Rujukan Utama Praktikum Akuntansi Perpajakan
Kunci dari penyusunan Laporan Rekonsiliasi Fiskal adalah menjembatani kesenjangan antara Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berasaskan substansi ekonomi dan accrual matching principle, dengan Ketentuan Pajak (UU PPh/KUP) yang berpegang teguh pada kepastian hukum pengakuan kas/histories yang nyata terealisasi.
Matriks Komparasi Standar Akuntansi (PSAK) vs Ketentuan Hukum Pajak
| Topik Akuntansi / Pokok Bahasan | Perlakuan Akuntansi Komersial (PSAK) | Perlakuan Ketentuan Perpajakan (Fiskal RI) | Dampak Rekonsiliasi & Status Beda | Dasar Hukum Spesifik (PSAK & Pasal UU) |
|---|---|---|---|---|
| Penyajian Laporan Keuangan (Dasar Akrual & Klasifikasi) | Wajib disusun dengan dasar Akrual (Accrual Basis) dan asumsi Going Concern. Pemisahan jelas akun lancar dan tidak lancar. | Pengakuan stelsel Akrual atau Kas Modifikasi wajib dijalankan taat asas. Saldo kas pajak tidak selalu terpengaruh langsung pada tanggal pengakuan piutang komersial. | Memicu timbulnya berbagai akun penyesuaian (Beda Waktu maupun Beda Tetap) di bawah PSAK 46. | PSAK 1 Paragraf 27, 28, dan 56 jo. UU KUP Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) |
| Penilaian Persediaan (Metode Rumus Biaya) | Rumus harga pokok wajib FIFO (First-In, First-Out) atau Rata-Rata (Weighted Average). LIFO dilarang total dalam IAI/IFRS. | Metode persediaan wajib FIFO atau Rata-Rata (Weighted Average) yang dijalankan berprinsip taat asas. LIFO dilarang dalam pembukuan fiskal. | TIDAK ADA KOREKSI FISKAL () sepanjang perusahaan mematuhi rumus FIFO atau Average secara konsisten. | PSAK 14 Paragraf 25 jo. UU PPh Pasal 10 ayat (6) |
| Penurunan Nilai Persediaan (LCNRV / Lower of Cost or NRV) | Wajib mencatat cadangan kerugian apabila Nilai Perealisasian Bersih (NRV) turun jatuh berada di bawah Harga Perolehan (Cost). | DILARANG DIBEBANKAN (Non-Deductible). Pajak hanya menyepakati harga perolehan historis yang benar-benar nyata laku terjual di pasar riil. | Koreksi Fiskal Positif (Beda Waktu). Selisih rugi LCNRV dikoreksi agar tidak mengurangi laba fiskal. | PSAK 14 Paragraf 9 dan Paragraf 34 jo. UU PPh Pasal 10 ayat (6) |
| Aset Tetap (Penyusutan, Nilai Sisa, & Metode) | Penyusutan dibagikan berdasarkan harga perolehan dikurangi Nilai Sisa (Salvage Value) sepanjang estimasi umur manfaat aktual. Metode bebas (Garis Lurus, Saldo Menurun, Unit Produksi). | Penyusutan DILARANG memakai Nilai Sisa () dan wajib mengacu pada tabel masa manfaat tetap (Kelompok I: 4 Thn, Kelompok II: 8 Thn, dsb.). Hanya boleh Garis Lurus atau Saldo Menurun. | Koreksi Fiskal Beda Waktu (Temporary Difference) yang memicu timbulnya saldo Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan di Neraca. | PSAK 16 Paragraf 50, 51, & 60 jo. UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11A jo. PMK 72/2023 Pasal 2, 4, & 6 |
| Cadangan Kerugian Piutang (CKPN / Expected Credit Loss) | Di bawah model IFRS 9, entitas wajib membentuk CKPN di awal piutang muncul berlandaskan perkiraan statistik Expected Credit Loss (ECL). | DILARANG DIBEBANKAN (Non-Deductible) bagi perusahaan dagang/jasa umum (kecuali perbankan/leasing/asuransi). Baru bisa menjadi beban saat sah status hapus tagih nyata per Coretax. | Koreksi Fiskal Positif Beda Waktu (Atas beban CKPN perselingkuhan yang dibentuk di komersial). | PSAK 71 tentang ECL Model jo. UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK 81/2024 |
| Pengakuan Pendapatan (Model Kontrak 5 Langkah) | Pendapatan diakui seiring terenuhinya kewajiban pelaksanaan (performance obligations) dan beralihnya kendali atas barang/jasa dari kontrak kepada pelanggan. | Pendapatan pajak berpedoman pada setiap tambahan kemampuan ekonomis nyata. Bila laba kontrak tersebut bersinggungan dengan PPh Bersifat Final atau Bukan Objek Pajak, beban pajak terpisah. | Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap pada Laba Rugi Fiskal (Untuk mendepak pendapatan PPh Final / Non-Objek). | PSAK 72 (Model 5 Langkah) jo. UU PPh Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) |
| Akuntansi Pajak Penghasilan (Pajak Kini & Tangguhan) | Menyajikan Beban Pajak Kini (dari PKP Fiskal) beserta Beban/Manfaat Pajak Tangguhan di Laba Rugi. Saldo Aset Pajak Tangguhan (DTA) atau Liabilitas Pajak Tangguhan (DTL) disajikan Tidak Lancar. | Menghitung Pajak Kini Terutang saja atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah seluruh Rekonsiliasi Fiskal ditarik, dikreditkan dengan cicilan bukti potput PPh Pasal 22/23/25. | Rekonsiliasi tarif efektif meniti integrasi komputasi pajak terutang sesungguhnya pasca pemurnian Beda Tetap dan Beda Waktu. | PSAK 46 Paragraf 12, 15, 24, 34, & 71 jo. UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 28 dan Pasal 29 |
Dasar Hukum
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia: PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan); PSAK 14 (Persediaan); PSAK 16 (Aset Tetap); PSAK 46 (Akuntansi Pajak Penghasilan); PSAK 71 (Instrumen Keuangan); dan PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (1), (2), (3); Pasal 6 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1) huruf c; Pasal 10 ayat (6); Pasal 11 dan 11A; serta Pasal 17 dan Pasal 28.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 28 ayat (1) s.d. (7).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 mengenai Batas Tanpa Nilai Sisa Penyusutan dan Kelompok Fiskal.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Integrasi Pelaksanaan Coretax dan Hapus Buku Kerugian Piutang.