PP Nomor 131 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 mengatur pemajakan bersifat final atas penghasilan berupa bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perlakuan pemotongan dikontrol mutlak di bawah ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Rincian Tarif dan Pokok Ketentuan
| Komponen Pengaturan | Keterangan dan Ketentuan Hukum |
|---|---|
| Tarif PPh Final | 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto SBI bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT. Bagi WPLN dipungut sebesar 20% atau tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). |
| Sifat Pajak | Bersifat Final, dipotong langsung oleh pihak bank penyelenggara atau Bank Indonesia selaku pemotong pajak. |
| Konsekuensi Laporan | Tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan dan biayanya dilarang dikurangkan (non-deductible) dari penghasilan brutoinstansi pencatat. |
Daftar Pengecualian dari Pemotongan PPh Final
Pemotongan PPh Final 20% tidak dilakukan atas penghasilan bunga dengan kriteria:
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang jumlah pokok perolehannya tidak melebihi batas nominal Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah pemecahan rekening.
- Bunga dan diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank (baik bank berdomisili di Indonesia maupun cabang bank luar negeri di Indonesia).
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan Rumah Sederhana (RS), Rumah Sangat Sederhana (RSS), kavling siap bangun, atau rusun sederhana sesuai pedoman regulasi pengecualian.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4 ayat (2).
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 (JDIH Kementerian Keuangan RI).