Rujukan Ekualisasi Potput di Praktikum Akuntansi Perpajakan
Kunci dari Laporan Rekonsiliasi Ekualisasi Potput adalah memastikan saldo beban di Laba Rugi Komersial (seperti beban jasa, sewa, atau impor barang) sebangun 100% dengan bukti pemotongan PPh di Portal e-Bupot Unifikasi Coretax. Ingat! Potput dari pihak ketiga adalah Kredit Pajak (Uang Muka), kecuali PPh Bersifat Final.
Rincian Komparasi 5 Jenis Pemotongan & Pemungutan PPh (Potput)
1. PPh Pasal 21 (Pegawai & Orang Pribadi)
- Objek Penghasilan: Gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, insentif, dan natura/kenikmatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- Subjek Pemotong: Pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan penyelenggara kegiatan.
- Skema & Tarif:
- Januari s.d. November: Menggunakan TER Bulanan Kategori A/B/C Penghasilan Bruto.
- Desember (Masa Terakhir): Menggunakan Tarif Progresif UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Penghasilan Kena Pajak Setahun (lalu dikurangi pajak yang sudah disetor Jan-Nov).
- Bukan Pegawai (Konsultan/Dokter): Tarif Pasal 17 (50% Penghasilan Bruto).
- Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bukti potong bisa dikreditkan oleh OP di SPT Tahunan 1770 / 1770 S).
- Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 21 ayat (1) dan (5); PP 58/2023 Pasal 2; PMK 168/2023 Pasal 5, 13, dan 17.
2. PPh Pasal 22 (Impor & Pembelian Negara)
- Objek Pemungutan: Impor barang dari luar negeri; penjualan hasil produksi industri tertentu; pembelian barang oleh Bendahara/BUMN/Badan tertentu; penjualan barang sangat mewah.
- Subjek Pemungut: Bank Devisa, Ditjen Bea dan Cukai, Bendahara Pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha Industri (Semen/Kertas/Baja/Otomotif/Farmasi).
- Skema & Tarif:
- Impor dengan API: 2,5% Nilai Impor.
- Impor Non-API: 7,5% Nilai Impor.
- Pembelian oleh Bendahara/BUMN: 1,5% Harga Beli (Tidak termasuk PPN).
- Penjualan Industri: Semen (0,25%); Kertas (0,1%); Baja & Farmasi (0,3%); Otomotif (0,45%).
- Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bisa dikreditkan sebagai pembayaran uang muka PPh Badan/OP di SPT Tahunan).
- Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) jo. PMK 34/2017 Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a s.d. l, dan Pasal 3.
3. PPh Pasal 23 (Modal, Royalti, & Sewa/Jasa)
- Objek Penghasilan: Dividen (WP Badan Dalam Negeri), Bunga non-bank, Royalti, Hadiah/penghargaan (non-PPh 21), Sewa aset (selain tanah/bangunan), serta Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, dan Jasa Lainnya.
- Subjek Pemotong: Badan Pemerintah, WP Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri.
- Skema & Tarif:
- Tarif 15% dari Bruto: Dikenakan untuk Bunga non-bank, Royalti, Hadiah/penghargaan, dan Dividen.
- Tarif 2% dari Bruto: Dikenakan untuk Sewa Aset (seperti kendaraan/mesin) dan 62 Jasa Lainnya yang tercantum di PMK 141/2015 (termasuk Jasa Katering, Manajemen, Konsultan).
- Sanksi Tanpa NPWP: Tarif dipotong 100% lebih tinggi (menjadi 30% atau 4%).
- Sifat Kredit Pajak: Tidak Final (Bukti potong akan dipasangkan sebagai kredit PPh Pasal 28 di SPT PPh Badan pihak penerima uang).
- Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a & c, dan ayat (1a) jo. PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (1), (3), dan (6).
4. PPh Pasal 26 (Wajib Pajak Luar Negeri)
- Objek Penghasilan: Seluruh jenis pembayaran penghasilan (bunga, royalti, jasa, dividen, gaji konsultan asing) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) RI.
- Subjek Pemotong: Pihak di Indonesia yang membayar (Badan RI / BUT / Bendahara Pemerintah) kepada Subjek Pajak Luar Negeri.
- Skema & Tarif:
- Tarif Umum: 20% dari Penghasilan Bruto.
- Tarif Tax Treaty (P3B): WPLN berhak atas tarif diskon yang lebih murah (misal 10%, 15%, atau 0% untuk Business Profits) dengan SYARAT MUTLAK harus melampirkan Form DGT (Certificate of Residence) yang sah dan masih berlaku.
- Sifat Kredit Pajak: Bersifat Final bagi pihak WPLN di luar negeri (tugas potong bersifat tuntas, perseroan RI hanya bertindak sebagai wajib pungut).
- Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 26 ayat (1) huruf a s.d. d, dan ayat (5) jo. PMK 258/2008 Pasal 1 s.d. 3.
5. PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Bersifat Final)
- Objek Penghasilan: Sewa Tanah dan/atau Bangunan; Jasa Konstruksi (Pelaksanaan, Konsultasi, Terintegrasi/EPC); Bunga Deposito/Tabungan Bank; Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan; Omzet UMKM tertentu.
- Subjek Pemotong: Penyewa aset, pengguna jasa konstruksi, bank devisa, maupun disetor secara mandiri oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan.
- Skema & Tarif:
- Sewa Tanah/Bangunan: 10% dari Bruto.
- Jasa Konstruksi: 1,75% s.d. 6% dari Bruto (tergantung sertifikasi/kualifikasi usaha).
- Bunga Deposito: 20% dari Bruto.
- Pengalihan Properti: Umumnya 2,5% (atau 1% untuk rumah sederhana) dari Bruto.
- Omzet UMKM: 0,5% dari Peredaran Bruto (PP 20/2026 jo. PP 55/2022).
- Sifat Kredit Pajak: BERSIFAT FINAL MUTLAK (). Pajak yang dipotong dilarang dikreditkan di SPT Tahunan, dan seluruh biaya untuk mendapatkan penghasilan ini wajib dilakukan Koreksi Positif (Beda Tetap).
- Dasar Hukum Spesifik: UU PPh Pasal 4 ayat (2) jo. PP 34/2017, PP 9/2022, PP 20/2026, dan regulasi teknis turunan lainnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2); Pasal 21 ayat (1) dan (5); Pasal 22 ayat (1), (2), (3); Pasal 23 ayat (1) dan (1a); serta Pasal 26 ayat (1) dan (5).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2 dan PMK 168 Tahun 2023 Pasal 5, Pasal 13, Pasal 17 tentang Aturan Pemotongan TER PPh 21 dan Masa Terakhir Desember.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 mengenai Tarif Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor (API 2,5%, Non-API 7,5%) dan Pembelian Negara 1,5%.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) mengenai Rincian 62 Jenis Jasa Lainnya Objek PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 Pasal 1 s.d. Pasal 3 jo. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B / Form DGT WPLN pada PPh Pasal 26.