Rujukan Cepat PPh: Objek vs Bukan Objek

Pemisahan antara Objek Pajak (Pasal 4 ayat 1), PPh Final (Pasal 4 ayat 2), dan Bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3) merupakan fondasi utama dalam penghitungan Pajak Kini di Akuntansi Perpajakan dan strategi pemanfaatan insentif hukum di Perencanaan Pajak (Tax Planning Lapis Laba & Entitas).

1. Daftar Objek Pajak Penghasilan (Tarif Normal / Umum)

Jenis PenghasilanKeterangan & Aturan PenerapanDasar Hukum Spesifik
Gaji, Upah, Honorarium, Bonus, GratifikasiSeluruh penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 / TER).UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. PP 58/2023 Pasal 2
Natura dan/atau Kenikmatan (Benefit-in-Kind)Pasca-UU HPP, pemberian dalam bentuk natura dari kantor diubah menjadi Objek Pajak PPh 21, kecuali masuk dalam 11 pengecualian di PMK 66/2023.UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. PMK 66/2023 Pasal 4 & 5
Laba Usaha (Dagang, Industri, Konsultan)Setiap tambahan kemampuan ekonomis dari kegiatan operasional komersial dunia usaha.UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf c
Keuntungan Keuntungan Pengalihan Aset (Capital Gain)Keuntungan yang diperoleh saat perseroan menjual, mengalihkan, atau melikuidasi aktiva operasional/saham di atas nilai buku fiskal.UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d
Bunga (Selain Bank/Deposito RI), Royalti, & Sewa Non-PropertiPenerimaan dari hak cipta, merek, peminjaman modal antar anak perusahaan (non-bank), serta sewa atas kendaraan/mesin/alat (dipotong PPh Pasal 23 15% / 2%).UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf f, h, dan i jo. PMK 141/2015
Penerimaan Kembali Pajak yang Telah DibiayakanPengembalian rugi (restitusi) atau pajak daerah/PBB yang pada tahun sebelumnya sudah diaku dan dikurangkan sebagai Deductible Expense di SPT.UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf e
Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang AsingKeuntungan nyata atas realisasi transaksi berdenominasi valas (mata uang asing) maupun translasi saldo akhir tahun sesuai standar stelsel taat asas.UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l

2. Daftar Bukan Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 Ayat 3)

Jenis Penghasilan / PengecualianBatasan Syarat agar Tetap BEBAS PAJAK (Bukan Objek)Dampak Rekonsiliasi Fiskal AkuntansiDasar Hukum Spesifik
WarisanBebas pajak abadi 100%, dengan syarat harta warisan tersebut telah terlaporkan di SPT Tahunan Pewaris dan utang kewajiban pewaris telah lunas dipenuhi.Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap) jika sempat tercantum di pendapatan lain.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf b
Hibah & Bantuan sedarah 1 (Satu) Derajat LurusHibah kepada orang tua, anak kandung, atau badan keagamaan/pendidikan/koperasi yang ditetapkan Menkeu, DENGAN SYARAT tidak punya ikatan hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antar para pihak.Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap) di bawah PSAK 46.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 jo. PMK 258/2008
Dividen antar-PT Dalam NegeriSeluruh dividen yang diakuisisi oleh Perseroan Terbatas (PT) Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/BUMD 100% BEBAS PAJAK (0%), TANPA SYARAT batasan kepemilikan saham! (Pasca UU HPP).Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap). Dikeluarkan dari pembubuhan Laba Rugi Komersial.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 jo. UU HPP Pasal 3
Dividen bagi WP Orang Pribadi (Syarat Reinvestasi)Dividen yang didapatkan Orang Pribadi (OP) RI BEBAS dari potongan PPh Final 10%, HANYA JIKA penerima mereinvestasikan (menanamkan kembali) dana dividen tersebut di wilayah NKRI minimal 3 Tahun Pajak berturut-turut!Penghematan pajak fantastis pada tingkat pribadi pemilik usaha (Lapis Laba Tax Planning).UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 jo. PP 55/2022 Pasal 33-35
Bagian Laba Sekutu CV / Firma / PersekutuanPengambilan laba (Prive / Bagian Laba) dari CV, Firma, atau Kongsi yang modalnya TIDAK terbagi atas saham, 100% dijamin sebagai Bukan Objek Pajak.Kunci pemilihan hukum badan usaha (Mengapa konsultan & klinik medis senang membuat CV/Firma!).UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i jo. Buka Usaha CV
Setoran Modal / Saham dari PengusahaUang tunai atau aset barang yang diamanatkan pemilik masuk ke perusahaan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal perseroan.Tidak mengganggu Laba Rugi; dicatat pada pos Ekuitas neraca modal komersial.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c
Santunan Klaim Asuransi Jiwa, Kesehatan, & KecelakaanPembayaran klaim pencairan santunan asuransi jiwa, kecelakaan, dwiguna, dan bea siswa kepada individu WP yang bermusibah.Bebas dari jangkauan potpot PPh 21 / PPh 23 dari pihak pemberi premi.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf e
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang NirlabaLaba sisa operasional kampus/sekolah/yayasan nirlaba Bebas dari PPh Badan, asal ditanamkan kembali (untuk pembangunan gedung/laboratorium/beasiswa) paling lambat dalam durasi 4 (empat) tahun berturut-turut.Bila lewat dari 4 tahun tidak dihabiskan untuk fasilitas bangunan/pendidikan, langsung disengaja sebagai PKP Badan 22%.UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf m jo. PMK 68/2020 Pasal 2 dan 4
Natura & Kenikmatan Tertentu (Makan Kantor, APD)Fasilitas makan siang kantor, kupon Rp 350rb dinas luar, hunian di daerah tertentu terpencil (site tambang/kebun), APD keselamatan K3, dan laptop/ponsel operasional.Bebas dari PPh 21 pegawai, namun 100% BISA DIBEBANKAN (Deductible) di rekening SPT PPh Badan perusahaan.PMK 66/2023 Pasal 4 dan Pasal 5 jo. UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d

Dasar Hukum