PP Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 menetapkan perlakuan perpajakan bersifat final atas pembayaran bunga simpanan oleh badan usaha koperasi kepada para anggotanya yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), berpatokan pada mandat Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Matriks Lapisan Tarif PPh Final Bunga Koperasi
| Besaran Nominal Bunga Simpanan | Tarif PPh Final | Sifat Pemotongan |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp240.000 per Bulan | 0% (Nol Persen / Bebas Pajak) | Dipotong oleh bendahara koperasi, memberikan insentif perlindungan ekosistem ekonomi koperasi berskala kecil. |
| Melampaui Rp240.000 per Bulan | 10% (Sepuluh Persen) dari jumlah bruto | Bersifat Final, dikalikan langsung atas total nilai bruto pembetulan bunga yang dibayarkan ke rekening anggota. |
Pengecualian dan Batasan Subjek
- Khusus Anggota WPOP: Aturan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini hanya mengikat apabila anggota penerima bunga merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Penerima Badan Usaha: Apabila bunga simpanan dibayarkan oleh koperasi kepada anggota berstatus Badan (PT, CV, atau Koperasi lain), pembayarannya tidak dipotong PPh Final 10%, melainkan terikat pemotongan PPh Pasal 23 dengan Tarif Non-Final 15% dari Jumlah Bruto.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 (JDIH Kementerian Keuangan RI).