Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 dan Surat Edaran Penggarapannya Nomor SE-34/PJ/2010.
- Fokus Substansi: Syarat mutlak administrasi agar biaya jamuan tamu, representasi, dan entertainment bisnis diperkenankan diakui sebagai pengurangkan laba bruto fiskal (Deductible Expense).
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Surat Edaran ini merupakan fondasi pengakuan biaya jamuan tamu bisnis sebagai Deductible Expense.
Ketentuan Poin-Poin Edaran
- Prinsip Utama Pembebanan Biaya Entertainment:
- Biaya entertainment, representasi, jamuan tamu, dan sejenisnya pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense), ASALKAN berkaitan langsung dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) perusahaan sesuai UU PPh.
- Syarat Mutlak Lampiran Daftar Nominatif:
- Agar tidak menjadi temuan pemeriksa dan dikoreksi fiskal, Wajib Pajak DIWAJIBKAN melampirkan “Daftar Nominatif” (Daftar Rincian) biaya entertainment tersebut pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
- Tanpa adanya Daftar Nominatif yang valid, seluruh nominal biaya entertainment di Laba Rugi Komersial tersebut akan dikenakan Koreksi Fiskal Positif Beda Tetap (Non-Deductible/Tidak Boleh Dibiayakan).
- Struktur Isi Daftar Nominatif:
Daftar nominatif yang diserahkan tidak boleh direkayasa gelondongan. Harus memuat format rinci per acara yang dijamu:
- Nomor Urut dan Tanggal Kegiatan.
- Tempat Pelaksanaan (Nama Restoran/Hotel/Golf/dll) beserta Alamat.
- Jenis Entertainment (Makan malam, tiket pertunjukan, akomodasi, dll).
- Nominal Rupiah (Jumlah biaya sesungguhnya).
- Relasi Usaha yang Dijamu: Nama, Posisi/Jabatan, Nama Perusahaan Relasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Relasi.
- Keterkaitan dengan Pemotongan PPh:
- Jika di dalam pemberian jamuan tersebut ternyata berupa pemberian imbalan jasa dalam bentuk natura/uang tunai terselubung kepada pihak relasi atau EO, perusahaan wajib memotong PPh (Pasal 21 untuk OP, atau Pasal 23 untuk Badan) atas pihak penyelenggara tersebut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 jo. SE-34/PJ/2010 tentang Lampiran Wajib Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan Representasi.