PMK Nomor 60/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menetapkan landasan hukum pengenaan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean melalui saluran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE / E-Commerce & Cloud Services).
Matriks Penunjukan Pemungut dan Besaran PPN PMSE
| Parameter Ketentuan | Ketentuan Regulasi PMK 60/2022 |
|---|---|
| Subjek Pemungut Ditunjuk | Pedagang atau penyedia layanan digital asing maupun domestik (marketplace, platform streaming tayangan, penyedia software cloud, atau game online) yang memenuhi kriteria batas omzet transaksi di Indonesia. |
| Tarif Pemungutan PPN | 12% (dua belas persen) dari total nilai transaksi penjualan yang dibayarkan konsumen Indonesia, sesuai jadwal kenaikan UU HPP per 1 Januari 2025. |
| Bukti Pungut Sah | Commercial Invoice, tanda terima langganan elektronik (billing receipt), atau nota digital yang memuat NPWP atau NIK pembeli Indonesia, **diperdagangkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan [[kode-faktur-pajak |
Manfaat Pengkreditan Pajak Masukan bagi Badan Usaha
- Syarat Kedudukan PKP Pembeli: Apabila perusahaan di Indonesia berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membeli langganan layanan server Cloud dari platform PMSE luar negeri (seperti AWS, Google Cloud, atau Microsoft), bukti pembayaran invoice dari penyedia PMSE tersebut DAPAT DIKREDITKAN ATAU DIRESTITUSI SEBAGAI PAJAK MASUKAN.
- Kewajiban Input Identitas: Untuk menjaga hak pengkreditan Pajak Masukan di dalam Coretax System PMK 81/2024, manajemen perseroan wajib menginput NPWP 16 digit perusahaan ke dalam profil akun pembayaran platform layanan luar negeri tersebut saat pendaftaran berlangganan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 3 dan Pasal 4.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 (JDIH Kementerian Keuangan RI).