PPN dan Mekanisme PK-PM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah instrumen pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam wilayah Indonesia (Daerah Pabean) yang dibangun di atas fondasi hukum Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), Pajak Obyektif, dan Pajak Berjenjang Multi-Tahap dengan Metode Pengkreditan Faktur (Multi-stage Invoice-Credit VAT).

Dalam sistem hukum Undang-Undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU HPP) yang diatur administrasi pembatasan elektroniknya lewat Coretax System PMK 81/2024 jo. PER-11/PJ/2025, korporasi dan pengusaha bertindak sebatas subjek penjembatan hukum pemungut negara bergelar Pengusaha Kena Pajak (PKP), sedangkan beban ekonomi sejati 100% dialirkan kepada tangan Konsumen Akhir. Buku catatan ini membedah secara mendalam lingkup objek PPN, kenaikan tarif 12%, dan anatomi hukum pengkreditan Pajak Keluaran (PK) berbanding Pajak Masukan (PM).


1. Lingkup Objek PPN: Penyerahan, Impor, PMSE, & KMS (Pasal 4 UU PPN)

Penetapan suatu aktivitas komersial sebagai transasksi terutang PPN harus memenuhi pengujian pembelaan 4 pilar rincian di dalam Pasal 4 UU PPN:

1. 5 Kriteria Penyerahan Dalam Negeri (Pasal 4 Ayat 1 Huruf A & C)

Agar penyerahan komersial atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sah dikenakan pungutan PPN normal, transaksi tersebut wajib memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif yang tak boleh ada satu pun yang absen:

  1. Object barang atau jasa adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) (yaitu seluruh barang/jasa komoditas perdagangan, kecuali item hajat hidup dasar yang dikecualikan per PP 49/2022 Pasal 16B).
  2. Perbuatan hukum transaksi tersebut merupakan kegiatan Penyerahan Pengoperan Hak atas Barang / Jasa, baik karena ikatan kontrak beli beli, perjanjian sewa beli (leasing), konsinyasi titipan, penyerahan kepada agen korporat, ataupun penyerahan pabrikan kepada sub-kontraktor pabrikan.
  3. Penyerahan dikendalikan di dalam wilayah Daerah Pabean Republik Indonesia (termasuk wilayah perairan dan ruang udara RI yang terkena regulasi bea cukai dan maritim nasional).
  4. Penyerahan dieksekusi atau dilakukan oleh subjek orang pribadi/badan berkedudukan sebagai Pengusaha (baik yang sudah sah ber-PKP maupun yang melanggar kewajiban pengukuhan omzet Rp4,8 Milyar).
  5. Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan kegiatan usaha atau kelanjutan pekerjaan sehari-hari dari Pengusaha tersebut. (Penjualan aset kasir lemari tua oleh dokter klinik non-dagang properti diluar sirkumstansia dagangnya bebas dari tangkasan pasal ini).

2. Impor BKP dan Pemanfaatan Jasa/Aset Asing (PMSE - Pasal 3A & Pasal 4)

  • Impor Barang Kena Pajak Berwujud dari Luar Negeri: Terutang PPN pada saat perlintasan masuk ke pelabuhan Daerah Pabean tanpa melihat siapakah subjek pengimpornya! Baik impor tersebut dieksekusi oleh perusahaan ritel ber-PKP ataupun dibelanja perorangan oleh masyarakat umum (Non-PKP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) diwajibkan memungut PPN instan atas Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) sebelum barang dikeluarkan dari karantina port!
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud & JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PPN PMSE):
    • Diatur tegas dalam Pasal 3A UU PPN jo. PMK 60/2022. Meliput konsumsi atas Jasa Konsultasi Luar Negeri, Sewa Cloud Storage Perusahaan Asing, Langganan Streaming Web Konsumen (Netflix, Spotify), Langganan Lisensi Paten Industri Asing, atau Pembelian Software Perairan AI Asing.
    • Sistem Penagihan: Terhadap penyelenggara platform asing (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, PPN 12% langsung ditambahkan dijatuhkan dalam invoice bulanan konsumen RI. Apabila vendor luar negeri BELUM ditunjuk sebagai agen PMSE, maka Wajib Pajak Badan pemanfaat jasa di Indonesia WAJIB MENYETORKAN SENDIRI PPN TERUTANG TERSEBUT (Reverse Charge Mechanism) memakai Kode Billing Coretax atas nama vendor asing tersebut!

3. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS - Pasal 16C UU PPN jo. PMK 61/2022)

  • Merupakan perlakuan pemajakan istimewa atas pembangunan gedung rumah pribadi, ruko dagang, gudang persediaan pabrik, ataupun kompleks ruko yang dieksekusi dikerjakan secara mandiri (tanpa mempersembahkan pengerjaannya kepada jasa kontraktor resmi pemegang NIK/PKP konstruksi) oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha.

  • Syarat Pemicu Batasan Bangunan (Threshold): Bangunan yang dibangun bersifat permanen berat didirikan atas tanah/beton dengan luas bangunan keseluruhan 200 (dua ratus meter persegi)! (Jika luas konstruksi mendirikan rumah mandiri berukuran 199 , maka mutlak terikat = Rp0 / Bebas KMS).

  • Rumus Pemotongan dan Tarif Bersifat Keringanan: Untuk mencegah perhitungan rumit, Pasal 16C menetapkan Tarif Besaran Tertentu sebesar 20% dari tarif normal, dirumuskan:

    (Tarif 2,4% bersumber dari perkalian tarif besaran tertentu atas tarif umum PPN: 20% x 12%).

    • : Pajak terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
    • : Akumulasi seluruh biaya pekerjaan bangunan dalam bulan bersangkutan (tidak termasuk harga pembelian tanah).
  • Uang pajak PPN KMS ini diwajibkan untuk dibayarkan mandiri setiap bulan sejalan berjalannya belanja material semen/batu bata pembangunan ke KPP terdaftar melalui portal kas Coretax!


2. Evolusi dan Pengawalan Tarif PPN Terkini (PMK 131/2024)

Menepati amanat undang-undang reformasi struktural fiskal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 7 ayat (1), tarif umum Pajak Pertambahan Nilai telah melalui tahapan pengangkatan bertingkat:

Masa Berlaku Regulasi TarifPersentase Tarif PPN Normal (Pasal 7 Ayat 1 UU PPN)Dasar Hukum Penegasan Teknis dan Keterangan Operasional
Mulai 1 April 2022 s.d. 31 Desember 202411% (sebelas persen)Diberlakukan untuk seluruh penyerahan normal BKP/JKP pasca pengabsahan UU HPP sebagai tahap pemulihan pertama penerimaan kas negara pasca krisis.
Mulai 1 Januari 2025 s.d. Sekarang12% (dua belas persen)Ditetapkan bertransisi mutlak pada 1 Januari 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. pengaturan pelaksanaan kepatuhan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024). Seluruh penghitungan tagihan penyerahan ber-PPN di sistem Coretax masa 2025/2026 wajib diikat mengalikan angka 12%!
Tarif Ekspor ke Luar Negeri (Abadi)0% (nol persen)Dipertahankan tanpa pergantian untuk Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak tertentu yang disahkan Menteri Keuangan. Tarif 0% menjaga kompetisi dagang komoditi lokal di panggung ekspor dunia sembari tetap menjaminkan pemulihan restitusi kas atas belanja bahan baku produksinya!

