Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PPh Jasa Konstruksi)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 merupakan revisi radikal yang mengubah wajah pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi (sebelumnya bermuara pada PP 51/2008 dan PP 40/2009). Peraturan ini disusun untuk mensinkronisasi ketentuan pemajakan dengan perombakan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimandatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.

BAB I: Objek Pajak dan Asas PPh Final

1. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi

Sesuai Beleid ini, seluruh penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final (menggugurkan kewajiban masuk ke SPT Laba Rugi Normal Pasal 17). Layanan Jasa Konstruksi mencakup tiga divisi utama:

  1. Konsultansi Konstruksi: Layanan keseluruhan/sebagian dari studi, perencanaan (desain), pengawasan, manajemen konstruksi (MK), dan asesmen pengerjaan bangunan.
  2. Pekerjaan Konstruksi (Pelaksanaan): Kegiatan pembangunan, pengoperasian, perakitan, dan pemeliharaan fisik bangunan atau infrastruktur sipil di lapangan.
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction / EPC): Gabungan rancang-bangun (Design & Build) dari hulu hingga serah terima kunci.

2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPh Final dihitung secara kaku (Kas Basis) dari jumlah pembayaran tunai/termin bruto yang dicairkan, tidak termasuk PPN yang melekat di dalamnya. Pajak ini tak mengenal kerumitan persentase Cost-to-Cost milik akuntansi komersial.

BAB II: Klasifikasi 7 Lapis Tarif PPh Final (Perombakan SBU)

Peraturan ini merombak struktur tarif dari yang semula hanya 5 tingkatan, diperluas menjadi 7 Lapisan Tarif PPh Final progresif berdasarkan derajat kualifikasi hukum Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sang Kontraktor:

Jenis Jasa KonstruksiKepemilikan Sertifikat (SBU/SKK)Tarif Baru PP 9/2022(Referensi Tarif Lama)
Pelaksanaan KonstruksiKualifikasi Kecil (Sertifikat Aktif)1,75%(Turun dari 2%)
Pelaksanaan KonstruksiKualifikasi Menengah / Besar / Spesialis2,65%(Turun dari 3%)
Pelaksanaan KonstruksiTIDAK Memiliki Sertifikat SBU4,00%(Tetap 4%)
Konsultansi KonstruksiMemiliki SBU/SKK (Perencana/Pengawas)2,65%(Turun dari 4%)
Konsultansi KonstruksiTIDAK Memiliki Sertifikat SBU/SKK4,00%(Turun dari 6%)
Konstruksi Terintegrasi (EPC)Memiliki Sertifikat SBU2,65%(Baru)
Konstruksi Terintegrasi (EPC)TIDAK Memiliki Sertifikat SBU4,00%(Baru)

Penalti Tanpa SBU: Tarif maksimal sebesar 4% dikhususkan sebagai tamparan kepatuhan bagi kontraktor maupun konsultan liar yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia tanpa restu administratif (SBU palsu, kadaluwarsa, atau nihil).

BAB III: Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan

Kewajiban pergerakan arus kas pelunasan PPh Final dibagi berdasarkan identitas sang Pengguna Jasa (Klien Pemilik Proyek):

  1. Mekanisme Pemotongan (Withholding): Apabila sang Klien merupakan badan usaha, instansi pemerintah, atau wajib pajak pemotong pajak, maka klien tersebut WAJIB memotong PPh Final dari total kuitansi yang dibayarkan, menahan uang tersebut, dan menyetorkannya secara kolektif ke Kas Negara atas nama kontraktor. Bukti Potong PPh Final harus diterbitkan untuk diserahkan ke kontraktor.
  2. Mekanisme Setor Sendiri (Self-Remittance): Apabila sang Klien adalah perorangan biasa (misalnya individu yang merenovasi rumah tanpa NPWP pemotong), maka sang Kontraktor (Penyedia Jasa) berkewajiban moral untuk menyetor sendiri utang PPh Final tersebut secara mandiri ke Kantor Pos/Bank Persepsi (NTPN) maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

BAB IV: Ketentuan Kerjasama Operasi (KSO / Joint Operation)

Seringkali proyek infrastruktur raksasa (Jalan Tol, Waduk) digarap oleh gabungan kontraktor berwujud Joint Operation (JO). Berdasarkan PP 9/2022:

  • Jika KSO tersebut bertindak sebagai entitas ber-NPWP terpisah, pengenaan tarif bergantung murni pada kualifikasi SBU tertinggi di antara para anggota perusahaan gabungan pembentuk KSO.
  • Pendapatan dipotong final di ranah KSO. Distribusi keuntungan (dividen pembagian laba kas) dari rekening KSO menuju kas induk anggota kontraktor tidak lagi dipajaki (Bukan Objek Pajak).

BAB V: Penutup dan Transisi

PP 9 Tahun 2022 diterbitkan dan berlaku sah sejak 21 Februari 2022. Seluruh tagihan (termin) yang kuitansinya dicairkan pasca tanggal peluncuran tersebut otomatis mutlak memakai lapisan tarif baru, meskipun akta perjanjian pemborongan proyek aslinya diteken di era pra-2022.