Kewajiban Orang Pribadi dan PPh 21/26

Konsep

A. Pengelompokan Sumber Penghasilan dan WP OP

Berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia, WPOP dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan aktivitas ekonominya antara lain:

  1. WP OP yang melakukan usaha perdagangan atau jasa komersial.
  2. WP OP yang melakukan pekerjaan bebas, misalnya memiliki keahlian khusus dan tidak terikat pada satu hubungan kerja secara struktural.
  3. WP OP yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, yakni wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Misalnya karyawan swasta, PNS, TNI, Polri.

Berkenaan dengan hal tersebut, sumber penghasilan WP OP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1) UU PPh diklasifikasikan menjadi 5 kelompok sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji dan honorarium;
  2. Penghasilan dari pekerjaan bebas;
  3. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  4. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;
  5. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah.

B. Perlakuan Perpajakan Wajib Pajak OP

Kewajiban perpajakan terkait administrasi penghitungan penghasilan neto bagi WP OP sangat bergantung pada jenis kegiatan dan besaran peredaran bruto atau omzet yang diperoleh. Secara umum, terdapat dua mekanisme utama yakni pembukuan dan pencatatan.

  • Pembukuan adalah proses pencatatan teratur atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang diakhiri dengan penyusunan Laporan Keuangan (neraca dan laba rugi). Sesuai Pasal 28 UU KUP, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Pencatatan dan NPPN merupakan metode penyederhanaan berupa pengumpulan data peredaran bruto yang digunakan sebagai dasar menghitung pajak. Berdasarkan Pasal 14 UU PPh juncto PER-17/PJ/2015, WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Syarat utamanya adalah WP wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan persentase tarif NPPN dengan peredaran bruto.

Setelah penghasilan neto diketahui dan dikurangi dengan PTKP, akan diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang kemudian dikalikan dengan tarif progressif Pasal 17 (1) huruf a UU PPh.

C. Metode Pemotongan PPh Pasal 21

Ketika perusahaan mencoba melakukan tax planning dan efisiensi biaya biasanya dapat mengaplikasikan 3 metode penghitungan pemotongan PPh 21 atas penghasilan karyawannya. Ketiga metode tersebut adalah metode gross, metode net, dan metode gross up.

  1. Metode gross

    • Pajak ditanggung pegawai
    • Perusahaan akan memotong langsung PPh 21 dari penghasilan bruto karyawan
    • Take home pay karyawan lebih kecil dari yang seharusnya
    • Perusahaan hanya menjadi pemotong saja
    • Perusahaan tidak boleh membebankan potongan PPh 21 tersebut ke dalam beban perusahaan
    • Misalnya gaji dalam kontrak karyawan Rp10jt dan PPh 21 sebesar Rp500rb, maka dalam realisasinya perusahaan memotong PPh tersebut dan take home pay yang diterima karyawan hanya Rp9,5jt. Perusahaan hanya sebagai pemotong sehingga tidak boleh membebankannya.
  2. Metode net

    • Perusahaan menanggung beban PPh 21 karyawan secara cuma-cuma
    • Perusahaan tidak boleh membebankan biaya tersebut ke dalam laporan laba rugi perusahaan karena bersifat non deductible expense (Pasal 9(1) huruf a UU PPh)
    • Take home pay karyawan bersih sesuai yang seharusnya
    • Misalnya gaji dalam kontrak karyawan Rp10jt dan PPh 21 sebesar Rp500rb, maka dalam realisasinya perusahaan menanggung PPh tersebut dan take home pay yang diterima karyawan bersih Rp10jt. Namun, perusahaan tidak boleh membebankan PPh 21 tersebut ke dalam beban perusahaan.
  3. Metode gross up

    • Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sengaja disamakan dengan jumlah PPh 21 yang akan dipotong
    • Perusahaan boleh membebankan biaya tersebut ke dalam laporan keuangannya (deductible expense)
    • Take home pay karyawan bersih sesuai seharusnya
    • Misalnya gaji dalam kontrak karyawan Rp10jt dan PPh 21 sebesar Rp500rb, maka dalam realisasinya perusahaan menanggung PPh tersebut dalam bentuk tunjangan dan take home pay yang diterima karyawan bersih Rp10jt. Di atas slip gaji juga akan naik sebesar Rp10jt ditambah dengan tunjangan PPh yang diberikan. Perusahaan boleh membebankan PPh 21 tersebut ke dalam beban perusahaan.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 Tahun 2023 untuk penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam menghitung penghasilan bulanan maupun harian. TER digunakan untuk memotong PPh 21 masa pajak Januari hingga November, sedangkan Desember akan tetap menggunakan tarif Pasal 17.

