Pembahasan dan Jawaban Soal-Soal Perencanaan Pajak


Soal 1: Ormas PattiRajawane

Teks Soal

Organisasi Masyarakat berlandaskan keagamaan “PattiRajawane” berencana mendirikan unit usaha percetakan komersial untuk mendanai kegiatan operasional ormas tersebut. Mengingat ormas tersebut menerima banyak sumbangan atau donasi, maka mereka berpendapat bahwa pendapatan dari unit usaha percetakan tersebut tidak perlu dipisahkan dari laporan keuangan ormas secara keseluruhan untuk tujuan perpajakan.

Pertanyaan:

  1. Apakah terdapat kemungkinan terjadinya tax avoidance dalam penggabungan laporan keuangan ini? (Jika ada, maka sebutkan pasal-pasal dalam UU PPh yang dilanggar)
  2. Ormas tersebut berpendapat bahwa “sumbangan atau donasi bukan merupakan objek pajak” dan petugas pajak berpendapat bahwa Wajib Pajak melakukan tax shield. Bagaimana pendapat Saudara terhadap fenomena tersebut?
  3. Apakah perlu dilakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi unit usaha tersebut? (Lakukan argumentasi berdasarkan UU PPN)

Pembahasan

Kedudukan ormas sebagai subjek pajak. Perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya termasuk dalam pengertian “badan” sebagai subjek pajak sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Status keagamaan dan sifat nirlaba ormas tidak menghapuskan kedudukannya sebagai Wajib Pajak Badan. Status tersebut hanya relevan untuk menentukan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Karakter dua jenis penghasilan yang berbeda secara hukum pajak.

Jenis PenghasilanDasar HukumStatus Pajak
Sumbangan/donasi keagamaanPasal 4 ayat (3) huruf a UU PPhBukan objek pajak, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima
Penghasilan unit usaha percetakan komersialPasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh (laba usaha)Objek pajak umum, dikenai PPh Badan sesuai tarif Pasal 17

Penghasilan dari penjualan jasa/produk percetakan kepada pelanggan adalah imbalan atas transaksi komersial bilateral, bukan sumbangan yang bercirikan tanpa kontraprestasi (unilateral). Karakter penghasilan melekat pada substansi transaksi, bukan pada cara pencatatannya. Pengecualian objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh secara tegas mensyaratkan tidak adanya hubungan usaha antara pemberi dan penerima; transaksi jual-beli jasa cetak dengan pelanggan komersial jelas merupakan hubungan usaha, sehingga tidak dapat dilindungi oleh pengecualian tersebut.

Analisis atas rencana penggabungan laporan keuangan. Rencana untuk tidak memisahkan laporan keuangan unit usaha percetakan dari laporan keuangan ormas berpotensi menjadi sarana menyamarkan penghasilan objek pajak (laba percetakan) di balik arus kas yang didominasi penghasilan bukan objek pajak (sumbangan), sehingga besaran Penghasilan Kena Pajak dari unit usaha tersebut tidak dapat diidentifikasi secara akurat. Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan pembukuan yang dapat menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya dan besarnya pajak terutang; bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan objek pajak sekaligus bukan objek pajak, pemisahan pencatatan merupakan konsekuensi logis dari kewajiban tersebut.

Penilaian klasifikasi tindakan ini bergantung pada tahap pelaksanaannya. Sepanjang skema ini baru berupa rencana dan berpotensi mengaburkan batas antara penghasilan objek dan bukan objek pajak, tindakan ini berada pada posisi tax avoidance yang agresif dan berisiko tinggi. Namun, apabila skema tersebut benar-benar dilaksanakan sehingga penghasilan usaha percetakan tidak dilaporkan sebagai objek PPh dalam SPT Tahunan, unsur-unsur tax evasion sudah terpenuhi karena tindakan tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan undang-undang, bukan sekadar memanfaatkan celah hukum yang masih berada dalam bingkai legalitas.

Pasal UU PPh yang berpotensi dilanggar:

PasalSubstansi yang Relevan
Pasal 2 ayat (1) huruf bOrmas adalah subjek pajak badan
Pasal 4 ayat (1) huruf aPenghasilan dari unit usaha percetakan adalah objek pajak umum (laba usaha)
Pasal 4 ayat (3) huruf aPengecualian objek pajak hanya berlaku untuk sumbangan/hibah tanpa hubungan usaha; tidak berlaku bagi hasil usaha percetakan

Sebagai pelengkap dari sisi UU KUP, apabila penggabungan ini benar-benar dilaksanakan dan mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak tidak dilaporkan secara benar, hal ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) huruf f UU KUP (dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya) dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP (dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap), sepanjang unsur kesengajaan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan atau penyidikan oleh otoritas pajak yang berwenang.

Analisis atas dalil “sumbangan bukan objek pajak” versus tuduhan “tax shield”. Dalam literatur keuangan dan perpajakan, tax shield merujuk pada penghematan pajak yang timbul dari pengurang penghasilan bruto yang bersifat deduktibel secara sah menurut undang-undang, misalnya beban bunga pinjaman atau beban penyusutan (interest tax shield, depreciation tax shield). Tax shield merupakan fitur normal dan legal dari sistem pajak, bukan istilah yang secara inheren menggambarkan pelanggaran. Istilah ini secara teknis kurang tepat digunakan untuk menggambarkan penggunaan kategori penghasilan bukan objek pajak untuk menutupi penghasilan objek pajak.

Pendapat ormas bahwa “sumbangan atau donasi bukan objek pajak” benar secara sempit sebagai proposisi hukum umum, sepanjang sumbangan tersebut memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, yaitu tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Dalil ini tidak keliru untuk penghasilan sumbangan murni dari jemaat atau donatur. Namun, kekeliruan fundamental terletak pada upaya memperluas prinsip ini untuk menaungi penghasilan unit usaha percetakan yang secara kategoris berbeda.

Fenomena yang sesungguhnya terjadi, apabila penggabungan laporan keuangan dilaksanakan, lebih tepat disebut sebagai penyamaran penghasilan (income mischaracterization atau income disguising), yaitu upaya menempatkan penghasilan yang seharusnya objek pajak di bawah payung klasifikasi bukan objek pajak agar tidak teridentifikasi sebagai penghasilan kena pajak. Ini merupakan bentuk tax avoidance yang agresif dan berpotensi bergeser menjadi tax evasion, bukan tax shield dalam pengertian teknis yang lazim.

Kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status subjek PPN diatur berdasarkan konsep “Pengusaha” dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu setiap orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan atau usaha jasa. Unit usaha percetakan ormas, meskipun berada di bawah payung organisasi nirlaba, secara fungsional adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (produk cetak dan jasa percetakan), yang tidak termasuk dalam daftar barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sifat nirlaba atau keagamaan dari entitas induk tidak relevan bagi kewajiban PPN, karena PPN dikenakan atas jenis transaksi (penyerahan BKP/JKP), bukan atas status atau tujuan entitas yang melakukannya.