3. Mekanisme Pengkreditan PK - PM (Pajak Keluaran vs Pajak Masukan)

Inti pengelolaan akuntansi perpajakan untuk setiap korporasi bersatu sertifikat PKP adalah manajemen keseimbangan arus pengkreditan antara Pajak Keluaran (PPN 12% yang ditagihkan kepada konsumen atas penjualan) berbanding Pajak Masukan (PPN 12% yang telah dibelanjakan kepada vendor atas belanja operasional modal Pabrik):

flowchart TD
  PK["Pajak Keluaran / PK (PPN Dipungut atas Omzet Penjualan ke Konsumen)"] --> COMP{"Rekonsiliasi Masa Bulan Coretax: PK - PM"}
  PM["Pajak Masukan / PM (PPN Disahkan Dibayar dari Beli Mesin / Bahan Baku / Sewa Pabrik)"] --> COMP
  COMP -->|"PK > PM (Pajak Jual Melampaui Pajak Beli)"| KB["PPN KURANG BAYAR (Wajib dibuat Kode Billing Coretax & Setor Lunas maks Akhir Bulan Berikutnya)"]
  COMP -->|"PK < PM (Belanja Mesin/Modal Melampaui Omzet Penjualan)"| LB["PPN LEBIH BAYAR (Bisa diklik KOMPENSASI ke Bulan Berikutnya, atau DIRESTITUSI Uang Tunai!)"]
  COMP -->|"PK = PM (Saldo Hutang Kas Sederajat Nilai Tepat Nol)"| N["PPN NIHIL (Tanpa Bayaran Tunai, namun WAJIB Tetap Lapor SPT Masa PPN di Coretax!)"]

Rumus Matematika Rekonsiliasi Pengkreditan Masa PPN

  • : Status akhir penyelesaian PPN pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (Jika bernilai positif berarti Kurang Bayar, jika negatif berarti Lebih Bayar).
  • : Pajak Keluaran (PPN 12% yang dipungut dari pihak pembeli atas omzet penyerahan kena pajak).
  • : Pajak Masukan atas belanja barang modal/operasional usaha yang sah memenuhi syarat untuk dikreditkan (Creditable Input Tax).

1. Syarat Sah Pengkreditan Pajak Masukan (PER-11/PJ/2025 jo. Coretax)

Agar sebuah tagihan PPN Pajak Masukan yang dibayar saat membeli barang modal usaha berkuasa diklik sebagai akun pengurang piutang PK (Creditable Input Tax), pembeli berstatus PKP diwajibkan memenuhi syarat legal formal dan material di bawah tata kelola Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025:

  • Memegang Bukti e-Faktur Coretax Sah Bernomor 17 Digit: Document faktur belanja wajib disajikan atas format digital otentik bernomor seri NSFP 17 Digit Valid yang diterbitkan dari dalam portal Coretax pemotong vendor penjual, dan mengusung penulisan identitas NPWP 16 Digit / NIK / NITKU 22 Digit milik perserodan pembuat order belanja secara tepat tanpa salahketik sedikitpun!
  • Asas Hubungan Langsung 3M Usaha: Barang yang dibantu belanjanya wajib nyata-nyata mendominasi hubungan langsung dengan proses produksi, perdagangan, pemanfaatan, ataupun manajemen operasional 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan).
  • Batas Waktu Toleransi Pengkreditan (Pasal 9 Ayat 9 UU PPN): Apabila faktur dari vendor telat diterima ataupun lupa dimasukkan ke dalam pelaporan SPT PPN bulan bersangkutan, Pajak Masukan tersebut MASIH TETAP SAH DIPERKENANKAN DIKREDITKAN ATAU DIRESTITUSI KEMBALI MAKSIMAL DALAM KURUN WAKTU 3 (TIGA) MASA PAJAK BULAN BERIKUTNYA setelah berakhirnya bulan penyerahan transaksi asli, sepanjang faktur belum sempat di-biayakan ke dalam Laba Rugi Komersial!

