PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
Dasar Hukum
Pasal 3A ayat (1) UU PPN
Ketentuan Pokok
-
Batasan Omzet Pengusaha Kecil Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
-
Pengecualian Kewajiban PPN Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
-
Kewajiban Melaporkan Usaha (Pengukuhan PKP) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melampaui batasan tersebut. (Sesuai dengan ketentuan terbaru pada PMK 164 Tahun 2023).
(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)