Rujukan Cepat PPh: Objek vs Bukan Objek
Pemisahan antara Objek Pajak (Pasal 4 ayat 1), PPh Final (Pasal 4 ayat 2), dan Bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3) merupakan fondasi utama dalam penghitungan Pajak Kini di Akuntansi Perpajakan dan strategi pemanfaatan insentif hukum di Perencanaan Pajak (Tax Planning Lapis Laba & Entitas).
1. Daftar Objek Pajak Penghasilan (Tarif Normal / Umum)
| Jenis Penghasilan | Keterangan & Aturan Penerapan | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|
| Gaji, Upah, Honorarium, Bonus, Gratifikasi | Seluruh penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 / TER). | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. PP 58/2023 Pasal 2 |
| Natura dan/atau Kenikmatan (Benefit-in-Kind) | Pasca-UU HPP, pemberian dalam bentuk natura dari kantor diubah menjadi Objek Pajak PPh 21, kecuali masuk dalam 11 pengecualian di PMK 66/2023. | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. PMK 66/2023 Pasal 4 & 5 |
| Laba Usaha (Dagang, Industri, Konsultan) | Setiap tambahan kemampuan ekonomis dari kegiatan operasional komersial dunia usaha. | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf c |
| Keuntungan Keuntungan Pengalihan Aset (Capital Gain) | Keuntungan yang diperoleh saat perseroan menjual, mengalihkan, atau melikuidasi aktiva operasional/saham di atas nilai buku fiskal. | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d |
| Bunga (Selain Bank/Deposito RI), Royalti, & Sewa Non-Properti | Penerimaan dari hak cipta, merek, peminjaman modal antar anak perusahaan (non-bank), serta sewa atas kendaraan/mesin/alat (dipotong PPh Pasal 23 15% / 2%). | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf f, h, dan i jo. PMK 141/2015 |
| Penerimaan Kembali Pajak yang Telah Dibiayakan | Pengembalian rugi (restitusi) atau pajak daerah/PBB yang pada tahun sebelumnya sudah diaku dan dikurangkan sebagai Deductible Expense di SPT. | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf e |
| Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing | Keuntungan nyata atas realisasi transaksi berdenominasi valas (mata uang asing) maupun translasi saldo akhir tahun sesuai standar stelsel taat asas. | UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l |
2. Daftar Bukan Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 Ayat 3)
| Jenis Penghasilan / Pengecualian | Batasan Syarat agar Tetap BEBAS PAJAK (Bukan Objek) | Dampak Rekonsiliasi Fiskal Akuntansi | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|---|
| Warisan | Bebas pajak abadi 100%, dengan syarat harta warisan tersebut telah terlaporkan di SPT Tahunan Pewaris dan utang kewajiban pewaris telah lunas dipenuhi. | Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap) jika sempat tercantum di pendapatan lain. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf b |
| Hibah & Bantuan sedarah 1 (Satu) Derajat Lurus | Hibah kepada orang tua, anak kandung, atau badan keagamaan/pendidikan/koperasi yang ditetapkan Menkeu, DENGAN SYARAT tidak punya ikatan hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antar para pihak. | Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap) di bawah PSAK 46. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 jo. PMK 258/2008 |
| Dividen antar-PT Dalam Negeri | Seluruh dividen yang diakuisisi oleh Perseroan Terbatas (PT) Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/BUMD 100% BEBAS PAJAK (0%), TANPA SYARAT batasan kepemilikan saham! (Pasca UU HPP). | Koreksi Fiskal Negatif (Beda Tetap). Dikeluarkan dari pembubuhan Laba Rugi Komersial. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 jo. UU HPP Pasal 3 |
| Dividen bagi WP Orang Pribadi (Syarat Reinvestasi) | Dividen yang didapatkan Orang Pribadi (OP) RI BEBAS dari potongan PPh Final 10%, HANYA JIKA penerima mereinvestasikan (menanamkan kembali) dana dividen tersebut di wilayah NKRI minimal 3 Tahun Pajak berturut-turut! | Penghematan pajak fantastis pada tingkat pribadi pemilik usaha (Lapis Laba Tax Planning). | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 jo. PP 55/2022 Pasal 33-35 |
| Bagian Laba Sekutu CV / Firma / Persekutuan | Pengambilan laba (Prive / Bagian Laba) dari CV, Firma, atau Kongsi yang modalnya TIDAK terbagi atas saham, 100% dijamin sebagai Bukan Objek Pajak. | Kunci pemilihan hukum badan usaha (Mengapa konsultan & klinik medis senang membuat CV/Firma!). | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf i jo. Buka Usaha CV |
| Setoran Modal / Saham dari Pengusaha | Uang tunai atau aset barang yang diamanatkan pemilik masuk ke perusahaan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal perseroan. | Tidak mengganggu Laba Rugi; dicatat pada pos Ekuitas neraca modal komersial. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c |
| Santunan Klaim Asuransi Jiwa, Kesehatan, & Kecelakaan | Pembayaran klaim pencairan santunan asuransi jiwa, kecelakaan, dwiguna, dan bea siswa kepada individu WP yang bermusibah. | Bebas dari jangkauan potpot PPh 21 / PPh 23 dari pihak pemberi premi. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf e |
| Sisa Lebih Lembaga Pendidikan & Litbang Nirlaba | Laba sisa operasional kampus/sekolah/yayasan nirlaba Bebas dari PPh Badan, asal ditanamkan kembali (untuk pembangunan gedung/laboratorium/beasiswa) paling lambat dalam durasi 4 (empat) tahun berturut-turut. | Bila lewat dari 4 tahun tidak dihabiskan untuk fasilitas bangunan/pendidikan, langsung disengaja sebagai PKP Badan 22%. | UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf m jo. PMK 68/2020 Pasal 2 dan 4 |
| Natura & Kenikmatan Tertentu (Makan Kantor, APD) | Fasilitas makan siang kantor, kupon Rp 350rb dinas luar, hunian di daerah tertentu terpencil (site tambang/kebun), APD keselamatan K3, dan laptop/ponsel operasional. | Bebas dari PPh 21 pegawai, namun 100% BISA DIBEBANKAN (Deductible) di rekening SPT PPh Badan perusahaan. | PMK 66/2023 Pasal 4 dan Pasal 5 jo. UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (1) huruf a s.d. l (Daftar Objek Pajak); Pasal 4 ayat (3) huruf a s.d. p (Daftar Bukan Objek Pajak).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 3 angka 3 (Pengaturan Baru Natura dan Dividen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 mengenai Aturan Reinvestasi Dividen Orang Pribadi Minimal 3 Tahun di NKRI.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2 tentang Pemotongan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas Penghasilan Pegawai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 4 dan Pasal 5 mengenai Batasan Pengecualian Natura dan Kenikmatan dari Objek PPh 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 Pasal 2 dan Pasal 4 mengenai Sisa Lebih Yayasan/Lembaga Pendidikan Nirlaba yang Ditaman Dalam Jangka Waktu 4 Tahun.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Rincian Jasa Lain Objek PPh Pasal 23.