2. Larangan Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 Ayat 8 UU PPN)

Pajak Masukan bersertifikat nilai bernilai HANGUS DAN MUTLAK DILARANG DIKREDITKAN ATAU DIRESTITUSI (Non-Creditable Input Tax) dalam 5 situasi kualifikasi hukum:

  1. Perolehan Barang Sebelum Dikukuhkan sebagai PKP: Seluruh tagihan PPN belanja bahan atau sewa ruko yang ditransaksikan sebelum perusahaan menerbitkan akta resmi pengukuhan PKP dari Kantor Pajak dilarang dikreditkan, kecuali perolehan barang modal untuk persiapan produksi pabrik komoditas baru sesuai keluwesan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU HPP (maksimal kurun 3 tahun masa inkubasi).
  2. Larangan Pembelanjaan Sedan dan Station Wagon (KEP-220/PJ/2002** jo. Pasal 9 Ayat 8 Huruf C)**:
    • Pembayaran PPN atas pembelian mobil baru, sewa kendaraan operasional, reparasi mesin, penggantian suku cadang mobil, maupun pengisian bahan bakar bensin pertamax bagi kendaraan motor berroda empat berklasifikasi tipe SEDAN DAN STATION WAGON dilarang dikritik sebagai Pajak Masukan Pengurang!
    • Pengecualian Eksklusif: Larangan ini DIKECUALIKAN KHUSUS (Artinya TETAP BOLEH DIKREDITKAN 100%) bilamana mobil Sedan/Station Wagon tersebut dibeli nyata-nyata untuk dipergunakan sebagai Barang Dagangan Persediaan Pokok (Dealer / Showroom Jual-Beli Mobil), ATAUPUN berstatus sebagai aset produktif langsung pada perusahaan Jasa Penyewaan Mobil Taksi Resmi (Rental / Taxi Fleet)!
  3. Pajak Masukan atas Produksi Komoditas PPN Dibebaskan (Kode Faktur 08): Sesuai amanat Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN jo. PP 49/2022, atas belanja pembelian modal yang output produksi hasil jadinya adalah penyerahan ber-Fasilitas PPN Dibebaskan (seperti beras sembako atau alat medik publik), seluruh Pajak Masukannya hangus tidak sah diklaim kredit kas!
  4. Pemanfaatan BKP/JKP Asal Luar Negeri (PMSE) di Luar Batas Aturan Setoran: Tagihan reverse charge PPN bayar dari penyewaan software atau konseling asing yang surat setoran billing pajak pabean barunya diterjunkan melewati bata tenggang penjemputan SPT masa KUP dilarang masuk daftar hitungan pengurangkan.
  5. Faktur Catat Cacat Hukum (Tidak Sesuai PER-11/PJ/2025): e-Faktur yang keliru mencantumkan nama, NIK salah, ataupun penulisan nilai PPN terbelit dari hitungan matematika sistem tidak berkuasa menopang klaim kompensasi PPN.

4. Implikasi bagi Rekonsiliasi Fiskal & Penjurnalan Akuntan

Dalam ujian akuntansi perpajakan dan pemeriksaan pembukuan kasus, perlakuan atas kas Pajak Masukan (PM) mematuhi alur pencatatan ganda:

A. Jurnal Transaksi Normal (PM Berdaya Dikreditkan)

  • Uang kas bayar atas PPN pembelian persediaan komoditas sah diklik dan diikat atas baris pembukuan Aset Lancar sebagai Pajak Masukan / PPN Masukan (Prepaid VAT / Input Tax). Akun ini setiap penutupan bulan dikompensasi bertolak berantem melawan saldo akun utang PPN Keluaran.
    Persediaan Bahan Baku Dagangan                    Rp 100.000.000
    PPN Masukan (Pajak Masukan Bisa Kredit)           Rp  12.000.000 (Tarif Baru 12%)
        Kas / Hutang Vendor Dagang                                Rp 112.000.000

