Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
Judul Asli: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
1. Landasan Operasional KUP Era UU HPP
Menyusul perombakan dahsyat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui berdirinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP Nomor 50 Tahun 2022 hadir untuk menggantikan secara total PP Nomor 74 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah ini menata tata cara teknis administrasi pajak mulai dari penyajian instrumen Surat Pemberitahuan (SPT), pemeriksaan, penyidikan, hingga pelaksanaan sanksi denda bunga dan kenaikan yang kini berbasis dinamika ekonomi suku bunga acuan.
2. Penataan Sanksi Administrasi PPN dan Eksekusi Denda
Sebagaimana dielaborasi dalam modul Sanksi Administrasi PPN, PP ini memperinci mekanisme penghentian proses pidana bagi tersangka pelanggar pajak yang menyatakan bersalah:
- Mengimplementasikan rincian teknis Pasal 8 UU KUP, di mana Wajib Pajak yang terindikasi tindak pidana perpajakan di ranah penyidikan dapat mengungkapkan ketidakbenarannya.
- Penalti administratif berupa Denda 100% (seratus persen) dieksekusi membaurkan pidana, menjadikan penyelesaian komersial tanpa hukuman penjara bagi pelaku yang membayar penuh kerugian negara, terlepas dari apakah penggelapan faktur PPN itu merupakan kejahatan pertama atau kejahatan berulang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
- Dioperasionalkan memayungi Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPLB) beserta tata laksana Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Restitusi).