PMK 66 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara revolusioner mengubah paradigma pemajakan atas natura (fasilitas berbentuk fisik) dan kenikmatan (fasilitas berbentuk jasa/hak).
Inti Perubahan (Paradigma Baru)
Sebelumnya, Natura merupakan Non-Taxable Income (Bukan Objek Pajak) bagi pegawai dan Non-Deductible Expense (Tidak dapat dibiayakan) bagi perusahaan.
Kini, melalui PMK ini:
- Bagi Pegawai/Penerima: Natura dan kenikmatan Sah Menjadi Objek Pajak Penghasilan (PPh). Harus dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.
- Bagi Perusahaan/Pemberi Kerja: Biaya pemberian natura dan kenikmatan tersebut Dapat Dikurangkan (Deductible Expense) dari penghasilan bruto perusahaan sepanjang terkait dengan upaya Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan.
Pengecualian (Natura yang Tetap Bukan Objek Pajak)
Tidak semua Natura “dilibas” menjadi objek pajak. PMK ini merinci pengecualian yang dibebaskan dari objek PPh:
- Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai: (Tanpa batasan nilai, selama disediakan di tempat kerja atau kupon makan bagi pegawai luar/dinas).
- Natura di Daerah Tertentu: (Lokasi terpencil yang potensi ekonominya sulit dijangkau).
- Harus Disediakan (Keharusan Operasional): Alat keselamatan kerja (K3), seragam dinas, pakaian satpam/proyek, sarana antar-jemput pegawai.
- Bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
- Natura dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu: (Ini yang paling sering menjadi dasar operasional rekonsiliasi fiskal).
- Bingkisan Hari Raya Kegaaman: Dikecualikan sepenuhnya tanpa batas nilai, namun hanya untuk momen hari raya (Idulfitri, Natal, dll).
- Bingkisan Non-Hari Raya (HUT Perusahaan, dll): Dikecualikan asalkan maksimal bernilai Rp3.000.000 per pegawai dalam 1 tahun.
- Fasilitas Olahraga: Dikecualikan maksimal Rp1.500.000 per pegawai per tahun (tidak berlaku untuk olahraga elite seperti golf, balap kuda, pacuan motor, terbang layang).
- Fasilitas Tempat Tinggal/Mess: Bersifat komunal (asrama/barak) dikecualikan penuh tanpa batas nilai. Jika berupa sewa apartemen non-komunal, maka dikecualikan maksimal Rp2.000.000 per pegawai per bulan.
- Fasilitas Kendaraan: Dikecualikan bagi pegawai selain penentu kebijakan perusahaan (direksi) dengan kriteria rata-rata gaji 12 bulan terakhir maksimal Rp100.000.000/bulan.
- Peralatan Kerja/Komputer: Laptop, HP beserta pulsa/internet kantor dikecualikan sepenuhnya (tanpa batas).