Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan ini merombak struktur tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi yang semula hanya terdiri dari 5 lapisan menjadi 7 lapisan. Penyesuaian tarif ini diberikan dengan menimbang klasifikasi kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Rincian Tarif PPh Final (Pasal 3)
- Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor Pelaksana):
- 1,75% : Memiliki SBU Kualifikasi Kecil atau SKK perseorangan.
- 2,65% : Memiliki SBU Kualifikasi Menengah, Besar, atau Spesialis.
- 4% : Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja.
- Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencana & Pengawas):
- 3,5% : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau SKK perseorangan.
- 6% : Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build / EPC):
- 2,65% : Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- 4% : Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ketentuan Tambahan (Terkait Akuntansi Perpajakan)
- Selisih Kurs: Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh bersifat final ini. Hal ini menghilangkan kewajiban pemajakan terpisah (PPh Pasal 17) atas fluktuasi valuta asing dalam termin proyek (Pasal 3 ayat 3).
- Non-Konstruksi: Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh penyedia jasa dari luar usaha jasa konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh (bukan Final).