Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (Memperbarui dan menyelaraskan prosedur penerbitan faktur dari PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022).
- Tanggal Implementasi: Tahun Pajak 2025 (Serentak dengan peluncuran sistem Core Tax Administration System / Coretax DJP sesuai PMK 81/2024).
- Fokus Substansi: Pedoman operasional penerbitan, batas waktu unggah (upload), pembetulan, penggantian, dan struktur nomor unik digital Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Coretax).
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Aturan ini mendikte pembaharuan struktur e-Faktur dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru menyesuaikan integrasi Coretax.
Ketentuan Pasal-Pasal
- Pasal 1 - 3 (Ketentuan Umum & Coretax): Definisi BKP, JKP, PKP, dan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Pengukuhan e-Faktur yang kini terintegrasi langsung di menu aplikasi Coretax.
- Pasal 4 - 6 (NSFP 17 Digit):
- Mengubah struktur format NSFP dari yang sebelumnya 16 digit (contoh:
01.0.1234567890123) menjadi 17 Digit Otomatis. - Rincian 17 Digit:
- 2 Digit Awal: Kode Transaksi (01 s.d. 09).
- 1 Digit Ketiga: Status Faktur (0 = Normal, 1/2/3 = Pengganti).
- 14 Digit Akhir: Identitas Nomor Urut Digital langsung dari sistem DJP. (Menghapus kewajiban PKP meminta kuota jatah NSFP ke KPP setiap tahun).
- Mengubah struktur format NSFP dari yang sebelumnya 16 digit (contoh:
- Pasal 7 - 10 (Keterikatan Kode Transaksi):
- Kode 01: Transaksi normal BKP/JKP. Pajak Masukan (PM) dapat dikreditkan pembeli.
- Kode 02 & 03: Pemungut Bendahara Pemerintah (02) dan BUMN/Kontraktor Migas (03).
- Kode 04: Penyerahan yang menggunakan Nilai Lain (DPP Nilai Lain). PM Tidak Dapat Dikreditkan.
- Kode 05: Penyerahan dengan PPN Besaran Tertentu (Pasal 9A UU PPN, contoh: emas perhiasan, motor bekas, dll). PKP pemungut tidak dapat mengkreditkan PM.
- Kode 06: (Kode Lain-lain sesuai regulasi lanjutan).
- Kode 07: PPN Tidak Dipungut / Ditanggung Pemerintah (DTP) di kawasan bebas Batam/KEK. PM untuk menghasilkan BKP ini TETAP DAPAT DIKREDITKAN oleh PKP Penjual.
- Kode 08: PPN Dibebaskan (untuk sembako, jasa medis, pendidikan, buku). PM atas bahan baku BKP ini TIDAK DAPAT DIKREDITKAN oleh PKP Penjual.
- Kode 09: Penyerahan Aktiva Pasal 16D UU PPN.
- Pasal 11 - 15 (Batas Waktu Unggah / Upload Faktur): Faktur Pajak Wajib diunggah ke portal Coretax paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembuatan faktur pajak. Jika telat upload, tidak diakui sebagai Faktur Pajak (bukan Faktur Pajak sah) dan kena denda.
- Pasal 16 - 20 (Faktur Pengganti & Pembatalan): PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti jika ada kesalahan isi (kode 1 di digit ketiga).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 13 ayat (1), (2), dan (5) mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak yang sah secara formal dan material.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Integrasi Tata Kelola e-Faktur pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Pedoman Teknis Penerbitan Faktur Pajak dan Nomor Seri 17 Digit.