PER-23/PJ/2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 menetapkan mekanisme kepastian hukum dan verifikasi administrasi digital portal Coretax System PMK 81/2024 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkarier atau bermukim di luar negeri agar diakreditasi berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), menindaklanjuti amanat Pasal 2 ayat (4) UU PPh jo. UU HPP.


Matriks Syarat Kumulatif Transformasi SPLN (PER-23/PJ/2025)

Syarat Kepatuhan SPLNKetentuan dan Dokumen Pembuktian Coretax
Batas Durasi Waktu 183 HariWNI wajib berada dan bekerja di luar wilayah NKRI melampaui 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam kurun waktu jangka tempuh 12 (dua belas) bulan.
Bukti Tempat Tinggal Tetap di LNMengantongi kartu izin tinggal tetap (Permanent Resident, Visa Kerja Jangka Panjang), bukti kepemilikan hunian, atau perjanjian sewa tempat tinggal di luar negeri.
Bukti Status Residen Negara TujuanMembimbing lampiran Certificate of Residence (CoR / Surat Keterangan Domisili) atau dokumen pelapor bayaran SPT pajak lokal dari Otoritas Pajak negara tujuan kerja.
Kontrak Kerja Luar NegeriMenyertakan surat perjanjian perhubungan kerja sah (Letter of Employment) dari korporasi pemberi kerja atau institusi di negara seberang.

Manfaat Bebas Pajak dan Batasan Penghasilan Indonesia

  1. Pembebasan Worldwide Income (Upah Luar Negeri Bebas PPh): Begitu status SPLN terotorisasi oleh Coretax dan NPWP di non-aktifkan Sementara (NE), seluruh upah penghasilan kerja dari luar negeri menjadi sepenuhnya non-objek di Indonesia!
  2. Kepatuhan Penghasilan Pasif di Indonesia: Jika WNI SPLN tersebut masih mempunyai kos-kosan sewa ruko di Surabaya atau deposito bunga saham di bank Jakarta, atas penerima bayaran tersebut tidak dipotong TER PPh 21, melainkan diputus mengalikan pemotongan PPh Pasal 26 bersifat Final 20% (atau diskon sesuai Tarif Tax Treaty).

Dasar Hukum