Rujukan Ekualisasi Potput di Praktikum Akuntansi Perpajakan

Kunci dari Laporan Rekonsiliasi Ekualisasi Potput adalah memastikan saldo beban di Laba Rugi Komersial (seperti beban jasa, sewa, atau impor barang) sebangun 100% dengan bukti pemotongan PPh di Portal e-Bupot Unifikasi Coretax. Ingat! Potput dari pihak ketiga adalah Kredit Pajak (Uang Muka), kecuali PPh Bersifat Final.

Rincian Komparasi 5 Jenis Pemotongan & Pemungutan PPh (Potput)

1. PPh Pasal 21 (Pegawai & Orang Pribadi)

  • Objek Penghasilan: Gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, insentif, dan natura/kenikmatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Subjek Pemotong: Pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan penyelenggara kegiatan.
  • Skema & Tarif:
    • Januari s.d. November: Menggunakan TER Bulanan Kategori A/B/C Penghasilan Bruto.
    • Desember (Masa Terakhir): Menggunakan Tarif Progresif UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Penghasilan Kena Pajak Setahun (lalu dikurangi pajak yang sudah disetor Jan-Nov).
    • Bukan Pegawai (Konsultan/Dokter): Tarif Pasal 17 (50% Penghasilan Bruto).
  • Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bukti potong bisa dikreditkan oleh OP di SPT Tahunan 1770 / 1770 S).
  • Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 21 ayat (1) dan (5); PP 58/2023 Pasal 2; PMK 168/2023 Pasal 5, 13, dan 17.

2. PPh Pasal 22 (Impor & Pembelian Negara)

  • Objek Pemungutan: Impor barang dari luar negeri; penjualan hasil produksi industri tertentu; pembelian barang oleh Bendahara/BUMN/Badan tertentu; penjualan barang sangat mewah.
  • Subjek Pemungut: Bank Devisa, Ditjen Bea dan Cukai, Bendahara Pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha Industri (Semen/Kertas/Baja/Otomotif/Farmasi).
  • Skema & Tarif:
    • Impor dengan API: 2,5% Nilai Impor.
    • Impor Non-API: 7,5% Nilai Impor.
    • Pembelian oleh Bendahara/BUMN: 1,5% Harga Beli (Tidak termasuk PPN).
    • Penjualan Industri: Semen (0,25%); Kertas (0,1%); Baja & Farmasi (0,3%); Otomotif (0,45%).
  • Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bisa dikreditkan sebagai pembayaran uang muka PPh Badan/OP di SPT Tahunan).
  • Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) jo. PMK 34/2017 Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. l, dan Pasal 3.

3. PPh Pasal 23 (Modal, Royalti, & Sewa/Jasa)

  • Objek Penghasilan: Dividen (WP Badan Dalam Negeri), Bunga non-bank, Royalti, Hadiah/penghargaan (non-PPh 21), Sewa aset (selain tanah/bangunan), serta Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Lainnya.
  • Subjek Pemotong: Badan Pemerintah, WP Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri.
  • Skema & Tarif:
    • Tarif 15% dari Bruto: Dikenakan untuk Bunga non-bank, Royalti, Hadiah/penghargaan, dan Dividen.
    • Tarif 2% dari Bruto: Dikenakan untuk Sewa Aset (seperti kendaraan/mesin) dan 62 Jasa Lainnya yang tercantum di PMK 141/2015 (termasuk Jasa Katering, Manajemen, Konsultan).
    • Sanksi Tanpa NPWP: Tarif dipotong 100% lebih tinggi (menjadi 30% atau 4%).
  • Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bukti potong akan dipasangkan sebagai kredit PPh Pasal 28 di SPT PPh Badan pihak penerima uang).
  • Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a & c, dan ayat (1a) jo. PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (1), (3), dan (6).

4. PPh Pasal 26 (Wajib Pajak Luar Negeri)

  • Objek Penghasilan: Seluruh jenis pembayaran penghasilan (bunga, royalti, jasa, dividen, gaji konsultan asing) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) RI.
  • Subjek Pemotong: Pihak di Indonesia yang membayar (Badan RI / BUT / Bendahara Pemerintah) kepada Subjek Pajak Luar Negeri.
  • Skema & Tarif:
    • Tarif Umum: 20% dari Penghasilan Bruto.
    • Tarif Tax Treaty (P3B): WPLN berhak atas tarif diskon yang lebih murah (misal 10%, 15%, atau 0% untuk Business Profits) dengan SYARAT MUTLAK harus melampirkan Form DGT (Certificate of Residence) yang sah dan masih berlaku.
  • Sifat Kredit Pajak: Bersifat Final bagi pihak WPLN di luar negeri (tugas potong bersifat tuntas, perseroan RI hanya bertindak sebagai wajib pungut).
  • Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 26 ayat (1) huruf a s.d. d, dan ayat (5) jo. PMK 258/2008 Pasal 1 s.d. 3.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Bersifat Final)

  • Objek Penghasilan: Sewa Tanah dan/atau Bangunan; Jasa Konstruksi (Pelaksanaan, Konsultasi, Terintegrasi/EPC); Bunga Deposito/Tabungan Bank; Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan; Omzet UMKM tertentu.
  • Subjek Pemotong: Penyewa aset, pengguna jasa konstruksi, bank devisa, maupun disetor secara mandiri oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan.
  • Skema & Tarif:
    • Sewa Tanah/Bangunan: 10% dari Bruto.
    • Jasa Konstruksi: 1,75% s.d. 6% dari Bruto (tergantung sertifikasi/kualifikasi usaha).
    • Bunga Deposito: 20% dari Bruto.
    • Pengalihan Properti: Umumnya 2,5% (atau 1% untuk rumah sederhana) dari Bruto.
    • Omzet UMKM: 0,5% dari Peredaran Bruto (PP 20/2026 jo. PP 55/2022).
  • Sifat Kredit Pajak: BERSIFAT FINAL MUTLAK (). Pajak yang dipotong dilarang dikreditkan di SPT Tahunan, dan seluruh biaya untuk mendapatkan penghasilan ini wajib dilakukan Koreksi Positif (Beda Tetap).
  • Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 4 ayat (2) jo. PP 34/2017, PP 9/2022, PP 20/2026, dan regulasi teknis turunan lainnya.

Dasar Hukum