Perencanaan PPh OP dan Pasal 21/26
Perencanaan pajak atas kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) serta pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 beroperasi secara padu di dalam Lapis 2 (Pengelolaan Laba) dan Lapis 3 (Efisiensi Komponen Biaya) dalam Kerangka Tiga Lapis Perencanaan Pajak. Bagi perusahaan pemberi kerja, pembayaran imbalan kepada pegawai atau konsultan eksternal merupakan arus kas keluar yang wajib dikawal melalui efisiensi skema pemotongan pajak agar terkonversi menjadi biaya yang diperbolehkan fiskal (deductible expense).
Terjadinya revolusi hukum melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 jo. PMK 66/2023 mengenai Natura/Kenikmatan, penerapan Tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 jo. PMK 168/2023, serta aturan status WNI di luar negeri per PER-23/PJ/2025, memaksa perusahaan memperbaharui strategi pemotongannya. Catatan ini membedah pengelompokan sumber penghasilan, metode potong PPh 21 (Gross, Net, Gross-Up), resolusi residensi ganda (Tie-Breaker Rule), dan strategi realokasi natura.
Konsep
Dalam pergaulan fiskal, karakteristik WPOP menentukan kewajiban administrasi pelaporannya, sementara relasi internasional diatur guna mencegah pemajakan berganda (double taxation).
1. Pengelompokan WPOP dan 5 Rumpun Sumber Penghasilan
Berdasarkan aktivitas ekonominya, Wajib Pajak Orang Pribadi dikelompokkan ke dalam 3 kategori utama:
- WPOP Melakukan Usaha: Pemilik bisnis perdagangan atau jasa komersial (toko kelontong, katering, manufaktur rumahan).
- WPOP Melakukan Pekerjaan Bebas (Freelance/Profesional): Individu berketerampilan khusus yang tidak terikat pada hubungan kerja secara struktural di bawah perintah satu atasan (arsitek mandiri, dokter praktik di klinik, pengacara, akuntan, influencer/content creator).
- WPOP Karyawan / Pegawai: Individu yang mengais rekreasi kas secara eksklusif dari satu atau lebih pemberi kerja atas hubungan kerja organisasional (karyawan swasta, PNS, TNI, Polri).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, seluruh aliran kas masuk yang menambah kemampuan ekonomis WP diklasifikasikan ke dalam 5 rumpun sumber penghasilan:
| Rumpun Sumber Penghasilan | Definisi Hukum dan Karakteristik Arus Kas | Contoh Item Penerimaan Kas |
|---|---|---|
| 1. Penghasilan dari Pekerjaan | Imbalan teratur maupun tidak teratur yang bersumber dari ikatan hubungan kerja struktural dengan pemberi kerja. | Gaji pokok, honorarium pegawai, tunjangan jabatan, uang lembur, bonus bulanan, dan THR. |
| 2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas | Imbalan jasa atas pengerjaan profesi mandiri atau keterampilan khusus tanpa ikatan dinas tetap. | Fee desain arsitek independen, honor konsultasi hukum, upah diagnosis dokter, dan komisi agen iklan. |
| 3. Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan | Peredaran bruto yang dipetik dari perputaran perdagangan, perniagaan barang/jasa komersial, atau pemenangan tender pabrikan. | Omzet penjualan sembako katering, laba butik fesyen, dan penerimaan jasa perbaikan mekanik usaha mandiri. |
| 4. Penghasilan dari Modal (Harta Gerak & Tak Gerak) | Penerimaan pasif (passive income) yang ditanggung atas pengoperasian, penyewaan, atau pelepasan kepemilikan aset kekayaan modal. | Bunga deposito bank, dividen saham, royalti hak paten, uang sewa ruko/apartemen, dan laba penjualan harta. |
| 5. Penghasilan Lain-Lain | Seluruh aliran kas atau keuntungan ekivalen tunai yang jatuh di luar empat kelompok di atas namun nyata memperkuat nilai aset WP. | Penerimaan hadiah undian berhadiah, pembebasan utang oleh kreditur, dan keuntungan selisih kurs tunai. |
Pembukuan vs Pencatatan (NPPN - Pasal 14 UU PPh jo. PER-17/PJ/2015)
- Kewajiban Pembukuan (Omzet Minimal Rp4,8 Miliar): Sesuai Pasal 28 UU KUP, WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tahunan mencapai minimal Rp4.800.000.000 wajib menyelengarakan pembukuan akuntansi penuh (menyusun Neraca dan Laba Rugi).
