PP Nomor 132 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 menggariskan ketentuan penarikan pajak berkuasa atas setiap bentuk peroleh penghasilan dari penyelenggaraan hadiah undian. Pengaturan diposisikan sebagai pemotongan pajak bersifat final menurut pedoman Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Rincian Pemotongan dan Besaran Tarif
| Komponen Ketentuan | Aturan Hukum PP 132/2000 |
|---|---|
| Tarif PPh Final | 25% (dua puluh lima persen) dari nilai undian bruto atau perkiraan harga pasar atas barang hadiah. |
| Pihak Pemotong | Penyelenggara undian (korporasi, instansi, atau promotor event) wajib memotong atau menanggung pajak 25% sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang. |
| Objek Pemajakan | Seluruh bentuk hadiah undian, baik tunai maupun natura berwujud (kendaraan, emas, elektronik), tanpa memandang status pemenang sebagai WPDN atau WPLN. |
Perbedaan Karakter Hadiah Undian vs Perlombaan
Pahami kepastian bedah pemungutan dalam taktik perencanaan pajak usaha:
- Hadiah Undian (PP 132/2000): Pemenang dipilih murni dari penarikan nomor undian atau keberuntungan tanpa kontribusi prestasi. Dipotong PPh Final 25%.
- Hadiah Perlombaan, Penghargaan, dan Prestasi: Pemenang ditunjuk berdasar pencapaian kerja atau keterampilan (lomba maraton, riset, atau kontes kecerdasan). Beda perlakuan: Tidak dipotong PPh Final 25%, melainkan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 Progresif bagi WPOP atau PPh Pasal 23 sebesar 15% bagi penerima Badan Usaha.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 23.
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 (JDIH Kementerian Keuangan RI).