Perbedaan Fundamental di Ujian Akuntansi & Tax Planning

PPh Final (Pasal 4 Ayat 2): Pajak yang dipotong langsung atas harga Bruto (Kasar) dan bersifat tuntas. TIDAK BOLEH dikreditkan di SPT Tahunan, dan SELURUH BIAYA (Expenses) untuk menghasilkan pendapatan final tersebut DILARANG DIBEBANKAN (Non-Deductible / Koreksi Positif) di penghitungan Laba Rugi Fiskal PPh Badan! • PPh Non-Final (Pasal 17 / Tarif Umum): Pajak yang dikenai atas Penghasilan Neto (Net Income). Seluruh potongan dari pihak ketiga (seperti PPh 22, 23, 25) BERHAK DIKREDITKAN sebagai Uang Muka Pajak di SPT Tahunan!

1. Komparasi Karakteristik PPh Final vs PPh Non-Final

A. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

  • PPh Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2): Dikenakan atas Penghasilan Bruto (Gross Revenue / Omzet). Penghitungan dilakukan tanpa memperhitungkan apakah wajib pajak mengalami kerugian atau laba bersih secara perniagaan.
  • PPh Bersifat Non-Final (Tarif Umum): Dikenakan atas Penghasilan Neto (PKP). Penghitungannya adalah: Omzet Biaya 3M (Deductible Expenses) Kompensasi Kerugian PTKP (Khusus OP).

Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (2) vs Pasal 6 ayat (1) & Pasal 16.

B. Hak Pengkreditan di SPT Tahunan

  • PPh Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2): DILARANG DIKREDITKAN () pada pelaporan akhir Tahun Pajak di SPT PPh Badan 1771 atau SPT OP 1770. Sifat pajaknya sudah gugur/tuntas pada saat dipotong.
  • PPh Bersifat Non-Final (Tarif Umum): BISA DIKREDITKAN (100%). Seluruh bukti potong (Pasal 22, 23, 24) berfungsi sebagai “Uang Muka Pajak” untuk melonggarkan Kurang Bayar PPh Pasal 29 di SPT Tahunan.

Dasar Hukum: UU PPh Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2).

C. Perlakuan Beban Operasional (Expenses)

  • PPh Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2): Seluruh beban yang berkaitan langsung untuk mendapatkan penghasilan final tersebut (misal: gaji mandor konstruksi, biaya perawatan gedung sewaan, biaya penjualan tanah) DILARANG DIBEBANKAN (Non-Deductible).
  • PPh Bersifat Non-Final (Tarif Umum): Seluruh beban operasional yang memenuhi asas 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) BISA DIBEBANKAN (Deductible Expense).

Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. PMK 141/2015.

D. Dampak Jurnal Rekonsiliasi Fiskal

  • PPh Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2): Wajib dilakukan Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap) pada akun pendapatan komersialnya, dan Koreksi Fiskal Positif atas seluruh biaya-biaya terkait penciptaan pendapatan tersebut!
  • PPh Bersifat Non-Final (Tarif Umum): Umumnya tidak diproses koreksi fiskal, kecuali apabila secara spesifik terdapat pelanggaran syarat kelengkapan batas formal fiskal atau natura yang melampaui batas kewajaran.

Rujukan: PSAK 46 (Pajak Tangguhan & Beda Tetap).


2. Daftar Lengkap Objek & Tarif PPh Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2 & Aturan Lain)

Berikut adalah rincian mendalam mengenai transaksi yang dikenai PPh Final berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP beserta aturan turunannya:

A. Properti & Konstruksi

  1. Sewa Tanah dan/atau Bangunan
    • Tarif: 10% dari Nilai Bruto.
    • Objek: Meliputi persewaan ruang perkantoran, ruko, tanah gudang, apartemen, maupun sewa ruang di pusat perbelanjaan (mall).
    • Dasar Hukum: PP 34/2017 Pasal 2 ayat (1).
  2. Pengalihan Hak atas Tanah & Bangunan (PHTB)
    • Tarif: 2,5% (transaksi jual beli umum); 1% (rumah sederhana / rusunami); 0% / Bebas (pengalihan kepada pemerintah guna kepentingan umum).
    • Dasar Hukum: PP 34/2016 Pasal 2 ayat (1).
  3. Usaha Jasa Konstruksi (Pelaksana, Konsultan, Kontraktor Terintegrasi)
    • Tarif Pelaksanaan: 1,75% (Sertifikat Badan Kecil); 2,65% (Sertifikat Menengah/Besar); 4% (TANPA sertifikasi badan).
    • Tarif Konsultasi/Pengawas: 3,5% (Bersertifikat); 6% (TANPA sertifikasi).
    • Tarif Terintegrasi (EPC): 2,65% (Bersertifikat); 4% (TANPA sertifikasi).
    • Dasar Hukum: PP 9/2022 Pasal 3 ayat (1).