- Fasilitas Pencatatan (NPPN - Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar): WPOP dengan omzet setahun masih berada di bawah Rp4.800.000.000 berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Syarat administratif krusial: WP wajib mengirimkan notifikasi surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 3 bulan pertama dari masa tahun pajak bersangkutan (sebelum 31 Maret). Penghasilan Neto dihitung cepat dengan mengalikan persentase tarif NPPN atas peredaran bruto.
2. Tiga Metode Pemotongan PPh Pasal 21 (Gross vs Net vs Gross-Up)
Ketika manajemen merancang kebijakan remunerasi, terdapat 3 metode penghitungan PPh 21 yang menentukan nasib biaya kepemilikan perseroan:
| Metode Pemotongan PPh 21 | Siapa Penanggung Pajak? | Dampak terhadap Gaji Pegawai (Take-Home Pay) | Perlakuan Akuntansi Fiskal bagi Perusahaan (Tax Deductibility) | Evaluasi Efisiensi Tax Planning |
|---|---|---|---|---|
| 1. Metode Gross | Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri. | Berkurang (Lebih Kecil): Pajak dipotong langsung dari gaji bruto, memendekkan upah tunai bulanan. | Perusahaan bertindak sebatas pemotong dan penyalur. Potongan PPh 21 TIDAK BOLEH dibebankan sebagai biaya korporasi karena berasal dari kas uang pegawai. | Neutral. Membebani motivasi pegawai di era inflasi tinggi karena upah riil terpotong pajak. |
| 2. Metode Net | Ditanggung oleh Perusahaan secara cuma-cuma. | Utuh dan Bersih: Pegawai menerima kas penuh senilai kontrak tanpa dikurangi pajak. | TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Non-Deductible Expense): Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh, subsidi pajak cuma-cuma dari kas pabrik dilarang dibiayakan dan wajib dikoreksi fiskal positif! | Sangat Tidak Direkomendasikan! Menciptakan kerugian ganda: kas perusahaan merosot membayar pajak pegawai, namun laba fiskal pabrik justru melonjak karena biayanya hangus. |
| 3. Metode Gross-Up | Ditanggung oleh Perusahaan dalam bentuk Tunjangan Pajak Uang. | Utuh dan Bersih: Gaji dinaikkan terlebih dahulu sebesar tunjangan pajak yang tepat sama dengan nilai PPh 21 yang dipotong. | BOLEH DIKURANGKAN (Deductible Expense): Tunjangan pajak berstatus sebagai komponen penghasilan karyawan yang sah dipaksa menjadi biaya beban 3M perusahaan! | Sangat Direkomendasikan (Optimal)! Menyelamatkan upah bersih direksi/karyawan sembari berhasil menurunkan angka Laba Kena Pajak PPh Badan perusahaan! |
skema Pemotongan TER PPh 21 (PP 58/2023 jo. PMK 168/2023)
Mulai 1 Januari 2024, penghitungan PPh 21 bulanan rutin (Masa Januari sampai dengan November) dilarikan dari hitungan rumit tarif progresif, dan diganti mengalikan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Kategori A, B, atau C atas Penghasilan Bruto Bulan Bersangkutan:
- : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 rutin setiap masa bulan berjalan (Januari hingga November).
- : Penghasilan bruto rutin yang diterima pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada bulan bersangkutan.
