PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu
Ketentuan Pokok
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP) ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System / CTAS).
Salah satu dampak material dari PER-8/PJ/2025 terhadap perencanaan pajak dan akuntansi perpajakan adalah pencabutan KEP-220/PJ/2002.
Pencabutan KEP-220/PJ/2002
Sebelumnya, berdasarkan KEP-220/PJ/2002, biaya atas kendaraan sedan atau sejenisnya yang dibawa pulang oleh pegawai, serta biaya berlangganan telepon seluler, hanya dapat dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.
Dengan berlakunya PER-8/PJ/2025 dan turunan UU HPP terkait Natura/Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), ketentuan pembebanan 50% tersebut dicabut. Saat ini:
- Pembebanan biaya (telepon seluler, kendaraan sedan inventaris) dapat dibiayakan seluruhnya (100% deductible) oleh perusahaan, sepanjang biaya tersebut terkait langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan.
- Bagian penggunaan pribadi dari fasilitas tersebut dinilai sebagai penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan bagi pegawai yang bersangkutan dan dipotong PPh Pasal 21.
(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)