Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002.
  • Tanggal Berlaku: 18 April 2002 (Keteraturan 50% ini sangat dominan muncul di seluruh literatur studi kasus koreksi fiskal praktikum akuntansi perpajakan).
  • Fokus Substansi: Menetapkan porsi pembebanan 50% yang dapat diakui fiskal atas pengeluaran biaya perolehan, pemeliharaan, dan operasional kendaraan jenis sedan dan telepon seluler untuk pegawai berjabatan khusus.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Keputusan Dirjen Pajak ini merupakan dasar pengenaan batas Deductible 50% untuk ponsel dan kendaraan tertentu.

Ketentuan Pasal-Pasal

  • Pasal 1 (Biaya Telepon Seluler):
    • Atas biaya perolehan/pembelian telepon seluler yang dimiliki perusahaan dan diberikan kepada pegawai tertentu karena jabatannya, penyusutan aset tersebut (Kelompok I) hanya dapat dibebankan 50% (lima puluh persen) sebagai biaya perusahaan.
    • Atas biaya berlangganan atau pengisian pulsa rutin telepon seluler tersebut, juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen).
    • Sisanya 50% harus diKoreksi Fiskal Positif Beda Tetap (Non-Deductible).
    • (Catatan: Seiring terbitnya PMK 66/2023 tentang Natura, peralatan kerja seperti HP dan pulsa di kantor kini dibebaskan 100% dari PPh 21, namun secara fiskal PPh Badan soal klasik tetap menguji aturan 50% ini jika tidak dirinci bahwa pulsa murni 100% untuk 3M).
  • Pasal 2 & 3 (Kendaraan Sedan & Station Wagon):
    • Atas biaya perolehan dan perbaikan rutin (termasuk BBM/bensin, tol, parkir) kendaraan jenis Sedan atau Station Wagon milik perusahaan yang disediakan untuk pegawai tertentu, hanya dapat dibiayakan 50%.
    • Penyusutannya masuk Kelompok II, dan nilai penyusutan yang diakui fiskal adalah 50%.
    • Sisa 50% wajib diKoreksi Fiskal Positif Beda Tetap.
    • Pengecualian 100% Deductible: Jika sedan/station wagon tersebut disewakan secara komersial/dijadikan taksi (berkaitan langsung dengan core business penghasilan), maka 100% biaya penyusutan dan pemeliharaannya dapat dibebankan.
  • Pasal 4 & 5: Kewajiban pembukuan terpisah dan saat berlakunya keputusan.

Dasar Hukum