- : Persentase Tarif Efektif Rata-Rata berdasarkan kategori status PTKP (Kategori A, B, atau C).
(Penghitungan rekonsiliasi akhir tahun pajak pada Masa Desember wajib mengalikan kembali Penghasilan Kena Pajak setahun dengan lapisan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikurangi total TER yang telah dipotong selama 11 bulan sebelumnya).
3. Perpajakan Internasional dan Tie-Breaker Rule (SPDN vs SPLN)
Dalam perpajakan antarnegara, yurisdiksi pemungutan diposisikan dari status kediaman subjek:
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN - Dipotong PPh 21): WPOP bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia melampaui 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau memiliki niat bermukim. Menganut Worldwide Income Concept (seluruh pendapatan global dari dalam maupun luar negeri dikalikan tarif progresif Pasal 17 dan berhak dikurangi PTKP serta Biaya Jabatan).
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN - Dipotong PPh 26): WPOP yang berdomisili di luar wilayah Indonesia atau WNA berada di Indonesia maksimal 183 hari. Menganut Source Concept dan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% bersifat Final dari Jumlah Bruto (tanpa pengurang PTKP atau Biaya Jabatan). Angka tarif 20% ini sah diturunkan atau dibebaskan apabila SPLN memegang Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile (CoD) valid sesuai Tax Treaty (P3B).
Strategi Penyelesaian Dual Residence (Tie-Breaker Rule - Pasal 1 Ayat 4 UU PPh jo. P3B)
Jika terjadi konflik kewarganegaraan ganda di mana seorang individu diklaim sebagai residen oleh dua negara sekaligus (dual residence), resolusi perpajakannya diputus menggunakan hierarki Tie-Breaker Rule yang dapat dihafal melalui jembatan keledai “PERMen COVI PACE ABI BANGSA MAP”:
flowchart TD A["Prioritas 1: PERMen - Permanent Home (Dimana ia memiliki rumah hunian permanen yang selalu siap dilayani)"] --> B["Prioritas 2: COVI - Centre of Vital Interest (Dimana pusat hubungan keluarga, personal, dan ekonomi terintim berada)"] B --> C["Prioritas 3: PACE ABI - Place of Habitual Abode (Dimana negara tempat ia paling sering menghabiskan waktu bermalam atau beraktivitas rutin)"] C --> D["Prioritas 4: BANGSA - Nationality (Kewarganegaraan atau paspor kebangsaan resmi yang digenggam oleh subjek)"] D --> E["Prioritas 5: MAP - Mutual Agreement Procedure (Perundingan diplomatik langsung antar otoritas pajak kedua negara)"]
Relaksasi Ekspatriat WNA dan WNI Pekerja Luar Negeri
- Insentif territorial WNA Berkeahlian Tertentu (Pasal 4 Ayat 1a UU HPP): WNA yang bertransisi menjadi SPDN, apabila menguasai keahlian khusus tertentu, diberikan insentif pengecualian dari Worldwide Income selama 4 (empat) tahun pertama! Ia hanya dipajaki atas pendapatan yang dibayar atau bersumber dari wilayah NKRI saja, dengan syarat tidak sedang menggunakan fasilitas perlindungan Tax Treaty negara asal.
- Perlakuan WNI Pekerja Luar Negeri (PER-23/PJ/2025): Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melampaui 183 hari setahun sah diakreditasi berstatus sebagai SPLN, asalkan memenuhi persyaratan kumulatif (memegang tempat tinggal tetap di LN, kontrak kerja LN, dan surat keterikatan pajak negara tujuan per PER-23/PJ/2025). Karena berstatus SPLN, upah kerjanya di LN bebas dari PPh Indonesia! Namun jika WNI SPLN tersebut masih memanen penghasilan pasif dari Indonesia (sewa ruko lokal atau bunga saham Jakarta), potongannya dipatuhi mengalikan PPh Pasal 26.
