PMK Nomor 164 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 merupakan pedoman kepatuhan teknis yang mengatur pelaksanaan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penerimaan Dividen yang diinvestasikan kembali ke dalam instrumen keuangan atau sektor riil di Indonesia, menjabarkan amanat Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. UU HPP.


Matriks Ketentuan Pembebasan PPh Dividen

Subjek Penerima DividenSyarat Utama Pembebasan PPh (Non-Objek)Konsekuensi jika Gagal Investasi
Wajib Pajak Badan Dalam NegeriOtomatis Bebas dari PPh (baik kepemilikan saham di atas atau di bawah 25%) tanpa syarat kewajiban reinvestasi atas dividen dari perseroan dalam negeri.Bebas sepenuhnya dari pemotongan PPh Pasal 23 maupun PPh Final.
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriWajib menginvestasikan kembali seluruh (atau sebagian) saldo penerimaan Dividen ke dalam instrumen terdaftar di dalam negeri selama masa tahan (holding period).Atas porsi dividen yang tidak diralokasikan ke instrumen investasi sah, wajib dipotong atau dibayar sendiri **[[pph-final-vs-non-final-prinsip

Ketentuan Instrumen, Masa Tahan, dan Pelaporan

  1. Daftar Instrumen Investasi Sah:
    • Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
    • Obligasi korporasi, deposito bank, atau reksa dana terdaftar di OJK.
    • Penyertaan modal langsung pada perseroan rintisan atau sektor riil perindustrian Indonesia.
  2. Masa Tahan Investasi (Holding Period): Wajib dipertahankan paling singkat 3 (tiga) tahun dari masa pajak dilepasnya pembayaran dividen, tidak boleh dicairkan sebelum batas waktu jatuh tempo.
  3. Kewajiban Laporan Reinvestasi Dividen (Coretax System):
    • Wajib Pajak diamanatkan mengirimkan Laporan Realisasi Penanaman Modal (Reinvestasi Dividen) ke dalam portal Coretax System PMK 81/2024 maksimal tanggal 31 Maret setiap tahun berikutnya pasca penutupan buku SPT.

Dasar Hukum