Kuncian Efisiensi Tax Planning Lapis Biaya (Diberlakukan Pasca UU HPP)
• Deductibility bagi Perusahaan: Sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf n, SELURUH biaya pemeliharaan atau penyediaan natura/kenikmatan bagi pegawai 100% Dapat Dibebankan (Deductible) di PPh Badan, asalkan punya hubungan kerja / 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara Penghasilan). • Beban Pajak PPh 21 Pegawai: Bagi pegawai, natura merupakan Objek PPh 21, KECUALI memenuhi batas nominal/jenis dalam tabel di bawah ini (sesuai PMK 66/2023). Manfaatkan daftar ini untuk merancang paket remunerasi bebas pajak yang hemat 100% beban fiskal perseroan!
Rincian 12 Batasan Pengecualian Natura dan Kenikmatan (PMK 66/2023)
A. Kebutuhan Pokok & Konsumsi
- Makanan dan/atau Minuman di Tempat Kerja
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% dengan syarat disediakan untuk seluruh pegawai tanpa membedakan jabatan di lingkungan kerja kantor.
- Bila Melampaui Batas: Jika diberikan diskriminatif (hanya untuk direksi/eksekutif teratas), maka seluruhnya dihitung sebagai Objek PPh 21.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1 jo. PMK 66/2023 Pasal 4 & Lampiran A.1.
- Kupon Makanan bagi Pegawai Dinas Luar Kantor
- Batasan Bebas Objek: Nilai kupon/reimburse makan bagi pegawai dinas luar maksimal senilai Rp 350.000,00 per bulan/pegawai (atau senilai harga makan di kantor jika harga penyediaan di kantor > Rp 350.000,00).
- Bila Melampaui Batas: Selisih nilai kupon di atas batas menjadi Objek PPh 21 pada bulan bersangkutan.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.1.
B. Fasilitas Hunian & Tempat Tinggal
- Sarana Tempat Tinggal / Perumahan di Daerah Tertentu
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% untuk perumahan, penginapan, dan transportasi bagi pegawai di daerah terpencil yang mengantongi Surat Keputusan Daerah Tertentu dari Kanwil DJP.
- Bila Melampaui Batas: Jika lokasi belum mengantongi Surat Keputusan Kanwil DJP, sarana tempat tinggal dinilai sebagai Objek PPh 21.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Pasal 4 dan Pasal 5.
- Fasilitas Tempat Tinggal Kolektif (Asrama / Mes / Barak)
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% untuk asrama, mes, atau barak yang dihuni secara komunal/bersama-sama oleh para pegawai di luar Daerah Tertentu. Tidak ada batas nominal selama bersifat hunian kolektif bersama.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.3.a.
- Sewa Apartemen atau Rumah Tinggal Individual (Non-Komunal)
- Batasan Bebas Objek: Bebas PPh 21 maksimal bernilai Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) per bulan untuk setiap pegawai atas hunian pribadi yang dibayar oleh kantor.
- Bila Melampaui Batas: Nilai sewa yang melampaui Rp 2.000.000,00 per bulan dihitung sebagai Objek PPh 21 atas nama pegawai bersangkutan.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.3.b.
C. Fasilitas Keselamatan & Peralatan Kerja
- Seragam, APD Keselamatan Kerja, & Alat K3
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% atas sarana keselamatan kerja, seragam pabrik, APD, peralatan penjagaan kesehatan darurat, serta antar-jemput pegawai. Dijaga sebagai fasilitas operasional wajib.
- Dasar Hukum: UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 3 jo. PMK 66/2023 Pasal 4.
- Fasilitas Peralatan Kerja (Laptop, Ponsel, Pulsa, Internet)
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% atas pemanfaatan laptop, komputer, ponsel pintar, pulsa, dan langganan internet kantor yang berkaitan dengan pekerjaan (3M). Tidak dikenai PPh 21 berapapun nominalnya selama aset berstatus milik perusahaan.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.5.
D. Bingkisan & Fasilitas Spesial
- Bingkisan untuk 5 Hari Raya Keagamaan Resmi
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak 100% (tanpa batasan nominal) untuk bingkisan/hampers dalam rangka hari raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.2.a.
- Bingkisan Selain 5 Hari Raya (HUT Kantor / Ulang Tahun Pegawai)
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak maksimal bernilai Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) per pegawai dalam satu Tahun Pajak.
- Bila Melampaui Batas: Nilai kumulatif bingkisan yang melampaui batas tersebut dipotong PPh 21 TER pada masa pajak dibagikan.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.2.b.
- Fasilitas Kendaraan Dinas Kantor (Mobil / Motor Perusahaan)
- Batasan Bebas Objek: Bebas PPh 21 dengan SYARAT GANDA: Pegawai bersangkutan TIDAK memiliki saham di perusahaan, DAN rata-rata gaji brutonya Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) per bulan.
- Bila Melampaui Batas: Jika pegawai adalah pemegang saham ATAU bergaji bruto > Rp 100 Juta/bulan, maka penyusutan/operasional kendaraan menjadi Objek PPh 21.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.4.
E. Fasilitas Olahraga
- Fasilitas Olahraga Umum (Gym, Sepakbola, Badminton, dll.)
- Batasan Bebas Objek: Bebas pajak maksimal senilai Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun/pegawai untuk olahraga umum di lingkungan kerja.
- Bila Melampaui Batas: Kelebihan biaya langganan di atas batas dikenai pemotongan PPh Pasal 21.
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.6.b.
- Olahraga Mewah (Golf, Pacuan Kuda, Terbang Layang, Otomotif)
- Batasan Bebas Objek: DILARANG BEBAS PAJAK (100% OBJEK PPh 21). Olahraga mewah ini TIDAK PERNAH DIKECUALIKAN.
- Bila Melampaui Batas: Seluruh pengeluaran keanggotaan golf, klub kapal pesiar (yacht), atau balap motor yang dibayarkan perusahaan langsung dikenai 100% Objek PPh 21 (dan bahkan bisa dikoreksi positif secara fiskal di badan jika tidak memenuhi asas 3M).
- Dasar Hukum: PMK 66/2023 Lampiran A.6.a jo. UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf e.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 1, 2, 3; Pasal 6 ayat (1) huruf n (Deductibility bagi perusahaan); dan Pasal 9 ayat (1) huruf e.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 3 angka 3 yang mengubah ketentuan Natura menjadi Objek PPh.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 30 mengenai Aturan Perlakuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, dan Lampiran A angka 1 s.d. 7 (Rincian Jenis dan Batasan Nilai Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Pasal 21).