4. Strategi Eksekusi Natura/Kenikmatan (UU HPP jo. PMK 66/2023)
Sebelum UU HPP lahir, natura/kenikmatan yang diberikan kantor kepada karyawan berstatus Non-Deductible Expense (dilarang memotong laba pabrik) dan bukan objek pajak bagi pegawai. Namun pasca UU HPP Pasal 4 ayat (1) jo. PMK 66/2023, hukumnya dipukul terbalik: Natura dan/atau kenikmatan diakui sebagai Objek Pajak (PPh 21) bagi karyawan sekaligus Biaya Boleh Dikurangkan (Deductible Expense) bagi perusahaan!
Untuk mengeksekusi strategi perencanaan pajak, perusahaan wajib merealokasikan pemberian uang tunai atau insentif ke dalam daftar 5 Natura/Kenikmatan Dikecualikan dari Objek Pajak:
- Makanan dan/atau Minuman bagi Seluruh Pegawai: Menyajikan hidangan makan/minum di kantin tempat kerja bagi seluruh buruh/pegawai tanpa diskriminasi, atau pemberian kupon makan/reimbursement nilai setara bagi pegawai yang bertugas di dinas luar (marketing/kurir).
- Natura di Daerah Tertentu/Terpencil: Penyediaan fasilitas mess tempat tinggal, rumah, klinik pengobatan, atau sarana transportasi di lokasi proyek yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun minim sarana publik umum (sesuai penetapan Keputusan DJP).
- Keharusan Pelaksanaan Pekerjaan: Fasilitas yang mutlak diwajibkan demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (seragam pabrik, Alat Pelindung Diri/APD, laboratorium keselamatan, dan antar-jemput pegawai rutin).
- Natura Bersumber dari APBN / APBD / APBDes: Imbalan yang didanai murni oleh kas keuangan pemerintah.
- Natura dengan Jenis dan Batasan Nominal Tertentu:
- Bingkisan Hari Raya Keagamaan Resmi (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek): Bebas pajak 100% tanpa batasan nilai nominal!
- Bingkisan selain Hari Raya Keagamaan (ulang tahun PT): Bebas pajak maksimal Rp3.000.000 per pegawai per tahun.
- Fasilitas Mes/Asrama Tempat Tinggal Komunal: Bebas dari pemajakan selamanya seiring sifatnya komunal.
- Fasilitas Olahraga Non-Mewah (selain Golf, Pacuan Kuda, Terbang Layang, dan Otomotif): Bebas dari pajak hingga maksimal Rp1.500.000 per pegawai per tahun.
Penerapan (Bedah Kasus Praktikum TM 3)
Bedah kasus berikut menajamkan pemahaman Anda untuk mengeksekusi analisis soal hitung-hitungan Lapis Laba dan Lapis Biaya.
Kasus 1: Klasifikasi Penghasilan dan Syarat NPPN (Tuan Candra)
- Profil Kasus: Tuan Candra adalah seorang arsitek yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Bangun Nusantara. Selain itu, ia menerima pesanan desain arsitektur secara mandiri (freelance). Sepanjang tahun 2025, peredaran bruto dari jasa desain mandirinya mencapai Rp3.200.000.000. Tuan Candra juga menerima pembayaran bunga deposito dari bank dan mendapatkan penghasilan dari menyewakan sebuah ruko miliknya.
Analisis Solusi Pertanyaan 1 (Klasifikasi Seluruh Jenis Penghasilan Tuan Candra)
Berdasarkan pengelompokan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, alir tunai kas Tuan Candra dipilah ke dalam 3 kelompok sumber penghasilan berlainan:
- Gaji dari PT Bangun Nusantara: Masuk kategori Penghasilan dari Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Dipotong PPh 21 bulanan TER oleh perusahaan dan dilaporkan pada Formulir 1721-A1).