Kewajiban pengukuhan sebagai PKP diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN, dengan batasan pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban tersebut sebesar Rp4.800.000.000,00 per tahun buku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Mengenai tata cara dan batas waktu pelaporan, berlaku PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang mencabut ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengenai tata cara dan batas waktu tersebut.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil (ketentuan ini merupakan relaksasi dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK yang sama, PKP yang telah dikukuhkan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

Oleh karena soal tidak menyebutkan besaran omzet unit usaha percetakan, jawabannya bersifat kondisional:

  • Apabila peredaran bruto unit usaha percetakan melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam suatu bulan dalam tahun buku, unit usaha wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku bersangkutan, dengan kewajiban memungut PPN efektif mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
  • Apabila peredaran bruto berada di bawah batas tersebut, unit usaha tergolong pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban pengukuhan PKP, namun tetap dapat memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

Terlepas dari status PKP untuk tujuan PPN, kewajiban PPh Badan atas penghasilan neto usaha percetakan tetap berlaku sejak awal beroperasi, tidak bergantung pada ambang batas Rp4.800.000.000,00, karena PPh dan PPN merupakan dua rezim pajak dengan basis pengenaan yang berbeda.

Jawaban

  1. Terdapat potensi tax avoidance yang agresif, yang dapat bergeser menjadi tax evasion apabila skema penggabungan laporan keuangan benar-benar dilaksanakan sehingga penghasilan usaha percetakan (objek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh) tidak dilaporkan dan disamarkan di bawah kategori sumbangan (bukan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh). Pasal UU PPh yang berpotensi dilanggar adalah Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (3) huruf a, didukung kewajiban pembukuan terpisah menurut Pasal 28 UU KUP, dengan potensi implikasi pidana pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf f UU KUP apabila unsur kesengajaan terbukti.
  2. Dalil ormas bahwa “sumbangan bukan objek pajak” benar secara sempit untuk sumbangan murni sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, tetapi tidak dapat diperluas untuk menaungi hasil usaha komersial percetakan. Istilah “tax shield” yang digunakan petugas pajak kurang tepat secara teknis karena tax shield merujuk pada penghematan pajak melalui biaya deduktibel yang sah, bukan penyamaran kategori penghasilan; istilah yang lebih akurat untuk menggambarkan kekhawatiran petugas pajak adalah penyamaran penghasilan (income mischaracterization).
  3. Kewajiban pengukuhan PKP bergantung pada omzet unit usaha percetakan: wajib PKP apabila peredaran bruto melampaui Rp4.800.000.000,00 dalam suatu tahun buku (Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. PMK Nomor 197/PMK.03/2013), dengan batas waktu pelaporan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan dan kewajiban memungut PPN efektif mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya (Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023). Status nirlaba dan keagamaan ormas induk tidak memengaruhi kewajiban ini.

Soal 2: Yayasan Bunga Bangkai

Teks Soal

Yayasan Bunga Bangkai mengelola sebuah universitas swasta. Pada tahun pajak 2025, yayasan ini memperoleh surplus/sisa lebih sebesar Rp5.000.000.000,-. Agar tidak perlu membayar PPh Badan, pengurus yayasan melakukan skema-skema berikut:

a) Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan menyetujui pemberian bonus tahunan (tantiem) total sebesar Rp1.500.000.000,- antar mereka sendiri, yang dicatat sebagai “Biaya Operasional Manajemen”.

b) Yayasan menyewa sebuah gedung olahraga untuk fasilitas kampus dari PT Hebakusa (perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan). Biaya sewa yang dibayarkan adalah Rp800.000.000,- per tahun, padahal harga pasar wajar sewa gedung sejenis di wilayah tersebut hanya Rp300.000.000,-.

Pertanyaan: Manakah yang termasuk tax avoidance dan tax evasion; serta sebutkan alasan Saudara! (Jika terdapat tax evasion, maka sebutkan pasal UU PPh mana yang dilanggar oleh Yayasan tersebut)

Pembahasan

Jalur legal yang tersedia namun tidak ditempuh. Sebelum menilai kedua skema, perlu ditegaskan bahwa yayasan pendidikan sesungguhnya memiliki jalur tax planning yang sepenuhnya legal untuk skenario ini. Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh jo. PMK Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, mengecualikan dari objek PPh sisa lebih yang diperoleh badan/lembaga nirlaba bidang pendidikan, sepanjang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih (Pasal 5 ayat (2) PMK 68/PMK.03/2020), dan diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Yayasan Bunga Bangkai, yang mengelola universitas swasta, seharusnya memenuhi kualifikasi ini. Fakta bahwa pengurus memilih menempuh skema (a) dan (b) alih-alih memanfaatkan fasilitas legal yang tersedia memperkuat indikasi bahwa maksud sesungguhnya bukan penghematan pajak yang sah, melainkan ekstraksi kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi organ yayasan, dengan pajak sebagai pertimbangan sekunder.

Skema (a): Tantiem kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Yayasan tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan), yang secara tegas melarang pembagian kekayaan yayasan kepada organ-organnya. Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 menegaskan bahwa yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 memperjelas bahwa kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengecualian hanya berlaku untuk Pengurus (bukan Pembina maupun Pengawas), dan hanya jika dipenuhi tiga syarat kumulatif menurut Pasal 5 ayat (2): diatur dalam Anggaran Dasar, Pengurus bersangkutan bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas, serta Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Penentuan besarannya ditetapkan oleh Pembina sesuai kemampuan kekayaan yayasan (Pasal 5 ayat (3)). Pelanggaran atas Pasal 5 diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 70 UU Yayasan, ditambah kewajiban mengembalikan kekayaan yang telah dialihkan atau dibagikan.

Pada kasus ini, tantiem diberikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas sekaligus, sebagai bonus tahunan yang dibagikan “antar mereka sendiri”. Pembayaran kepada Pembina dan Pengawas jelas dan tanpa pengecualian melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, karena kedua organ tersebut sama sekali tidak memiliki ruang pengecualian untuk menerima kompensasi dalam bentuk apa pun. Pembayaran kepada Pengurus juga tidak memenuhi kualifikasi pengecualian, karena sifatnya adalah tantiem/bonus yang merupakan bagian dari hasil usaha, bukan gaji atas kepengurusan penuh waktu yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Implikasi perpajakannya: pembayaran ini bukanlah biaya operasional manajemen yang genuine dan berhubungan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana disyaratkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, melainkan pembagian hasil usaha yang dikemas ulang secara administratif sebagai “biaya”. Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh secara eksplisit melarang pengurangan penghasilan bruto untuk pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Karena tantiem ini pada substansinya adalah bentuk pembagian sisa hasil usaha yang dilarang mutlak oleh hukum yayasan, pencatatannya sebagai “Biaya Operasional Manajemen” merupakan penyajian yang tidak sesuai dengan substansi transaksi, yang berpotensi berimplikasi pada Pasal 28 UU KUP (pembukuan yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya) dan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau f UU KUP apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

Klasifikasi: skema (a) adalah tax evasion, bukan tax avoidance, karena melibatkan pelanggaran larangan hukum yang bersifat mutlak (bukan sekadar transaksi yang harganya tidak wajar) yang kemudian disamarkan melalui pos pembukuan yang keliru secara substantif. Tidak ada ruang interpretasi hukum yang dapat membenarkan Pembina dan Pengawas menerima kompensasi dari kekayaan yayasan.