Aspek Perpajakan Internasional (PPh 21 vs PPh 26)

Dalam ruang lingkup perpajakan internasional, perencanaan pajak atas WP OP difokuskan pada penentuan status residensi atau subjek pajak karena status ini akan menentukan yurisdiksi pemajakan dan jenis metode pemotongan pajak yang akan diterapkan (PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26). Pajak internasional pada dasarnya mengatur interaksi antara undang-undang domestik suatu negara dengan negara lain serta penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

  1. Penentuan Status sebagai SPDN atau SPLN

    • SPDN: (a) OP yang bertempat tinggal di Indonesia; (b) Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau (c) Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    • SPLN: (a) OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; (b) WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari; atau (c) WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dan memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Implikasi terhadap Metode Pemotongan PPh 21 atau PPh 26

    • SPDN (dipotong PPh 21) -> Penghasilan akan dipotong menggunakan skema PPh Pasal 21. WP berhak atas pengurang berupa Biaya Jabatan dan PTKP, dan dipotong menggunakan tarif progresif Pasal 17 atau TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023. Pemajakan bagi SPDN menganut Worldwide Income Concept, di mana penghasilan dari dalam maupun luar negeri dikenakan pajak di Indonesia.
    • SPLN (dipotong PPh 26) -> Penghasilan akan dipotong menggunakan skema PPh Pasal 26. Pemotongannya bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto (tanpa pengurangan PTKP dan Biaya Jabatan). Namun, tarif 20% ini dapat diturunkan atau dibebaskan jika terdapat Tax Treaty (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili SPLN tersebut dengan syarat SPLN dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (CoD).
  3. Strategi Tie Breaker Rule dalam Kasus Kewarganegaraan Ganda Seringkali terjadi konflik di mana Wajib Pajak dianggap sebagai subjek pajak residen oleh dua negara sekaligus (dual residence). Untuk menghindari pemajakan berganda, perencanaan pajak dapat memanfaatkan Tie-Breaker Rule yang diatur dalam P3B dan diakomodasi dalam UU PPh Pasal 1 (4). Penentuan status residen yang sah secara berurutan dilihat dari (“PERMen COVI PACE ABI BANGSA MAP”):

    • Permanent home
    • Centre of vital interest
    • Place of habitual abode
    • Nationality
    • MAP
  4. Insentif Pengecualian Objek Pajak bagi WNA Keahlian Tertentu Sebagai bentuk insentif perencanaan pajak bagi tenaga kerja asing (ekspatriat), Pasal 4 ayat (1a) UU PPh yang diubah melalui UU HPP memberikan relaksasi. WNA yang telah menjadi SPDN berada >183 hari dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (tidak menerapkan worldwide income), dengan syarat:

    • Memiliki keahlian tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan
    • Ketentuan ini hanya berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak WNA tersebut menjadi SPDN
    • Aturan ini tidak berlaku jika WNA tersebut memanfaatkan P3B negara asalnya
  5. Perlakuan Pajak bagi Pekerja Indonesia di LN Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, perencanaan pajaknya diatur secara khusus dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. WNI yang bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat berstatus sebagai SPLN apabila memenuhi persyaratan kumulatif tertentu. Karena menjadi SPLN, maka atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan di LN tidak dikenai PPh di Indonesia. Kecuali WNI SPLN tersebut masih mendapatkan penghasilan pasif dari Indonesia akan dikenakan PPh 26.

D. Strategi Memaksimalkan Pengurangan dengan Pemberian Natura/Kenikmatan

Sebelum disahkannya UU HPP, natura/kenikmatan yang diberikan oleh Perusahaan pada umumnya merupakan BOP bagi karyawan dan bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (non deductible expense) bagi Perusahaan. Namun, UU HPP mengubah melalui Pasal 4 (1) dan (3) yang membuat natura atau kenikmatan secara prinsip diakui sebagai objek pajak bagi karyawan dan menjadi deductible expense bagi perusahaan.

Untuk melakukan perencanaan pajak yang baik, WP perusahaan harus memahami jenis natura/kenikmatan apa saja yang dikecualikan dari objek pajak. Berdasarkan turunan UU HPP yaitu PMK Nomor 66 Tahun 2023, strategi memaksimalkan fasilitas tanpa menambah beban pajak karyawan dapat difokuskan pada pemberian:

  1. Makanan/minuman bagi seluruh pegawai yang meliputi penyediaan makan/minum di tempat kerja atau kupon makan bagi pegawai dinas luar.
  2. Natura/kenikmatan di daerah tertentu seperti fasilitas di lokasi terpencil yang memiliki potensi ekonomi namun sarana prasarananya kurang memadai.
  3. Keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti fasilitas mutlak terkait keamanan dan keselamatan, seperti seragam kerja, alat pelindung diri (APD), atau sarana antar-jemput pegawai.
  4. Natura bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
  5. Natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu misalnya bingkisan hari raya, fasilitas tempat tinggal (mes/asrama), atau pemberian fasilitas olahraga dengan batasan nominal tertentu per tahun.