- Penghasilan Freelance Desain Arsitektur (Rp3,2 Miliar): Masuk kategori Penghasilan dari Pekerjaan Bebas (Merupakan omzet layanan jasa keahlian mandiri yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23/21 non-pegawai oleh klien badan atau dihitung mandiri dalam SPT).
- Bunga Deposito Bank dan Sewa Ruko: Masuk kategori Penghasilan dari Modal atau Harta Tak Gerak (Kedua pos ini dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Bersifat Final oleh bank dan penyewa, sebesar 20% untuk deposito dan 10% untuk sewa ruko; kasnya dilaporkan terpisah dan tidak digabung dengan laba progresif).
Analisis Solusi Pertanyaan 2 (Kewajiban Pembukuan vs Hak Opsi NPPN)
-
Status Kewajiban: Tuan Candra TIDAK WAJIB menyelenggarakan Pembukuan rumatan (neraca akuntansi lengkap). Ia DIPERBOLEHKAN SAH menggunakan metode Pencatatan sederhana berbasis NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)!
-
Analisis Alasan Yuridis: Omzet jasa desain mandirinya di tahun 2025 adalah sebesar Rp3.200.000.000, nominal ini berada di bawah ambang batas wajib pembukuan (kurang dari Rp4.800.000.000 setahun) yang ditegaskan dalam Pasal 14 UU PPh jo. PER-17/PJ/2015.
-
Syarat Administratif Mutlak: Agar dapat menikmati perhitungan mudah NPPN, Tuan Candra wajib memberitahukan atau menyinambungkan notifikasi pemanfaatan NPPN melalui portal Coretax kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (maksimal sebelum tanggal 31 Maret tahun berjalan). Jika terlambat melapor, hak NPPN gugur dan ia ditetapkan dipaksa menorehkan Pembukuan Penuh oleh Kantor Pajak!
-
Rumus Perhitungan Penghasilan Neto Jasa Arsitek:
- : Penghasilan Neto Jasa Pekerjaan Bebas yang akan dikurangi PTKP menjadi dasar perhitungan Pajak Kena Pajak (PKP) Progresif.
- : Total peredaran bruto atau omzet atas penyediaan jasa desain arsitektur mandiri setahun (Rp3.200.000.000).
- : Persentase tarif norma margin laba bersih profesi arsitek di kota domisili (misal 50% sesuai Tabel Keputusan Dirjen Pajak).
Kasus 2: Evaluasi Gross-Up dan Realokasi Natura PMK 66/2023 (PT Sukses Makmur)
- Profil Kasus: PT Sukses Makmur sedang merancang paket remunerasi untuk jajaran direksi. Direktur Keuangan mengusulkan agar PPh 21 direksi ditanggung perusahaan secara cuma-cuma (Net Method) agar direksi menerima upah utuh. Namun, Konsultan Pajak menyarankan Gross-Up Method. Selain itu, perusahaan berencana menganggarkan dana tunjangan tunai sebesar Rp50.000.000 per tahun untuk setiap direksi. Untuk menekan beban pemotongan PPh 21, konsultan menyarankan agar dana tunai tersebut direalokasikan menjadi penyediaan fasilitas makan/minum di tempat kerja, serta fasilitas mes/asrama dengan batasan nilai tertentu.
Analisis Solusi Pertanyaan 1 (Evaluasi Net Method vs Gross-Up Method)
Usulan Konsultan Pajak menggunakan Gross-Up Method JAUH LEBIH DIREKOMENDASIKAN dan terbukti superior bagi kesehatan keuangan korporasi berdasarkan parameter berikut:
- Pada Skema Net Method (Usulan Direktur Keuangan): Pajak yang ditanggung perusahaan secara cuma-cuma berstatus hukum Tidak Boleh Dibebankan (Non-Deductible Expense) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh. Akibatnya, kas uang pabrik mengalir merugi membayar pajak para direksi, namun kas bayaran tersebut tidak diakui oleh Kantor Pajak sebagai biaya operasional (dihantam Koreksi Fiskal Positif). PPh Badan perusahaan melonjak sia-sia.