B. Jurnal Eksekusi Larangan Kredit (PM Non-Creditable / Sedan & Kode 08)

  • Uang kas bayar sebesar 12% atas pembelian aset mobil Sedan Direksi atau pembelian mesin pembelah beras sembako yang dilarang dikreditkan (Non-Creditable per KEP-220/2002 atau PP 49/2022) MUTLAK DIKAPITALISASIKAN DAN DIBAWA MASUK KE DALAM HARGA POKOK PEROLEHAN (HPP / Biaya Aset Pokok itu sendiri) seiring panduan kerangka kerja PSAK 16 (Aset Tetap) dan PSAK 14 (Persediaan)!
  • Pada pemeriksaan kas Rekonsiliasi Koreksi Fiskal di Laba Rugi akhir tahun, ingatlah membagi 2 hukum mobil sedan per KEP 220/2002: Biaya penyusutan maupun biaya perawatan mobil sedan yang telah membungkus biaya PPN Masukan terkapitalisasi tersebut hanya berkuasa dibebankan fiskal sebesar 50% saja, sedangkan sisa 50% porsi bebannya wajib dicabut balik ke atas lewat Koreksi Fiskal Positif Beda Tetap (+)!
    Aset Kendaraan Operasional (Mobil Sedan)          Rp 1.120.000.000 (Harga Rp1 Milyar + PPN Hangus Rp120 Juta!)
        Kas / Hutang Pembiayaan Bank Leasing                      Rp 1.120.000.000

Referensi Kode Faktur & Sanksi Administrasi

Lihat seksi di bawah ini untuk daftar lengkap kode transaksi faktur pajak elektronik Coretax dan matriks sanksi administrasi PPN.

Dasar Hukum


5. Referensi Kode Faktur Pajak & NSFP 17 Digit (Coretax)

Cara Cek Cepat Kode Faktur Saat Ujian

Di bawah sistem Coretax sesuai PER-11/PJ/2025, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berubah menjadi 17 Digit!

  • 2 Digit Pertama = Kode Transaksi (01 s.d. 10).
  • 2 Digit Berikutnya = Kode Status Faktur (misal 00 untuk Normal, 01 dst. untuk Faktur Pengganti).
  • 13 Digit Akhir = Nomor Identitas Sistem Coretax (termasuk 2 digit tahun dan 11 digit nomor urut otomatis, tanpa butuh jatah minta NSFP).

Daftar Rincian Kode Transaksi Faktur Pajak (01 s.d. 10)

Kode FakturJenis Penyerahan BKP / JKPStatus Pengkreditan Pajak Masukan (PM)Dasar Hukum Spesifik (Pasal & Peraturan)
01Penyerahan BKP/JKP kepada pihak selain Pemungut PPN yang mengenakan tarif umum normal (11% atau 12% sesuai PMK 131/2024) kepada swasta/perorangan standar.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100% (sepanjang memenuhi syarat formal & material).UU PPN Pasal 13 ayat (1) & Pasal 9 ayat (2) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 01
02Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut Bendahara Pemerintah / KPA / Satuan Kerja Negara. PPN dipungut dan disetor langsung oleh instansi pemerintah.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100%UU PPN Pasal 16A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 02
03Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut BUMN, Badan Tertentu, atau Kontraktor Migas (K3S) yang berhak memungut PPN mandiri.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100%UU PPN Pasal 16A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 03
04Penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain (contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma / sampel promosi, tagihan biro wisata, jasa freight forwarding 1,1%, voucher).Tergantung jenis Nilai Lain: Untuk sampel / cuma-cuma PM dapat dikreditkan; untuk biro wisata & forwarder PM atas perolehan TIDAK Dapat Dikreditkan (karena tarif lump-sum).UU PPN Pasal 8A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 04
05Penyerahan BKP/JKP yang dikenai pemungutan PPN Besaran Tertentu di bawah Pasal 9A UU PPN (jual beli kendaraan motor bekas pedagang, emas perhiasan perniagaan, & jasa kiriman kurir/paket).Pajak Masukan TIDAK Dapat Dikreditkan! (Karena pajak dibayar lump-sum neto sesuai Pasal 9A ayat (2)).UU PPN Pasal 9A ayat (1) & ayat (2) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 05
06Penyerahan BKP/JKP kepada pihak tertentu atau penyerahan kepabeanan turis asing (Tax Refund Bandara), di mana pada Coretax terintegrasi secara terpadu di sistem.Tolak Ukur Khusus (N/A untuk pengkreditan B2B domestik).PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 06
07Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) (Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Batam/Bintan/Karimun, KEK, Properti Rumah DTP sesuai PMK 7/2024).PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN! (Perbedaan sangat krusial dengan Kode 08 saat ujian Akuntansi Pajak & Tax Planning).UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf a & ayat (2) jo. PP 49/2022 Pasal 24 jo. PMK 7/2024 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 07
08Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan (Sembako kebutuhan rakyat banyak, pelayanan medis/dokter/RS, jasa pendidikan sekolah/kuliah, buku pelajaran, angkutan umum).PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN! (Harus di-expensed sebagai beban di Laba Rugi Komersial/Fiskal di PPh Badan atau dikapitalisasi ke nilai aset).UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf b & ayat (3) jo. PP 49/2022 Pasal 6 & 14 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 08
09Penyerahan Aktiva (Aset) yang Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan oleh PKP (Pasal 16D) (Penjualan mesin pabrik bekas, mobil operasional, komputer kantor lama).Terutang PPN Normal 11%/12%, KECUALI atas jual mobil bekas Sedan/Station Wagon (Sesuai KEP-220/2002 yang PM awalnya dilarang dikreditkan, jual kembalinya TIDAK terutang Kode 09!).UU PPN Pasal 16D & Pasal 9 ayat (8) huruf c jo. KEP-220/PJ/2002 Pasal 2 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 09
10[BARU CORETAX] Penyerahan BKP/JKP selain dari jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan 09 (Kode “Sapu Jagat” untuk transaksi yang tidak masuk kategori manapun).Bergantung Karakteristik Transaksi.PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 10

