Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (Mencabut PMK 167/PMK.03/2018 dan aturan teknis natura lama).
  • Tanggal Berlaku: 1 Juli 2023 (Pemungutan PPh 21 di sisi pemberi kerja dipaksa aktif sejak 1 Juli 2023, sedangkan pengakuan beban Deductible di PPh Badan berlaku sejak 2022).
  • Fokus Substansi: Aturan rincian batasan nilai atas 11+ jenis fasilitas kantor yang bebas dari pengenaan objek PPh Pasal 21 bagi pegawai, namun 100% Dapat Dibebankan (Deductible) untuk PPh Badan pemberi kerja.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Aturan ini menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk membiayakan Natura (Deductible) sekaligus merinci natura apa saja yang bebas pajak bagi pegawai (Bukan Objek PPh 21).

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Bab I (Pasal 1): Ketentuan Umum. Pengertian natura (barang) dan kenikmatan (fasilitas/pelayanan).
  • Bab II (Pasal 2 - 3): Pembebanan Biaya Natura. Semua biaya natura/kenikmatan yang berkaitan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) dapat dibiayakan (Deductible Expense) oleh pemberi kerja di Laba Rugi Fiskal.
  • Bab III (Pasal 4 - 5): Pengecualian dari Objek PPh bagi Pegawai. Penggantian dalam bentuk natura merupakan Objek PPh 21 (Non-Final), KECUALI yang dikecualikan, yaitu: a. Makanan/minuman bagi seluruh pegawai. b. Natura/Kenikmatan di daerah tertentu. c. Natura/Kenikmatan karena keharusan pelaksanaan pekerjaan. d. Natura/Kenikmatan bersumber dari APBN/APBD. e. Natura/Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
  • Bab IV (Pasal 6 - 22): Rincian Pengecualian & Batasan (Nilai & Syarat).
    • Makanan/Kupon: Bebas 100% di kantor. Kupon luar kantor max Rp 350.000/bulan (atau batas nilai makanan kantor, mana lebih tinggi).
    • Daerah Tertentu: Bebas 100% jika lokasi punya lisensi SK Kemenkeu (fasilitas tempat tinggal, klinik, sekolah, ibadah).
    • Keharusan Pekerjaan: Seragam, APD, antar-jemput pegawai, alat keselamatan/kesehatan darurat medis (bebas 100%).
    • Bingkisan: Hari raya keagamaan (5 agama resmi) bebas 100%. Bingkisan non-agama (ulang tahun) max Rp 3.000.000/tahun per pegawai.
    • Peralatan Kerja: Laptop, HP, kuota internet bebas 100%.
    • Tempat Tinggal: Mes/Asrama komunal bebas 100%. Sewa apartemen individual max Rp 2.000.000/bulan per pegawai.
    • Olahraga: Max Rp 1.500.000/tahun per pegawai. Olahraga mewah (Golf, pacuan kuda, otomotif, terbang layang, power boating) TETAP KENA PPh 21 100% (Non-Deductible jika tidak terkait 3M).
    • Kendaraan Kantor: Bebas jika pegawai bukan pemegang saham DAN penghasilan bruto Rp 100.000.000/bulan.
  • Bab V (Pasal 23 - 24): Tata Cara Penilaian. Menilai natura sesuai harga pasar, sedangkan kenikmatan sesuai jumlah biaya nyata yang dikeluarkan pemberi kerja.

Dasar Hukum