Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
Judul Asli: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan memberantas praktik penghindaran pajak secara agresif (tax evasion dan pengerusan basis pemajakan) yang berskala lintas negara, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU 9 Tahun 2017 yang secara dramatis mengubah konstelasi kerahasiaan perbankan.
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum domestik Republik Indonesia untuk tunduk dan berpartisipasi dalam era Pertukaran Informasi Keuangan Otomatis (Automatic Exchange of Information / AEoI) yang diinisiasi oleh forum G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
1. Runtuhnya Kerahasiaan Perbankan demi Kepentingan Pajak
Sebelum adanya UU ini, institusi perbankan nasional dilindungi oleh benteng Undang-Undang Perbankan yang sangat ketat, di mana otoritas pajak baru bisa menembus data rekening nasabah melalui proses perizinan prosedural yang berbelit-belit kepada pimpinan instansi keuangan (seperti Gubernur BI/Ketua OJK).
Melalui Pasal 2 dan Pasal 8 UU 9/2017, Direktur Jenderal Pajak (DJP) kini diberi kewenangan absolut untuk mengakses informasi keuangan secara sah tanpa terikat oleh kerahasiaan undang-undang yang mengatur perbankan, perasuransian, maupun pasar modal. Akses ini dikhususkan secara eksklusif untuk kepentingan pelaporan perpajakan, dan otoritas fiskal dapat memaksa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyetorkan laporan nasabah berisiko.
2. Operasionalisasi AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI memungkinkan transmisi jutaan data finansial Wajib Pajak di seluruh dunia secara periodik, sistematis, dan tanpa membutuhkan surat permintaan awal.
Implikasi utama regulasi ini:
- Tamatnya Surga Pajak (Tax Haven): Otoritas pajak Indonesia tidak perlu lagi bersusah payah menebak atau memata-matai harta tersembunyi penduduk Indonesia (High Wealth Individual / HWI) yang disimpan di yurisdiksi suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands (BVI), atau Kepulauan Cayman. Secara berkala, negara-negara partisipan AEoI tersebut akan mengirimkan seluruh ringkasan saldo rekening, dividen, dan deposito warga negara Indonesia langsung ke meja otoritas pajak Coretax Indonesia.
- Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard / CRS): Data yang dipertukarkan memiliki standar baku (nama, nomor rekening, alamat domisili tie-breaker rule, saldo aset) sehingga sangat mudah dicocokkan otomatis silang dengan pengungkapan harta Wajib Pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan.
Apabila sistem AEoI mendeteksi keberadaan aset puluhan miliar di luar negeri milik seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang sama sekali tidak dilaporkan di lembar harta SPT Tahunan di Indonesia, KPP (khususnya Large Tax Office / LTO 4) akan seketika menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang menjurus kepada penetapan sangkaan penggelapan pajak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan (AEoI).
- Dioperasionalkan secara teknis di ranah lapangan melalui turunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.