PER-17/PJ/2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 adalah katalog pedoman pengali persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang diizinkan untuk digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas beromzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun, berdasarkan mandat Pasal 14 UU PPh.
Matriks Kriteria Penggunaan NPPN dan Pengelompokan Wilayah
| Parameter Aturan NPPN | Ketentuan Pelaksanaan (PER-17/PJ/2015) |
|---|---|
| Syarat Omzet dan Kepatuhan | WPOP berperan mandiri (Dokter, Advokat, Akuntan, Konsultan, atau Pedagang Lepas) dengan omzet bruto tahun sebelumnya di bawah Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
| Kewajiban Pemberitahuan | Wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui portal **[[pmk-81-2024 |
| Pembagian 3 Ibu Kota Wilayah | Wilayah 1: 10 Ibu Kota Provinsi Utama (Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak). Wilayah 2: Ibu Kota Provinsi Lainnya. Wilayah 3: Daerah Kabupaten/Kota Lainnya di Seluruh Wilayah Indonesia. |
Contoh Ilustrasi Persentase Norma Pekerjaan Bebas (Wilayah 1 / Ibu Kota Utama)
- Dokter Umum & Dokter Spesialis (KLU 86101 / 86102): Persentase NPPN = 50% dari bruto omzet konsultasi medis.
- Pengacara, Advokat, & Konsultan Hukum (KLU 69100): Persentase NPPN = 50% dari jumlah tagihan penanganan perkara.
- Akuntan, Auditor, & Konsultan Pajak (KLU 69200): Persentase NPPN = 50% dari penerimaan jasa profesional.
- Pedagang Eceran Barang Konsumsi Khusus: Persentase NPPN berkisar antara 15% sampai dengan 25% dari total penjualan riil.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN secara Elektronik via Coretax.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (JDIH Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI).