SE-27/PJ/2009
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2009 merupakan regulasi penegasan dan modernisasi atas pengoperasian aturan pendahulunya, SE-27/PJ.22/1986, menetapkan syarat mutlak validasi administratif Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar diakui sebagai biaya sah (Deductible Expense).
Matriks Persyaratan Daftar Nominatif Entertainment (SE-27/PJ/2009)
| Elemen Informasi Wajib | Parameter Kepatuhan Administrasi yang Ditetapkan |
|---|---|
| Identitas Pihak Pemberi & Penerima | Wajib merinci Nama Lengkap, NIK/NPWP 16 Digit Coretax, Alamat Usaha, dan kedudukan jabatan eksekutif tamu yang dijamu maupun perantara pemberi dari korporasi. |
| Waktu dan Tempat Transaksi | Wajib mendokumentasikan bukti nota bill hotel, restoran, atau klub jamuan olahraga dengan kepastian tanggal, nama venue, serta saldo bayar berfaktur normal. |
| Hubungan Operasi 3M Bisnis | Wajib mencantumkan kalimat keterangan tertulis pembatasan relasi bisnis (misalnya: Negosiasi Kontrak Manufaktur Mesin) yang mengesahkan relevansinya dengan upaya Menagih, Mendapat, dan Memelihara Penghasilan (3M). |
Konsekuensi Kegagalan Pelampiran pada SPT Tahunan
- Sanksi Koreksi Positif: Kelalaian menyertakan lembar rekapitulasi Daftar Nominatif berketentuan SE-27 ke dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan Badan akan merombak seluruh pos pengeluaran entertainment berstatus Non-Deductible Expense (Koreksi Fiskal Positif Beda Tetap), seketika mendongkrak ketimpangan besaran PKP dan pembayaran PPh Badan terutang.
- Keteraturan Pembuktian e-Bupot: Jamuan tamu berupa voucher tunai atau bingkisan hadiah fisik turut dipantau apakah mengandung objek pemotongan Natura / Kenikmatan PMK 66/2023 atau pemungutan bukti potong pihak ketiga.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment, Representasi, dan Jamuan Tamu.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2009 (JDIH Kementerian Keuangan RI).