PP Nomor 41 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 mengatur tata cara dan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas transaksi penjualan saham yang dilakukan melalui bursa efek di Indonesia di bawah payung hukum Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Matriks Pemotongan dan Tarif
| Jenis Transaksi Saham | Tarif PPh Final | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Mekanisme dan Pihak Peminta |
|---|---|---|---|
| Transaksi Saham Biasa / Umum | 0,1% (nol koma satu persen) | Total Nilai Transaksi Penjualan | Dipungut secara langsung oleh pihak Penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek saat transaksi matang. |
| Saham Pendiri (Founder Stock) | Tambahan 0,5% (nol koma lima persen) | Nilai Saham saat Penawaran Umum (IPO) | Dibayar satu kali atas kepemilikan saham pendiri di samping pemungutan rutin 0,1% saat pelepasan transaksi. |
Konsekuensi terhadap Perencanaan Pajak dan Akuntansi
- Kepastian Arus Kas: Karena bersifat final atas nilai jual bruto, pengakuan kerugian komersial akibat kejatuhan harga saham tidak berhak dikompensasikan dengan penghasilan operasional perseroan (Koreksi Fiskal Negatif/Positif Beda Tetap).
- Ketiadaan Pengkreditan: PPh 0,1% yang dipotong pialang tidak diperbolehkan menjadi kredit pajak penyurang PPh Badan Tahunan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2).
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 (JDIH Kementerian Keuangan RI).