Skema (b): Sewa gedung olahraga dari pihak berelasi di atas harga pasar.

PT Hebakusa dimiliki penuh (100%) oleh Ketua Dewan Pembina yayasan. Hubungan istimewa antara Yayasan dan PT Hebakusa terpenuhi berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh beserta penjelasannya, yang menegaskan bahwa hubungan istimewa dapat timbul karena penguasaan melalui manajemen walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan modal langsung, dan dianggap ada apabila satu atau lebih entitas berada di bawah penguasaan yang sama. Ketua Dewan Pembina, yang memiliki kendali signifikan atas kebijakan yayasan sekaligus penguasaan penuh atas PT Hebakusa, menciptakan kondisi penguasaan yang sama atas kedua entitas tersebut.

KomponenNilai
Harga sewa yang dibayarkanRp800.000.000,00/tahun
Harga pasar wajar (comparable)Rp300.000.000,00/tahun
Selisih (markup di atas harga wajar)Rp500.000.000,00/tahun (167% di atas harga wajar, atau 2,67 kali lipat)

Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dengan metode antara lain metode perbandingan harga antara pihak independen (comparable uncontrolled price). Ketentuan teknis penerapan prinsip ini saat ini diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, yang mencabut dan mengkodifikasi ketentuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dan PMK Nomor 49/PMK.03/2019.

Klasifikasi skema ini memerlukan kehati-hatian analitis. Karena transaksi sewa ini merupakan transaksi riil (bukan fiktif) yang harganya tidak wajar, undang-undang telah menyediakan mekanisme koreksi administratif melalui Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang secara konseptual merupakan ranah tax avoidance yang dapat dikoreksi melalui mekanisme transfer pricing, bukan otomatis merupakan tindak pidana. Namun demikian, dua faktor mendorong klasifikasi ke arah tax evasion: pertama, disparitas harga yang sangat signifikan (2,67 kali lipat harga wajar) tanpa justifikasi bisnis yang wajar mengindikasikan kesengajaan mengalihkan nilai, bukan sekadar perbedaan penilaian pasar; kedua, motif eksplisit yang dinyatakan dalam kasus, yaitu “agar tidak perlu membayar PPh Badan”, menunjukkan niat langsung mengurangi kewajiban pajak melalui pembebanan biaya yang direkayasa sekaligus mengalihkan nilai kekayaan yayasan kepada pihak terafiliasi (constructive distribution kepada Ketua Dewan Pembina). Yang pasti secara hukum adalah bahwa selisih Rp500.000.000,00 tersebut, dalam hal terjadi pemeriksaan, akan dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan skema ini akan meningkat menjadi tax evasion apabila terbukti terdapat kesengajaan menyamarkan nilai wajar yang sebenarnya telah diketahui kedua pihak.

Pasal UU PPh yang relevan: Pasal 18 ayat (3) jo. ayat (4) huruf b (koreksi transaksi hubungan istimewa), serta berpotensi Pasal 9 ayat (1) huruf a apabila kelebihan pembayaran sewa tersebut dipandang sebagai bentuk pembagian nilai/laba terselubung kepada organ yayasan melalui badan usaha yang dikuasainya.

Jawaban

Ringkasan klasifikasi:

SkemaKlasifikasiAlasan UtamaPasal yang Dilanggar
(a) Tantiem kepada Pembina/Pengurus/PengawasTax evasionMelanggar larangan mutlak Pasal 5 UU Yayasan; dicatat keliru sebagai biaya operasional untuk menutupi pembagian hasil usaha yang dilarangPasal 5 ayat (1) jo. Pasal 70 UU Yayasan; Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh; berpotensi Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau f UU KUP
(b) Sewa di atas harga pasar dari pihak berelasiTax avoidance agresif yang berpotensi bergeser menjadi tax evasionTransaksi riil dengan harga tidak wajar karena hubungan istimewa; tersedia mekanisme koreksi administratif, namun disparitas ekstrem dan motif eksplisit mendekatkan pada evasion jika terbukti sengajaPasal 18 ayat (3) jo. ayat (4) huruf b UU PPh; berpotensi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh

Kedua skema sesungguhnya tidak diperlukan, karena Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh jo. PMK Nomor 68/PMK.03/2020 telah menyediakan jalur legal untuk mengecualikan sisa lebih dari objek PPh sepanjang ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam waktu 4 (empat) tahun. Apabila kedua skema dikoreksi, total Rp2.000.000.000,00 (Rp1.500.000.000,00 tantiem ditambah Rp500.000.000,00 selisih sewa) akan dikembalikan ke dalam basis sisa lebih yayasan yang berpotensi dikenai PPh Badan, karena tidak memenuhi syarat reinvestasi sarana pendidikan sesuai PMK Nomor 68/PMK.03/2020.


Soal 3: PT Mega Konstruksi

Teks Soal

PT Mega Konstruksi membutuhkan jasa perbaikan mesin pabrik dan renovasi ruang kantor. Atas jasa tersebut, terdapat dua penawaran:

  1. Vendor 1, tidak memiliki sertifikasi konstruksi, menawarkan total biaya renovasi kantor sebesar Rp200.000.000 (belum termasuk PPN), dengan rincian material Rp120.000.000 dan jasa tenaga ahli Rp80.000.000,00.

  2. Mandor Chief, seorang arsitek, mengusulkan agar pembangunan dilakukan sendiri (Kegiatan Membangun Sendiri) dengan perkiraan biaya sebesar Rp150.000.000,00.

Atas jasa perbaikan mesin pabrik, hanya terdapat satu penawaran dari Vendor 2, menawarkan jasa perbaikan mesin dengan total kontrak Rp180.000.000, dengan perincian pembelian material Rp130.000.000 dan biaya jasa Rp50.000.000.

Pertanyaan:

  1. Saudara diminta menentukan apakah memilih Vendor 1 atau Mandor Chief atas kedua penawaran renovasi ruang kantor seluas 300 m². Manakah yang lebih murah bagi PT Mega Konstruksi?
  2. Atas jasa perbaikan mesin pabrik, berapakah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang? Kemudian, apa yang harus dilakukan oleh PT Mega Konstruksi untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tersebut?

Pembahasan

Catatan asumsi. Pembahasan berikut mengasumsikan bahwa PT Mega Konstruksi merenovasi kantornya untuk digunakan sendiri sebagai tempat kegiatan usahanya sendiri, bukan sebagai bagian dari penyediaan jasa konstruksi bagi pihak lain, sehingga kegiatan pembangunan tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan kriteria “tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan” penyedia jasa konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 16C UU PPN untuk opsi Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Opsi 1: Vendor 1 (tidak bersertifikasi konstruksi, nilai kontrak Rp200.000.000 di luar PPN).

Karena Vendor 1 tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berlaku adalah 4% (empat persen), sesuai Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan (termasuk komponen material), karena keduanya melebur dalam satu kesatuan nilai kontrak jasa konstruksi terintegrasi.

Untuk PPN, tarif efektif yang berlaku atas barang/jasa non-mewah pada 2025-2026 adalah 11% (sebelas persen), melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dikalikan tarif PPN 12%, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.

KomponenPerhitunganNilai
Nilai kontrakRp200.000.000
PPh Final Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi (4%, beban dan dipotong dari Vendor 1)4% x Rp200.000.000Rp8.000.000
PPN (tarif efektif 11%)11% x Rp200.000.000Rp22.000.000
Total kas keluar PT Mega Konstruksi (bruto)Rp200.000.000 + Rp22.000.000Rp222.000.000
Beban neto (setelah PPN dikreditkan sebagai Pajak Masukan)Rp200.000.000

Catatan non-fiskal: Vendor 1 yang tidak bersertifikasi berpotensi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mensyaratkan Sertifikat Standar bagi penyedia jasa konstruksi, sehingga menimbulkan risiko hukum dan kesulitan klaim garansi pekerjaan bagi PT Mega Konstruksi.

Opsi 2: Mandor Chief (Kegiatan Membangun Sendiri, estimasi biaya Rp150.000.000).

Renovasi seluas 300 m² untuk tempat kegiatan usaha, dilaksanakan tidak melalui satu penyedia jasa konstruksi tunggal berbentuk kontrak jasa konstruksi (dikelola sendiri/self-managed), memenuhi kriteria objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai Pasal 16C UU PPN, yaitu konstruksi utama berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas bangunan paling sedikit 200 m². Ketentuan teknis PPN KMS sejak 1 Januari 2025 diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025, menggantikan PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Tarif efektif PPN KMS tetap 2,2% (20% dikalikan tarif PPN 12% dikalikan DPP Nilai Lain 11/12, yang secara matematis setara dengan 20% x 11%), dengan DPP berupa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun (tidak termasuk harga perolehan tanah).

KomponenPerhitunganNilai
Perkiraan biaya membangunRp150.000.000
PPN KMS (2,2%, dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri)2,2% x Rp150.000.000Rp3.300.000
Total kas keluar PT Mega Konstruksi (bruto)Rp150.000.000 + Rp3.300.000Rp153.300.000
Beban neto (setelah PPN KMS dikreditkan sebagai Pajak Masukan)Rp150.000.000

Tidak ada PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dalam opsi ini karena pekerjaan tidak diserahkan kepada satu penyedia jasa konstruksi tunggal melalui kontrak jasa konstruksi. Apabila di dalam estimasi biaya tersebut terdapat komponen honor yang dibayarkan langsung kepada Mandor Chief selaku individu/tenaga ahli (arsitek), komponen tersebut pada prinsipnya terutang PPh Pasal 21 bukan pegawai/tenaga ahli (tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan 50% dari penghasilan bruto, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023). Karena soal tidak merinci proporsi honor tersebut secara terpisah dari total estimasi biaya, komponen ini tidak dapat dihitung secara pasti dan tidak memengaruhi kesimpulan perbandingan biaya di bawah ini. PPN KMS wajib disetor sendiri melalui Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pembangunan.

Kesimpulan perbandingan. Baik dihitung atas dasar kas keluar kotor maupun beban neto setelah pengkreditan PPN sebagai Pajak Masukan (dengan asumsi PT Mega Konstruksi berstatus PKP dan renovasi digunakan untuk kegiatan usaha kena pajak sesuai Pasal 9 UU PPN), opsi Mandor Chief melalui skema Kegiatan Membangun Sendiri selalu lebih murah dibandingkan Vendor 1, dengan selisih Rp68.700.000 pada kas kotor (Rp222.000.000 dikurangi Rp153.300.000) atau Rp50.000.000 pada beban neto (Rp200.000.000 dikurangi Rp150.000.000). Memilih opsi yang lebih efisien secara pajak di antara dua opsi legal yang tersedia merupakan bentuk tax planning yang sah pada lapisan biaya/beban, bukan tax avoidance yang problematis, karena tidak ada rekayasa transaksi maupun penyalahgunaan bentuk hukum di dalamnya.

Jasa perbaikan mesin pabrik (Vendor 2, total kontrak Rp180.000.000).

Jasa perbaikan mesin pabrik bukan tergolong jasa konstruksi, yang secara definisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 berkaitan dengan bangunan/infrastruktur, melainkan tergolong jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin sebagaimana diatur PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Angka 2 UU PPh, dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.

Karena kontrak merinci secara jelas antara nilai pembelian material (Rp130.000.000) dan biaya jasa (Rp50.000.000), dasar pengenaan PPh Pasal 23 hanya atas komponen jasa saja, bukan atas nilai kontrak keseluruhan, sepanjang pemisahan tersebut dapat dibuktikan melalui faktur pembelian material yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengenai pengertian jumlah bruto yang tidak termasuk pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material. PPN tetap dikenakan atas nilai kontrak keseluruhan karena merupakan satu kesatuan penyerahan Barang Kena Pajak (material) dan Jasa Kena Pajak (jasa perbaikan).

KomponenPerhitunganNilai
Nilai kontrak totalRp180.000.000
- MaterialRp130.000.000
- JasaRp50.000.000
PPh Pasal 23 (2% dari komponen jasa)2% x Rp50.000.000Rp1.000.000
PPN (tarif efektif 11% dari nilai kontrak keseluruhan)11% x Rp180.000.000Rp19.800.000

Kewajiban PT Mega Konstruksi:

  1. Memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000 dari pembayaran kepada Vendor 2, menerbitkan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
  2. Menyetorkan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  3. Memastikan Vendor 2 menerbitkan Faktur Pajak yang sah (jika Vendor 2 berstatus PKP) atas PPN sebesar Rp19.800.000, karena PPN dipungut dan disetorkan oleh Vendor 2 selaku pihak yang menyerahkan barang dan jasa, kecuali PT Mega Konstruksi ditunjuk sebagai Pemungut PPN tertentu.
  4. Mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN, sepanjang PT Mega Konstruksi berstatus PKP dan perbaikan mesin berkaitan langsung dengan kegiatan usaha kena pajak, sesuai ketentuan pengkreditan pada Pasal 9 UU PPN.

Jawaban

  1. Opsi Mandor Chief melalui skema Kegiatan Membangun Sendiri lebih murah dibandingkan Vendor 1, dengan selisih Rp68.700.000 pada kas keluar bruto (Rp222.000.000 berbanding Rp153.300.000) atau Rp50.000.000 pada beban neto setelah pengkreditan PPN (Rp200.000.000 berbanding Rp150.000.000).
  2. PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp1.000.000 (2% x Rp50.000.000 komponen jasa); PPN terutang sebesar Rp19.800.000 (11% x Rp180.000.000 nilai kontrak keseluruhan). PT Mega Konstruksi wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 melalui e-Bupot Unifikasi, serta mengamankan Faktur Pajak dari Vendor 2 untuk pengkreditan PPN Masukan.

Soal 4: Tuan Herman

Teks Soal

Tuan Herman (K/1), seorang Agen Asuransi di Prudential. Sepanjang tahun 2025, Tuan Herman memperoleh Bukti Potong BP 21 dari PT Prudential Indonesia, Tbk dengan total penghasilan bruto Rp1,2 Miliar dan PPh 21 dipotong sebesar Rp30 juta.

Pada Februari 2025, Tuan Herman menjadi sekutu pada CV Sehat Jiwa bersama rekannya Tuan Danang dengan pembagian modal 50:50. Penghasilan bruto CV Sehat Jiwa pada tahun 2025 adalah Rp5 Miliar dengan margin profit 40%. Atas profit dari CV tersebut, Tuan Herman membeli mobil listrik dari Dealer BYD untuk operasional perusahaan seharga Rp350 juta.

Istri Tuan Herman tidak bekerja, namun di sela waktu senggangnya, ia seringkali mendapat endorse dari brand skincare dengan penghasilan bruto setahun sebesar Rp280 juta dan sudah dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku.

Pertanyaan:

  1. Apakah atas pembelian mobil BYD dapat dikurangkan sebagai beban atas penghasilan CV Sehat Jiwa? (Sebutkan pasal UU PPh sebagai dasar argumentasi Anda!)
  2. Hitunglah PPh 29 Orang Pribadi pada SPT Tahunan Tahun 2025 Tuan Herman!
  3. Apakah CV Sehat Jiwa harus mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak? (Sebutkan pasal UU PPN dan PPnBM sebagai dasar argumentasi Anda!)
  4. Apakah Tuan Herman sudah menjalankan strategi tax planning dengan baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya? Jelaskan dengan singkat!

Pembahasan

1. Deduktibilitas pembelian mobil listrik BYD sebagai beban CV Sehat Jiwa.

Pembelian kendaraan senilai Rp350.000.000,00 merupakan pengeluaran modal (capital expenditure) untuk memperoleh aktiva tetap berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga tidak dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada tahun perolehan. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 UU PPh, pengeluaran ini wajib dikapitalisasi sebagai aktiva tetap dan dibebankan melalui penyusutan; kendaraan termasuk kelompok 2 harta berwujud bukan bangunan dengan masa manfaat 8 (delapan) tahun.

Terdapat persoalan substantif dalam narasi kasus yang menentukan bisa-tidaknya penyusutan tersebut dibebankan sebagai biaya CV. Kalimat “atas profit dari CV tersebut, Tuan Herman membeli mobil listrik” mengindikasikan bahwa dana yang digunakan adalah bagian laba (prive) yang telah diterima Tuan Herman secara pribadi selaku sekutu, bukan dana operasional CV yang dibelanjakan langsung oleh CV sebelum pembagian laba. Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, karena CV dianggap sebagai satu kesatuan yang telah dikenai PPh Badan pada tingkat badan itu sendiri. Konsekuensinya, dana yang telah “keluar” dari CV sebagai bagian laba kepada Tuan Herman berstatus sebagai distribusi pasca pajak yang telah final statusnya di tingkat CV, bukan lagi dana operasional CV.

Agar mobil tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap CV yang dapat disusutkan sebagai pengurang penghasilan bruto CV, syarat kepemilikan pada Pasal 11 UU PPh harus terpenuhi, yaitu melalui transaksi formal berupa penambahan setoran modal oleh Tuan Herman kepada CV yang kemudian digunakan CV untuk membeli aset, atau CV mencatat sendiri pembelian aset tersebut atas nama dan menjadi milik CV. Apabila mobil tetap tercatat sebagai milik pribadi Tuan Herman meskipun “digunakan” untuk operasional CV, maka CV tidak memiliki dasar hukum untuk menyusutkannya sebagai beban. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh secara tegas melarang pengurangan penghasilan bruto untuk pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun; apabila CV kembali membiayai atau mengganti (reimburse) pembelian aset pribadi yang berasal dari bagian laba yang telah dikecualikan tersebut, hal ini berisiko dipandang sebagai upaya membiayakan kembali pembagian laba yang sudah final, yang dilarang oleh pasal ini. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh turut relevan apabila penggunaan kendaraan pada kenyataannya untuk kepentingan pribadi sekutu, bukan operasional CV yang genuine.

Mengenai besaran penyusutan yang dapat dibebankan apabila syarat kepemilikan terpenuhi, terdapat perkembangan regulasi penting. Sebelumnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 membatasi pembebanan biaya perolehan kendaraan sedan atau sejenis yang digunakan pegawai tertentu karena jabatan hanya sebesar 50%. Namun, KEP-220/PJ./2002 telah dicabut secara resmi melalui Pasal 147 angka 26 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, yang berlaku sejak 21 Mei 2025, sejalan dengan pengakuan penuh natura dan/atau kenikmatan sebagai biaya yang dapat dikurangkan menurut Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh hasil UU HPP, PP Nomor 55 Tahun 2022, dan PMK Nomor 66/PMK.03/2023. Dengan demikian, pembatasan 50% tersebut tidak lagi berlaku terhadap biaya kendaraan yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kesimpulan: pembelian mobil BYD dapat dikurangkan sebagai beban CV Sehat Jiwa melalui mekanisme penyusutan penuh (tidak lagi dibatasi 50%), dengan syarat kumulatif: (a) mobil dicatat secara formal sebagai aktiva tetap milik CV, bukan sekadar dibeli dari dana pribadi hasil bagian laba yang telah dikecualikan dari objek pajak; dan (b) benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional CV, bukan kepentingan pribadi salah satu sekutu. Berdasarkan fakta yang dinyatakan dalam soal (“untuk operasional perusahaan”), unsur penggunaan tampak terpenuhi, namun status kepemilikan formal atas aset tersebut perlu dipastikan agar tidak dikoreksi fiskal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b UU PPh.

2. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tuan Herman Tahun Pajak 2025.

Terdapat tiga sumber penghasilan yang perlu diperiksa keterkaitannya dengan SPT Tahunan Tuan Herman.

Sumber PenghasilanStatus PajakDasar Hukum
Komisi agen asuransi Prudential (bruto Rp1.200.000.000, PPh 21 dipotong Rp30.000.000)Objek PPh, dipotong PPh Pasal 21 tidak final (kredit pajak)PMK Nomor 168 Tahun 2023
Bagian laba dari CV Sehat JiwaBukan objek pajak (telah dikenakan PPh Badan di tingkat CV)Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh
Penghasilan endorse istri (bruto Rp280.000.000)Objek pajak, wajib digabung dengan penghasilan suamiPasal 8 ayat (1) UU PPh

Agen asuransi (petugas dinas luar asuransi) digolongkan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (yang menggantikan PER-16/PJ/2016). Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan.

Penghasilan neto agen asuransi = 50% x Rp1.200.000.000,00 = Rp600.000.000,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT Prudential Indonesia (Rp30.000.000,00) bersifat tidak final, sehingga merupakan kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan, bukan pelunasan akhir.

Bagian laba yang diterima sekutu dari CV dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, karena penghasilan tersebut telah dikenakan PPh Badan pada tingkat CV sehingga pengenaan kembali pada tingkat sekutu akan menimbulkan pajak berganda. Bagian laba Rp1.000.000.000,00 (50% x 40% x Rp5.000.000.000,00) yang diterima Tuan Herman dari CV Sehat Jiwa tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Pasal 29 pribadinya, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Prinsip dasar dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami, kecuali penghasilan istri semata-mata diterima dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami. Penghasilan endorse bersifat honorarium/imbalan jasa dari berbagai brand (bukan hubungan kerja formal dengan satu pemberi kerja), sehingga tidak memenuhi syarat pengecualian tersebut dan wajib digabungkan dengan penghasilan Tuan Herman. Soal tidak menyatakan adanya perjanjian pemisahan harta maupun pilihan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU PPh, sehingga penggabungan menjadi kaidah default. Dengan analogi perlakuan bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan (catatan: soal tidak merinci skema pemotongan pajak yang diterapkan atas penghasilan istri, sehingga penerapan norma 50% berikut merupakan asumsi analitis untuk keperluan perhitungan, bukan fakta yang dinyatakan eksplisit dalam soal):

Penghasilan neto istri (asumsi) = 50% x Rp280.000.000,00 = Rp140.000.000,00

Total penghasilan neto gabungan keluarga = Rp600.000.000,00 + Rp140.000.000,00 = Rp740.000.000,00

PTKP yang digunakan adalah status K/I/1 (Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan), sesuai Pasal 7 UU PPh jo. PMK Nomor 101/PMK.010/2016:

Komponen PTKPNilai
Wajib Pajak sendiriRp54.000.000
Tambahan status kawinRp4.500.000
Tambahan penghasilan istri digabungRp54.000.000
Tambahan 1 tanggunganRp4.500.000
Total PTKPRp117.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp740.000.000,00 - Rp117.000.000,00 = Rp623.000.000,00

Perhitungan PPh terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh hasil UU HPP:

LapisanDasar PengenaanTarifPPh
Lapisan 1Rp60.000.0005%Rp3.000.000
Lapisan 2Rp190.000.000 (di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta)15%Rp28.500.000
Lapisan 3Rp250.000.000 (di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta)25%Rp62.500.000
Lapisan 4Rp123.000.000 (di atas Rp500 juta s.d. Rp623 juta)30%Rp36.900.000
Total PPh terutang setahunRp130.900.000

Kredit pajak yang diketahui secara pasti dari soal adalah PPh Pasal 21 yang dipotong PT Prudential Indonesia sebesar Rp30.000.000,00. Soal tidak menyebutkan nominal pasti pemotongan pajak atas penghasilan istri (hanya dinyatakan “sudah dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku”), sehingga nominal tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai kredit pajak yang presisi tanpa bukti potong yang jelas; apabila bukti potong tersebut tersedia, nominalnya akan menambah kredit pajak dan mengurangi PPh kurang bayar berikut ini.

PPh Kurang Bayar (Pasal 29) = Rp130.900.000,00 - Rp30.000.000,00 = Rp100.900.000,00 (sebelum memperhitungkan kredit pajak atas penghasilan istri yang nominalnya belum diketahui).

3. Kewajiban pengukuhan PKP bagi CV Sehat Jiwa.

CV Sehat Jiwa memiliki peredaran bruto Rp5.000.000.000,00 pada tahun 2025, melampaui batasan pengusaha kecil Rp4.800.000.000,00 per tahun buku sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, CV Sehat Jiwa wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kesimpulan ini berlaku dengan asumsi kegiatan usaha CV Sehat Jiwa berupa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN; soal tidak menjelaskan secara spesifik bidang usaha CV, sehingga kesimpulan ini merupakan penerapan aturan umum yang berlaku bagi Pengusaha pada umumnya.

Sesuai Pasal 17 ayat (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023, kewajiban pelaporan pengukuhan PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku 2025, yaitu 31 Desember 2025, dengan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN efektif mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, yaitu 1 Januari 2026, sesuai Pasal 18 ayat (1) PMK yang sama (kecuali CV mengajukan permohonan untuk mulai memungut PPN pada masa pajak yang lebih awal sesuai Pasal 20 PMK Nomor 164 Tahun 2023). Kewajiban ini murni bergantung pada omzet dan tidak dipengaruhi oleh fakta bahwa CV Sehat Jiwa relatif baru berdiri pada Februari 2025.

Perihal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ketentuan ini tidak relevan dengan kewajiban pengukuhan PKP CV Sehat Jiwa, karena PPnBM hanya dikenakan atas penyerahan barang mewah tertentu oleh produsen/importir sesuai Pasal 5 UU PPN, dan tidak terdapat indikasi CV Sehat Jiwa bergerak dalam penyerahan barang tergolong mewah.

4. Evaluasi strategi tax planning Tuan Herman.

Terdapat aspek yang telah dijalankan dengan baik dan aspek yang masih berisiko atau kurang optimal.

Aspek yang telah tepat: pemanfaatan struktur CV sebagai wadah usaha bersama Tuan Danang secara alamiah memanfaatkan mekanisme pengecualian pajak berganda pada Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, di mana bagian laba yang diterima sekutu tidak dikenakan PPh lagi pada tingkat pribadi karena telah dikenakan pada tingkat CV. Ini merupakan bentuk tax planning yang sah dan efisien secara struktur, sepanjang CV tersebut benar-benar menjalankan usaha riil.

Aspek yang berisiko atau kurang optimal:

  1. Penggabungan penghasilan istri dengan penghasilan Tuan Herman sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh tampaknya belum dipertimbangkan secara eksplisit dalam narasi kasus; jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam SPT Tahunan, berpotensi menimbulkan kurang bayar dan sanksi administrasi di kemudian hari.
  2. CV Sehat Jiwa baru pertama kali melampaui ambang batas PKP pada tahun 2025; jika kewajiban pengukuhan PKP dan pemungutan PPN pada 2026 tidak dipersiapkan dengan matang (administrasi Faktur Pajak, sistem penagihan, dampak harga jual/beli), berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan dan biaya administratif baru.
  3. Status kepemilikan formal kendaraan BYD sebagai aset CV, bukan sekadar dibeli dari dana pribadi hasil bagian laba, perlu segera diformalkan agar biaya penyusutannya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan CV tanpa risiko koreksi fiskal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b UU PPh.

Secara keseluruhan, Tuan Herman telah memanfaatkan sebagian struktur legal yang tersedia melalui skema CV, namun perencanaan pajaknya belum sepenuhnya optimal dan masih menyisakan celah kepatuhan administratif yang perlu dibenahi agar tidak menimbulkan risiko sengketa atau sanksi di kemudian hari.

Jawaban

  1. Pembelian mobil BYD merupakan pengeluaran modal yang wajib dikapitalisasi dan disusutkan (Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 UU PPh), bukan dibebankan sekaligus. Biaya penyusutan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto CV Sehat Jiwa hanya jika kendaraan tersebut dicatat secara formal sebagai aktiva tetap milik CV (bukan sekadar dibeli dari dana pribadi hasil bagian laba yang telah dikecualikan menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh) dan benar-benar digunakan untuk operasional CV; jika tidak, pembebanannya berisiko dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b UU PPh. Dengan dicabutnya pembatasan 50% KEP-220/PJ./2002 melalui Pasal 147 angka 26 PER-8/PJ/2025 (berlaku sejak 21 Mei 2025), sepanjang syarat di atas terpenuhi, biaya penyusutan dapat dibebankan penuh (100%).
  2. PPh Pasal 29 Orang Pribadi Tuan Herman tahun 2025 dihitung dari penghasilan neto agen asuransi (Rp600.000.000,00, norma 50%) digabung dengan penghasilan neto istri (asumsi Rp140.000.000,00, norma 50%; bagian laba CV Rp1.000.000.000,00 dikecualikan sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh), dikurangi PTKP K/I/1 (Rp117.000.000,00), menghasilkan Penghasilan Kena Pajak Rp623.000.000,00 dan PPh terutang Rp130.900.000,00. Dikurangi kredit pajak PPh 21 yang diketahui (Rp30.000.000,00), PPh Kurang Bayar (Pasal 29) adalah Rp100.900.000,00, sebelum memperhitungkan kredit pajak atas penghasilan istri yang nominalnya tidak dirinci dalam soal.
  3. CV Sehat Jiwa wajib dikukuhkan sebagai PKP karena omzetnya (Rp5.000.000.000,00) melampaui batas pengusaha kecil Rp4.800.000.000,00 (Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. PMK Nomor 197/PMK.03/2013), dengan batas waktu pelaporan 31 Desember 2025 dan kewajiban memungut PPN efektif mulai 1 Januari 2026 (Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023). Ketentuan PPnBM tidak relevan bagi CV ini karena tidak ada indikasi penyerahan barang mewah.
  4. Strategi tax planning Tuan Herman sebagian sudah tepat (pemanfaatan struktur CV untuk menghindari pajak berganda atas bagian laba), tetapi belum optimal karena berpotensi mengabaikan kewajiban penggabungan penghasilan istri, belum mempersiapkan kepatuhan PKP CV untuk tahun 2026, dan memerlukan formalisasi status kepemilikan kendaraan operasional agar tidak dikoreksi fiskal.

Soal 5: Toko Manis Rasae

Teks Soal

Ibu Rasweni memiliki sebuah toko kue yang terus berkembang bernama Toko Manis Rasae. Pada tahun 2025, total omset penjualan kuenya mencapai Rp7,6 Miliar. Pada awal bulan ini, KPP tempat lokasi usaha Ibu Rasweni menghimbau agar Toko Manis Rasae dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena takut kuenya menjadi lebih mahal 11% dan ditinggal pelanggan, Ibu Rasweni melakukan strategi penghindaran pajak. Beliau ke akta notaris dan secara administratif membagi tokonya menjadi dua nama usaha yang berbeda, yaitu Toko A (Manis Rasae Premium) didaftarkan atas nama dirinya dengan omset Rp4 Miliar dan Toko B (Manis Rasa Cetak) didaftarkan atas nama anaknya, Irawati (sudah dewasa dan bekerja sebagai pegawai swasta) dengan omset Rp3,6 Miliar. Aktivitas kedua toko tersebut, baik dapur pembuatan kue, gudang, karyawan, kasir, dan lokasi tokonya tetap di satu tempat yang sama.

Pertanyaan:

  1. Berdasarkan kasus di atas, apakah tindakan Ibu Rasweni termasuk tax avoidance atau tax evasion? Jelaskan atas jawaban Saudara tersebut!
  2. Jika terdapat tax evasion, maka sebutkan ketentuan perundang-undangan perpajakan mana yang dilanggar! (Sebutkan pasal-pasalnya dan interpretasi menurut Anda)

Pembahasan

1. Klasifikasi tindakan: tax avoidance atau tax evasion.

Kunci analisis kasus ini terletak pada prinsip substansi mengalahkan bentuk formal (substance over form). Secara formal-administratif, tindakan mendirikan dua nama usaha yang berbeda melalui akta notaris adalah tindakan yang sah secara hukum perdata/administratif. Namun, terdapat sejumlah indikator kuat yang menunjukkan bahwa pemisahan ini tidak mencerminkan realitas ekonomi dari dua unit usaha yang benar-benar independen.

Pertama, dapur pembuatan kue, gudang, karyawan, kasir, dan lokasi fisik toko tetap sama untuk kedua “toko”; tidak ada pemisahan operasional, aset, sumber daya manusia, atau bahkan tempat transaksi antara Toko A dan Toko B. Kedua, total omset gabungan kedua toko (Rp4.000.000.000,00 ditambah Rp3.600.000.000,00 sama dengan Rp7.600.000.000,00) persis sama dengan total omset Toko Manis Rasae yang disebutkan di awal soal, yang secara langsung mengonfirmasi bahwa pemecahan usaha bukan pembentukan dua badan usaha yang genuinely independen, melainkan pemecahan administratif murni atas satu unit ekonomi yang sama. Ketiga, Irawati, yang namanya digunakan sebagai pemilik terdaftar Toko B, telah bekerja penuh waktu sebagai pegawai swasta di tempat lain, sehingga secara faktual tidak mengelola operasional Toko B sehari-hari; fakta ini mengindikasikan penggunaan nama Irawati sebagai nominee (pihak yang namanya dipinjam) untuk kepentingan administratif semata, bukan pemilik usaha yang genuine. Keempat, pemisahan ini dilakukan segera setelah dihimbau KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan motif yang dinyatakan secara eksplisit dalam kasus adalah menghindari kenaikan harga akibat PPN 11% dan menghindari kehilangan pelanggan, yaitu motif pajak yang jelas dan langsung, tanpa tujuan bisnis genuine di baliknya (business purpose test tidak terpenuhi).

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah mengidentifikasi pola pemecahan usaha (firm/business splitting) semacam ini sebagai modus signifikan yang mengancam basis penerimaan PPN, di mana satu usaha yang secara ekonomi merupakan satu kesatuan dipecah menjadi beberapa badan/nama usaha agar masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas pengusaha kecil. Dengan menerapkan prinsip substansi ekonomi, DJP secara wajar dapat memandang Toko A dan Toko B sebagai satu kesatuan usaha (Toko Manis Rasae) dengan omzet gabungan Rp7.600.000.000,00, yang jelas melampaui batas pengusaha kecil Rp4.800.000.000,00 sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

Klasifikasi tindakan ini adalah tax evasion, bukan sekadar tax avoidance. Tax avoidance mensyaratkan adanya substansi ekonomis yang genuine di balik struktur hukum yang dipilih, meskipun bertujuan meminimalkan pajak. Pada lapis bentuk (form), pendirian dua nama usaha secara legal melalui akta notaris dapat tampak seperti restrukturisasi usaha yang sah. Namun pada lapis substansi, ketiadaan pemisahan operasional yang nyata, penggunaan nama anak yang tidak benar-benar mengelola usaha sebagai nominee, dan motif eksplisit menghindari kewajiban PPN, secara kumulatif menunjukkan bahwa struktur ini adalah rekayasa administratif (sham arrangement) yang sengaja dibuat untuk menyembunyikan skala usaha yang sebenarnya dari otoritas pajak. Ini melampaui batas legitimate tax avoidance dan masuk ke ranah penggelapan pajak, karena pada intinya merupakan upaya sengaja tidak melaporkan skala usaha yang sebenarnya untuk menghindari kewajiban pengukuhan PKP yang seharusnya berlaku.