Alur Keputusan 4 Langkah Menjawab Kasus Kode Faktur (Decision Tree)

Kunci Menyelesaikan Soal Faktur Ganda dengan Cepat dan Akurat

Urutan prioritas penggunaan kode faktur (dari tertinggi ke terendah):

  1. Cek Fasilitas (07 / 08): Apakah transaksi mendapat fasilitas Tidak Dipungut (07) atau Dibebaskan (08)? Jika YA, Stop! Pakai Kode 07 atau 08 (Abaikan siapa pembeli).
  2. Cek Aktiva Pasal 16D (09): Apakah yang dijual adalah bekas mesin / komputer / kendaraan operasional pabrik (bukan barang dagangan)? Jika YA, Stop! Pakai Kode 09 (Kecuali mobil Sedan/Station Wagon).
  3. Cek DPP Nilai Lain (04) & Besaran Tertentu (05): Apakah termasuk pemberian cuma-cuma, sampel, biro wisata, ekspedisi (04), emas perhiasan, atau kendaraan bekas pedagang (05)? Jika YA, Stop! Pakai Kode 04 atau 05 (Walau klienmu BUMN, jangan pakai 03!).
  4. Cek Identitas Pembeli: Bendahara Pemerintah/KPA -> 02; BUMN/K3S -> 03; Swasta/umum -> 01 (Default).
graph TD
    Start([Mulai Penentuan Kode Faktur]) --> Q1{"Cek Fasilitas PPN?"}
    Q1 -- "DTP (Tidak Dipungut)" --> C07["Pakai Kode 07"]
    Q1 -- "Dibebaskan" --> C08["Pakai Kode 08"]
    Q1 -- "Tidak Ada Fasilitas" --> Q2{"Cek Aktiva Bekas?"}
    Q2 -- "Ya (Pasal 16D)" --> C09["Pakai Kode 09"]
    Q2 -- "Bukan Aktiva Bekas" --> Q3{"Cek DPP Khusus?"}
    Q3 -- "Ya (Nilai Lain)" --> C04["Pakai Kode 04"]
    Q3 -- "Ya (Besaran Tertentu)" --> C05["Pakai Kode 05"]
    Q3 -- "Tidak (Normal)" --> Q4{"Identitas Pembeli?"}
    Q4 -- "Bendahara Pemerintah" --> C02["Pakai Kode 02"]
    Q4 -- "BUMN / K3S Migas" --> C03["Pakai Kode 03"]
    Q4 -- "Swasta / Umum" --> C01["Pakai Kode 01"]
    Q4 -- "Lainnya" --> C10["Pakai Kode 10"]