PMK Nomor 90/PMK.03/2020

Judul Asli: Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 lahir untuk memberikan kepastian hukum yang menegaskan kedudukan harta bantuan, donasi Corporate Social Responsibility (CSR), zakat, dan hibah di mata Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh, perpindahan kekayaan secara cuma-cuma ini pada prinsipnya dilindungi dari pengenaan Pajak Penghasilan, asalkan menaati pembatas (safeguards) yang ketat untuk mencegah penghindaran pajak terselubung.


1. Pengecualian Objek Pajak atas Bantuan dan Sumbangan (CSR)

Sumbangan, bantuan operasional, maupun dana CSR dari korporasi kepada lembaga nirlaba atau masyarakat umum dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (Bukan Objek PPh) bagi pihak penerima.

Syarat mutlak agar pembebasan pajak ini berlaku sah secara hukum adalah tidak boleh terdapat hubungan:

  1. Hubungan Usaha (Contoh: Bantuan diberikan kepada distributor eksklusif).
  2. Hubungan Pekerjaan (Contoh: Bantuan diberikan bos kepada karyawan, ini tergolong natura PMK 66/2023).
  3. Hubungan Kepemilikan (Penyertaan Modal).
  4. Hubungan Penguasaan (Afiliasi Manajemen/Direksi).

Apabila sumbangan diberikan antar pihak yang memiliki hubungan di atas, maka sumbangan tersebut batal perlindungannya dan langsung ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak bagi penerima!

2. Pengecualian atas Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib

Zakat (bagi umat Islam) dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (bagi penganut agama lain yang diakui di Indonesia) dikecualikan dari Objek PPh dengan syarat:

  • Pengelola Resmi: Uang atau harta tersebut disalurkan dan diterima secara sah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan secara yuridis oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Perlindungan Hubungan Kerja: Khusus untuk zakat atau sumbangan keagamaan wajib, pengecualian dari Objek PPh tetap berlaku sah meskipun terdapat hubungan pekerjaan atau kepemilikan, sepanjang pihak perantaranya adalah BAZ/LAZ resmi yang diakui negara.

Bagi Wajib Pajak pembayar (pemberi zakat), pembayaran zakat ke LAZ resmi ini dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Bruto (Deductible Expense) pada pelaporan SPT Tahunan, dengan catatan tidak sampai menyebabkan rugi fiskal di tahun pajak berjalan. Nilai pembebanan didasarkan pada kas tunai yang ditransfer atau Nilai Buku (Harga Pokok Penjualan) jika berbentuk barang.

3. Pengecualian Pajak atas Harta Hibahan

Pemberian harta hibahan (seperti tanah, bangunan, atau saham) bukan merupakan Objek PPh bagi penerimanya jika memenuhi salah satu formasi berikut:

  1. Diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (yakni antara Orang Tua kandung dan Anak kandung).
  2. Diberikan kepada Badan Keagamaan.
  3. Diberikan kepada Badan Pendidikan atau Badan Sosial (termasuk yayasan).
  4. Diberikan kepada Koperasi atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Serupa dengan aturan sumbangan, pengecualian harta hibahan ini akan batal jika terbukti adanya hubungan afiliasi usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak penghibah dan penerima hibah.

Dasar Hukum