- Pada Skema Gross-Up Method (Saran Konsultan): Perusahaan menyulap beban pajak itu menjadi Tunjangan Pajak Uang Tunai yang disisipkan ke slip gaji direksi. Tunjangan ini diakui penuh sebagai Biaya yang Boleh Dikurangkan (Deductible Expense) dalam laporan laba rugi perusahaan, yang berujung pada penurunan Penghasilan Kena Pajak PPh Badan dan efisiensi arus kas maksimal! Direksi pun tetap tersenyum puas karena take-home pay yang diterima bersih senilai 100% kontrak tanpa tergerogoti pajak sepeser pun.
Analisis Solusi Pertanyaan 2 (Analisis Saran Realokasi Tunjangan Tunai ke Natura PMK 66/2023)
Saran realokasi dari Konsultan Pajak dinilai SANGAT TEPAT, BRILIAN, DAN SEJALAN PENUH dengan asas efisiensi perpajakan legal masa kini per PMK 66 Tahun 2023:
- Masalah Tunjangan Tunai Rp50.000.000: Jika uang Rp50 Juta tersebut dikucurkan secara mentol tunai (cash allowance) kepada direksi, nominal itu langsung masuk ke kerangka obvit penghasilan teratur ber-TER, yang pasti meledak dikalikan lapisan tarif progresif PPh 21 direksi yang sangat tinggi (bisa menembus lapisan 30% atau 35%).
- Keuntungan Realokasi ke Natura Dikecualikan:
- Penyediaan Makan/Minum di Tempat Kerja: Menurut Pasal 4 PMK 66/2023, hidangan makanan di area pabrik bagi seluruh pegawai dikecualikan 100% dari Objek PPh Pasal 21, sebesar apapun nominal yang diserap kas makan tersebut!
- Fasilitas Mes/Asrama Tempat Tinggal: Penyediaan mes komunal atau hunian bersama dibebaskan mutlak dari tagihan pajak direksi.
- Sinergi Lapis Biaya (Double Advantage): Melalui taktik ini, beban biaya pengadaan makan dan sewa mes Rp50 Juta tersebut tetap 100% dapat dibiayakan oleh perusahaan (Deductible Expense), sementara para direksi tidak membiayai sepeser pun potongan PPh Pasal 21 atas nikmat fasilitas yang dirasakan (Non-Taxable Income)! Ini adalah pembuktian strategi Tax Avoidance yang sempurna dan tanpa cela.
Analisis Kerangka Tiga Lapis
Kedua bab kasus ini menegaskan dominasi taktik pada lapisan operasional perbaikan arus kas bulanan:
- Lapis Laba (Pengamanan Sumber & Opsi): WPOP Tuan Candra menyelamatkan kasnya dengan memilah penghasilan modal final agar tidak melompati tarif progresif kerja bebasnya, serta memilih notifikasi NPPN agar terhindar dari mahalnya biaya akuntan pembukuan formal.
- Lapis Biaya (Maksimalkan Deductibilitas): Pada PT Sukses Makmur, sinergi Lapis Biaya diaktifkan ganda: melompat dari Net Method terlarang menuju skema pemotongan Gross-Up, lalu melumat habis tarif progresif pimpinan via pengalihan tunjangan mentah ke dalam instrumen kenikmatan natura steril sesuai PMK 66/2023.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 1 ayat (4) (Dual Residence), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 4 ayat (3) huruf d (Natura), Pasal 6 ayat (1) (Biaya Deductible), Pasal 9 ayat (1) huruf a (Larangan Net Method), Pasal 14 (NPPN), Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 26.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Masa Bulanan dan Harian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan (Batasan Fasilitas Dikecualikan dan Sifat Deductible).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 mengenai Status Residen SPLN WNI Luar Negeri (> 183 Hari).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN Pekerjaan Bebas) bagi WPOP Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar.