Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002.
- Tanggal Berlaku: 18 April 2002 (Keteraturan 50% ini sangat dominan muncul di seluruh literatur studi kasus koreksi fiskal praktikum akuntansi perpajakan).
- Fokus Substansi: Menetapkan porsi pembebanan 50% yang dapat diakui fiskal atas pengeluaran biaya perolehan, pemeliharaan, dan operasional kendaraan jenis sedan dan telepon seluler untuk pegawai berjabatan khusus.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Keputusan Dirjen Pajak ini merupakan dasar pengenaan batas Deductible 50% untuk ponsel dan kendaraan tertentu.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1 (Biaya Telepon Seluler):
- Atas biaya perolehan/pembelian telepon seluler yang dimiliki perusahaan dan diberikan kepada pegawai tertentu karena jabatannya, penyusutan aset tersebut (Kelompok I) hanya dapat dibebankan 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan.
- Atas biaya berlangganan atau pengisian pulsa rutin telepon seluler tersebut, juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen).
- Sisanya 50% harus diKoreksi Fiskal Positif Beda Tetap (Non-Deductible).
- (Catatan: Seiring terbitnya PMK 66/2023 tentang Natura, peralatan kerja seperti HP dan pulsa di kantor kini dibebaskan 100% dari PPh 21, namun secara fiskal PPh Badan soal klasik tetap menguji aturan 50% ini jika tidak dirinci bahwa pulsa murni 100% untuk 3M).
- Pasal 2 & 3 (Kendaraan Sedan & Station Wagon):
- Atas biaya perolehan dan perbaikan rutin (termasuk BBM/bensin, tol, parkir) kendaraan jenis Sedan atau Station Wagon milik perusahaan yang disediakan untuk pegawai tertentu, hanya dapat dibiayakan 50%.
- Penyusutannya masuk Kelompok II, dan nilai penyusutan yang diakui fiskal adalah 50%.
- Sisa 50% wajib diKoreksi Fiskal Positif Beda Tetap.
- Pengecualian 100% Deductible: Jika sedan/station wagon tersebut disewakan secara komersial/dijadikan taksi (berkaitan langsung dengan core business penghasilan), maka 100% biaya penyusutan dan pemeliharaannya dapat dibebankan.
- Pasal 4 & 5: Kewajiban pembukuan terpisah dan saat berlakunya keputusan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (1) huruf e.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3.