PP Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 menetapkan perlakuan perpajakan bersifat final atas pembayaran bunga simpanan oleh badan usaha koperasi kepada para anggotanya yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), berpatokan pada mandat Pasal 4 ayat (2) UU PPh.


Matriks Lapisan Tarif PPh Final Bunga Koperasi

Besaran Nominal Bunga SimpananTarif PPh FinalSifat Pemotongan
Sampai dengan Rp240.000 per Bulan0% (Nol Persen / Bebas Pajak)Dipotong oleh bendahara koperasi, memberikan insentif perlindungan ekosistem ekonomi koperasi berskala kecil.
Melampaui Rp240.000 per Bulan10% (Sepuluh Persen) dari jumlah brutoBersifat Final, dikalikan langsung atas total nilai bruto pembetulan bunga yang dibayarkan ke rekening anggota.

Pengecualian dan Batasan Subjek

  1. Khusus Anggota WPOP: Aturan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini hanya mengikat apabila anggota penerima bunga merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Penerima Badan Usaha: Apabila bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggota berstatus Badan (PT, CV, atau Koperasi lain), pembayarannya tidak dipotong PPh Final 10%, melainkan terikat pemotongan PPh Pasal 23 dengan Tarif Non-Final 15% dari Jumlah Bruto.

Dasar Hukum