Definisi Cepat untuk Ujian Rekonsiliasi Fiskal
• Koreksi Positif: Penyesuaian yang menambah Laba Fiskal (PKP naik). Bertujuan membatalkan pembebanan biaya yang dilarang undang-undang (Non-Deductible / UU PPh Pasal 9 ayat 1). • Koreksi Negatif: Penyesuaian yang mengurangi Laba Fiskal (PKP turun). Bertujuan mengeluarkan penghasilan yang sudah terkena PPh Bersifat Final (Pasal 4 ayat 2) atau Bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3). • Beda Tetap (Permanent Difference): Perbedaan yang bersifat mutlak abadi (tidak terkompensasikan di tahun depan). Tidak memicu akun pajak tangguhan. • Beda Waktu (Temporary Difference): Perbedaan pengakuan waktu akuntansi komersial dengan pajak. Akan terpulihkan di tahun mendatang, memicu saldo Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan (PSAK 46).
Rincian Poin Koreksi Fiskal Laba Rugi
A. Koreksi Positif (Penambah PKP)
Koreksi ini membatalkan biaya yang telah diakui secara komersial namun dilarang oleh aturan fiskal, sehingga Laba Kena Pajak (PKP) bertambah.
-
Pembagian Dividen atau Prive Pemilik / Pemegang Saham
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun dilarang dibebankan karena merupakan distribusi laba, bukan biaya untuk mendapatkan penghasilan (Non-Deductible).
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf a.
-
Biaya Kepentingan Pribadi Pemegang Saham / Sekutu / Anggota
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Pengeluaran untuk liburan keluarga direksi, renovasi rumah pribadi, atau pesta pribadi tidak terkait kegiatan usaha normal perusahaan.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf b.
-
Pembentukan Cadangan Kerugian Piutang (CKPN - PSAK 71)
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Waktu.
- Alasan: Biaya cadangan piutang dilarang di perusahaan dagang atau jasa umum (kecuali perbankan, leasing, asuransi). WP harus menunggu pembuktian hapus tagih yang sah dan didaftarkan di portal Coretax DJP.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. Pasal 6 ayat (1) huruf h jo. PMK 81/2024.
-
Sumbangan / Bantuan Umum (Selain Pengecualian PP 93/2010)
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Sumbangan umum seperti perayaan HUT RI atau sumbangan desa tidak dapat dibiayakan. Hanya sumbangan Bencana Nasional, Litbang, Pendidikan, Olahraga, dan Infrastruktur Sosial berizin yang sah dibebankan.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g jo. PP 93/2010 Pasal 2.
-
Biaya Entertainment & Jamuan Tamu Tanpa Daftar Nominatif Resmi
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Biaya jamuan tamu hanya bisa dibebankan jika Wajib Pajak melampirkan Daftar Nominatif terstandar bersama SPT Tahunan. Tanpa daftar tersebut, biaya dikoreksi penuh.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e jo. SE-27/PJ.22/1986 jo. SE-34/PJ/2010.
-
Biaya Pajak Penghasilan (Income Tax Expense)
- Perlakuan: Koreksi Positif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Beban PPh Badan atau Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan akibat kelalaian PKP dilarang menjadi pengurang laba bruto.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h.
-
Sanksi Administrasi Perpajakan (Bunga, Denda, & Kenaikan UU KUP)
-
Biaya Telepon Selular (HP/Ponsel) Pegawai Tertentu (KEP-220/2002)
- Perlakuan: Koreksi Positif (50%) - Beda Tetap / Beda Waktu.
- Alasan: Biaya penyusutan serta pembayaran pulsa telepon selular yang diberikan kepada pegawai tertentu hanya diperkenankan untuk dibebankan sebesar 50%; sisa 50% dikoreksi positif.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. KEP-220/PJ/2002 Pasal 1 ayat (1).
-
Biaya Kendaraan Dinas Sedan atau Station Wagon Pegawai (KEP-220/2002)
- Perlakuan: Koreksi Positif (50%) - Beda Tetap / Beda Waktu.
- Alasan: Atas penyusutan serta biaya pemeliharaan, reparasi, dan bensin mobil Sedan atau Station Wagon yang dikuasai pegawai tertentu (direktur/manajer) dibatasi pembebanannya sebesar 50%.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. KEP-220/PJ/2002 Pasal 2 dan Pasal 3.
-
Penurunan Nilai Persediaan (LCNRV di bawah PSAK 14)
B. Koreksi Negatif (Pengurang PKP)
Koreksi ini mengeluarkan penghasilan yang telah diakui secara komersial karena secara fiskal bukan merupakan objek pajak (Non-Objek) atau sudah dipotong pajak secara final.
-
Penghasilan Bunga Deposito, Obligasi, & Jasa Konstruksi (PPh Final)
- Perlakuan: Koreksi Negatif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Seluruh penghasilan yang telah dikenai PPh Bersifat Final (Pasal 4 ayat 2) harus dikeluarkan dari laba komersial agar tidak berlipat ganda terkena tarif progresif PPh Badan.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d jo. PP 34/2017 jo. PP 9/2022.
-
Penghasilan Dividen Dalam Negeri antar PT / Warisan (Non-Objek Pajak)
- Perlakuan: Koreksi Negatif (100%) - Beda Tetap.
- Alasan: Dividen antar PT Dalam Negeri atau penerimaan warisan merupakan Bukan Objek Pajak, sehingga dikeluarkan seutuhnya dari pembetulan Laba Rugi Fiskal.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf b dan f jo. UU HPP Pasal 3 jo. PP 55/2022 Pasal 33.
C. Beda Waktu Fleksibel (Positif atau Negatif)
- Selisih Beban Penyusutan (Komersial PSAK 16 vs Fiskal PMK 72/2023)
- Perlakuan: Dapat Positif atau Negatif - Beda Waktu.
- Alasan: Perbedaan ini murni timbul karena berbedanya masa manfaat, metode, dan pelarangan penggunaan Nilai Sisa (Salvage Value) pada ketentuan perpajakan.
- Jika Penyusutan Komersial melebihi Penyusutan Fiskal, maka Koreksi Positif.
- Jika Penyusutan Komersial lebih kecil dari Penyusutan Fiskal, maka Koreksi Negatif.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 11 dan Pasal 11A jo. PMK 72/2023 Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2) dan (3); Pasal 6 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1) huruf a s.d. k (Daftar Biaya Dilarang Dibebankan); Pasal 10 ayat (6); dan Pasal 11 jo. Pasal 11A.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 mengenai Penyusutan & Amortisasi Fiskal Tanpa Nilai Sisa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Aturan Larangan Cadangan Piutang dan Prosedur Hapus Buku Coretax.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 jo. SE-34/PJ/2010 tentang Syarat Mutlak Lampiran Daftar Nominatif Biaya Entertainment.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 mengenai Batasan 50% Deductible untuk Ponsel dan Mobil Sedan / Station Wagon.
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 Pasal 2 mengenai 5 Jenis Sumbangan yang Berhak Dibebankankan (Bencana Nasional, Litbang, Pendidikan, Olahraga, & Infrastruktur Sosial).
- Standar Akuntansi Keuangan - PSAK 46 (Pajak Penghasilan) Paragraf 15, Paragraf 24, dan Paragraf 71 mengenai Pengungkapan Perbedaan Waktu dan Perbedaan Tetap.