B. Instrumen Keuangan, Saham & Dividen

  1. Bunga Deposito, Tabungan, & Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    • Tarif: 20% dari Nilai Bruto.
    • Pengecualian: Saldo deposito dan tabungan gabungan tidak melampaui Rp 7.500.000,00.
    • Dasar Hukum: PP 131/2000.
  2. Bunga Obligasi (Surat Utang Negara & Swasta di Bursa)
    • Tarif: 10% dari Nilai Bruto bagi Wajib Pajak Dalam Negeri maupun WPLN atas kupon dan diskonto. (Untuk reksadana tetap 10%).
    • Dasar Hukum: PP 91/2021.
  3. Penjualan Saham di Bursa Efek
    • Tarif: 0,1% dari Nilai Bruto transaksi penjualan saham.
    • Saham Pendiri: Tambahan PPh Final 0,5% (total 0,6%) dari nilai saham pada saat penawaran umum (IPO).
    • Dasar Hukum: PP 41/1994 jo. PP 14/1997.
  4. Dividen bagi WP Orang Pribadi (Tanpa Reinvestasi)
  5. Bunga Simpanan Koperasi kepada Anggota OP
    • Tarif: 0% untuk penghasilan bunga s.d. Rp 240.000,00 per bulan. 10% dari jumlah bruto untuk porsi yang lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.
    • Dasar Hukum: PP 15/2009.

C. Kegiatan Usaha Tertentu & Lainnya

  1. Hadiah Undian Berhadiah
    • Tarif: 25% dari Nilai Bruto hadiah.
    • Objek: Kuis undian bank, kupon kumpul poin berhadiah (Sangat berbeda dengan “hadiah perlombaan/penghargaan prestasi” yang dipotong PPh 21 tarif progresif TER).
    • Dasar Hukum: PP 132/2000.
  2. Omzet UMKM (Pengusaha Tertentu Beromzet Rp 4,8M)
    • Tarif: 0,5% dari Nilai Bruto (Omzet Bulanan).
    • Batas Waktu (Berlaku Pasca PP 20/2026):
      • WP Orang Pribadi: TANPA BATAS WAKTU (aturan 7 tahun dihapus) selama bukan dari pekerjaan bebas.
      • Koperasi Baru: Paling lama 4 Tahun Pajak.
      • PT, CV, Firma, BUMDes Baru: TIDAK BISA menggunakan PPh Final UMKM (langsung wajib tarif normal pembukuan sejak terdaftar).
      • Entitas Lama: Mengikuti sisa masa peralihan sesuai fasilitas aturan lama.
    • Insentif: WP Orang Pribadi mendapat fasilitas omzet perdana Rp 500 Juta BEBAS PAJAK (0%).
    • Dasar Hukum: PP 20/2026 jo. PP 55/2022 Pasal 56.

3. Daftar Ringkas PPh Bersifat Non-Final (Boleh Dikreditkan)

Sebagai lawan dari PPh Final, pemotongan pajak di bawah ini murni berfungsi sebagai cicilan / uang muka (kredit pajak) yang akan diakumulasikan di akhir tahun:

  1. PPh Pasal 21: Atas penghasilan pegawai, honorarium, bonus, dan konsultan dalam negeri.
  2. PPh Pasal 22: Atas aktivitas impor, pembelian oleh instansi pemerintah/BUMN, dan penjualan industri tertentu (semen, kertas, baja, otomotif).
  3. PPh Pasal 23: Atas dividen (WP Badan yang tidak memenuhi syarat bebas pajak), bunga non-bank, royalti, hadiah perlombaan, sewa aset (selain tanah/bangunan), dan 62 Jenis Jasa Lainnya (2%).
  4. PPh Pasal 24: Kredit pajak luar negeri atas penghasilan yang telah dipotong pajak di negara sumber, dengan batas maximum tax credit (KPLN).
  5. PPh Pasal 25: Angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan SPT Tahunan tahun lalu.

Dasar Hukum