Strategi pajaknya adalah merealokasikan pemberian uang tunai bonus/insentif yang pasti dipotong PPh 21 menjadi pemberian natura/kenikmatan yang diizinkan dan dikecualikan batasannya sesuai PMK 66/2023, sehingga perusahaan tetap dapat mengurangkannya sebagai biaya dan pegawai tidak terbebani PPh 21 atas fasilitas tersebut.

Penerapan

Kasus 1: Klasifikasi Penghasilan dan Kewajiban Administrasi

Tuan Candra merupakan seorang arsitek yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Bangun Nusantara. Selain itu, ia juga menerima pesanan desain arsitektur secara mandiri (freelance). Sepanjang tahun 2025, peredaran bruto dari jasa desain mandirinya mencapai Rp3.200.000.000. Tuan Candra juga menerima pembayaran bunga deposito dari bank dan mendapatkan penghasilan dari menyewakan sebuah ruko miliknya.

Pertanyaan:

  1. Berdasarkan pengelompokan sumber penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, klasifikasikan seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh Tuan Candra!
  2. Apakah Tuan Candra diwajibkan untuk menyelenggarakan Pembukuan, ataukah ia diperbolehkan menggunakan metode Pencatatan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN)? Jelaskan syarat administratif yang harus dipenuhinya jika ingin menggunakan NPPN!

Pembahasan:

  1. Pengelompokan penghasilan:

    • Gaji dari PT Bangun Nusantara -> Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
    • Penghasilan freelance -> Penghasilan dari pekerjaan bebas
    • Penghasilan bunga deposito -> Penghasilan dari modal atau harta
    • Penghasilan sewa ruko -> Penghasilan dari modal atau harta
  2. Tuan Candra tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan diperbolehkan menggunakan metode Pencatatan (NPPN) karena peredaran brutonya (Rp3,2 miliar) masih di bawah batas kewajiban pembukuan, yakni Rp4,8 miliar setahun. Syaratnya, ia wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Kasus 2: Optimalisasi PPh 21 dan Eksekusi PMK 66/2023

PT Sukses Makmur sedang merancang paket remunerasi untuk jajaran direksi. Direktur Keuangan mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh 21) direksi ditanggung oleh perusahaan secara cuma-cuma (Net Method) agar direksi menerima penghasilan utuh. Namun, Konsultan Pajak menyarankan untuk menggunakan Gross-Up Method. Selain itu, perusahaan berencana menganggarkan dana tunjangan tunai sebesar Rp50.000.000 per tahun untuk setiap direksi. Untuk menekan beban pemotongan PPh 21, konsultan menyarankan agar dana tunai tersebut direalokasikan menjadi penyediaan fasilitas makan/minum di tempat kerja, serta fasilitas mes/asrama dengan batasan nilai tertentu.

Pertanyaan:

  1. Evaluasi kedua metode pemotongan PPh 21 tersebut. Mengapa Gross-Up Method lebih direkomendasikan dalam perspektif tax planning perusahaan dibandingkan Net Method?
  2. Analisis saran realokasi tunjangan tunai menjadi fasilitas makan/minum dan mes/asrama. Apakah langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan upaya efisiensi pajak berdasarkan ketentuan natura/kenikmatan terbaru?

Pembahasan:

  1. Gross-Up Method lebih direkomendasikan karena perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya disamakan dengan PPh 21 terutang. Tunjangan ini menjadi penghasilan bagi direksi, tetapi secara fiskal dapat dibiayakan (deductible expense) dalam laporan laba rugi perusahaan sehingga dapat memperkecil PPh Badan. Sebaliknya, pada Net Method, pajak yang ditanggung perusahaan tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible expense).
  2. Saran tersebut sangat tepat. Berdasarkan ketentuan UU HPP dan PMK Nomor 66 Tahun 2023, pemberian uang tunai pasti dipotong PPh 21. Dengan mengubahnya menjadi penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dan fasilitas tempat tinggal (mes) dengan batasan tertentu, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan, namun biayanya tetap dapat dikurangkan (deductible) oleh perusahaan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 9, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 26.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang (Perlakuan Pajak Bagi WNI di LN).