SE-27/PJ/2009

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2009 merupakan regulasi penegasan dan modernisasi atas pengoperasian aturan pendahulunya, SE-27/PJ.22/1986, menetapkan syarat mutlak validasi administratif Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar diakui sebagai biaya sah (Deductible Expense).


Matriks Persyaratan Daftar Nominatif Entertainment (SE-27/PJ/2009)

Elemen Informasi WajibParameter Kepatuhan Administrasi yang Ditetapkan
Identitas Pihak Pemberi & PenerimaWajib merinci Nama Lengkap, NIK/NPWP 16 Digit Coretax, Alamat Usaha, dan kedudukan jabatan eksekutif tamu yang dijamu maupun perantara pemberi dari korporasi.
Waktu dan Tempat TransaksiWajib mendokumentasikan bukti nota bill hotel, restoran, atau klub jamuan olahraga dengan kepastian tanggal, nama venue, serta saldo bayar berfaktur normal.
Hubungan Operasi 3M BisnisWajib mencantumkan kalimat keterangan tertulis pembatasan relasi bisnis (misalnya: Negosiasi Kontrak Manufaktur Mesin) yang mengesahkan relevansinya dengan upaya Menagih, Mendapat, dan Memelihara Penghasilan (3M).

Konsekuensi Kegagalan Pelampiran pada SPT Tahunan

  1. Sanksi Koreksi Positif: Kelalaian menyertakan lembar rekapitulasi Daftar Nominatif berketentuan SE-27 ke dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan Badan akan merombak seluruh pos pengeluaran entertainment berstatus Non-Deductible Expense (Koreksi Fiskal Positif Beda Tetap), seketika mendongkrak ketimpangan besaran PKP dan pembayaran PPh Badan terutang.
  2. Keteraturan Pembuktian e-Bupot: Jamuan tamu berupa voucher tunai atau bingkisan hadiah fisik turut dipantau apakah mengandung objek pemotongan Natura / Kenikmatan PMK 66/2023 atau pemungutan bukti potong pihak ketiga.

Dasar Hukum