2. Ketentuan yang dilanggar.

KetentuanSubstansi yang Dilanggar
Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. PMK Nomor 197/PMK.03/2013Kewajiban material pengukuhan PKP ketika omzet, yang secara substansi merupakan omzet gabungan Rp7.600.000.000,00, melampaui Rp4.800.000.000,00 per tahun buku
Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUPMemberi kewenangan DJP menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya padahal telah memenuhi syarat objektif dan subjektif
Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUPAncaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Berpotensi Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUPMenyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, apabila pelaporan SPT masing-masing “toko” secara terpisah menyembunyikan skala usaha yang sebenarnya

Interpretasi: unsur “dengan sengaja” dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP merupakan unsur kunci yang membedakan pelanggaran administratif biasa, yang dikenai sanksi menurut Pasal 38 UU KUP untuk kealpaan, dari tindak pidana perpajakan. Pada kasus ini, kombinasi antara kesamaan operasional yang total, penggunaan nominee, dan pernyataan motif yang eksplisit dalam narasi kasus menjadi indikasi kuat adanya kesengajaan, sehingga secara akademis kasus ini layak dianalisis dalam kerangka Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, dengan catatan bahwa pembuktian unsur kesengajaan secara formal-yuridis tetap memerlukan proses pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh otoritas pajak yang berwenang, bukan semata simpulan dari uraian kasus akademis ini.

Hukum pajak menilai kewajiban berdasarkan siapa yang secara ekonomis mengendalikan dan menikmati hasil usaha, bukan berdasarkan nama yang tercantum dalam akta pendirian. Penggunaan nama Irawati berfungsi sebagai peminjaman nama administratif, bukan pengalihan usaha yang genuine, sehingga tidak mengubah identifikasi Wajib Pajak yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kewajiban PKP dan PPN dari keseluruhan omzet Rp7.600.000.000,00 tersebut. Sepanjang Irawati terbukti mengetahui dan turut serta dalam skema ini meski secara substansi tidak menjalankan usaha, ia berpotensi turut dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 43 UU KUP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana perpajakan, meskipun tanggung jawab utama tetap berada pada Ibu Rasweni sebagai pengendali ekonomis sesungguhnya.

Jawaban

  1. Tindakan Ibu Rasweni tergolong tax evasion (penggelapan pajak), bukan sekadar tax avoidance, karena meskipun berbentuk formal legal (pendirian dua nama usaha melalui akta notaris), substansi ekonominya tetap merupakan satu kesatuan usaha (dapur, gudang, karyawan, kasir, dan lokasi yang sama, dengan omzet gabungan yang persis sama dengan omzet awal), disertai penggunaan nama anak yang tidak mengelola usaha secara nyata sebagai nominee, dan motif eksplisit menghindari kewajiban PPN tanpa tujuan bisnis yang genuine.
  2. Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 (kewajiban material PKP atas omzet gabungan yang melampaui Rp4.800.000.000,00), dengan konsekuensi administratif berupa pengukuhan PKP secara jabatan (Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP) dan potensi konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, serta berpotensi huruf d, apabila unsur kesengajaan tidak melaporkan skala usaha yang sebenarnya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan atau penyidikan oleh otoritas pajak yang berwenang.

Daftar Peraturan Perundang-undangan yang Digunakan

PeraturanPerihalSumber
UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)Pajak Penghasilanperaturan.bpk.go.id/Details/39704 ; peraturan.bpk.go.id/Details/185162
UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanperaturan.bpk.go.id/Details/185162
UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)Pajak Pertambahan Nilaiperaturan.bpk.go.id/Details/185162
UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004Yayasanperaturan.bpk.go.id/Download/33256 ; peraturan.bpk.go.id/Details/40703
UU No. 2 Tahun 2017Jasa Konstruksiperaturan.bpk.go.id/Details/37637
PP No. 9 Tahun 2022Perubahan Kedua atas PP No. 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Usaha Jasa Konstruksiperaturan.bpk.go.id/Details/199710
PP No. 55 Tahun 2022Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (natura/kenikmatan, UMKM)peraturan.bpk.go.id/Details/233488
PMK No. 197/PMK.03/2013Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN (Rp4,8 miliar)peraturan.bpk.go.id/Details/150339
PMK No. 164 Tahun 2023Tata cara pengenaan PPh atas peredaran bruto tertentu dan batas waktu pengukuhan PKP (akhir tahun buku)peraturan.bpk.go.id/Details/286921
PMK No. 68/PMK.03/2020Sisa lebih badan/lembaga nirlaba pendidikan yang dikecualikan dari objek PPhperaturan.bpk.go.id/Details/139625
PMK No. 172 Tahun 2023Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewaperaturan.bpk.go.id/Details/288349
PMK No. 131 Tahun 2024 jo. PMK No. 11 Tahun 2025Tarif PPN 12% untuk barang/jasa mewah; DPP Nilai Lain 11/12 untuk barang/jasa non-mewah (tarif efektif 11%)pajak.go.id/en/node/113453
PMK No. 81 Tahun 2024 jo. PMK No. 11 Tahun 2025 jo. PMK No. 53 Tahun 2025PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (tarif efektif 2,2%), menggantikan PMK No. 61/PMK.03/2022peraturan.bpk.go.id/Details/306614 ; peraturan.bpk.go.id/Details/313574 ; peraturan.bpk.go.id/Details/326338 ; ortax.org (ringkasan ketentuan KMS terbaru)
PMK No. 141/PMK.03/2015Jenis jasa lain objek PPh Pasal 23peraturan.bpk.go.id/Details/115652
PMK No. 168 Tahun 2023Pemotongan PPh Pasal 21/26 (menggantikan PER-16/PJ/2016)peraturan.bpk.go.id/Details/286951
PMK No. 101/PMK.010/2016Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)peraturan.bpk.go.id/Details/121096
PMK No. 66/PMK.03/2023Natura dan kenikmatan sebagai objek/pengurang PPhperaturan.bpk.go.id/Details/254106
PER-8/PJ/2025Pencabutan KEP-220/PJ./2002 tentang biaya telepon seluler dan kendaraan perusahaan (berlaku 21 Mei 2025)news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811333

Catatan penutup: pembahasan di atas disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku hingga akhir Juli 2026. Untuk kepastian hukum atas kasus konkret, disarankan merujuk langsung pada teks resmi peraturan melalui peraturan.bpk.go.id, jdih.kemenkeu.go.id, atau pajak.go.id, mengingat ketentuan teknis (khususnya PMK) berpotensi mengalami perubahan dari waktu ke waktu.