PP Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 ditetapkan untuk menciptakan kesetaraan beban pajak (level playing field) antara investor instrumen obligasi lokal berbanding asing, serta mendorong pengembangan pasar surat utang di Indonesia mematuhi mandat UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Matriks Penyesuaian Tarif Bunga Obligasi
| Subjek Penerima Bunga | Tarif Baru (PP 91/2021) | Sifat Pemotongan Pajak |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) | 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan bunga/diskonto | Bersifat Final bagi WPOP dan Badan (diturunkan dari aturan lama yang sempat menyentuh 15%). |
| Bentuk Usaha Tetap (BUT) | 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan bunga/diskonto | Bersifat Final, menyetarakan kedudukan perlakuan investasi obligasi syariah maupun konvensional. |
| Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) | 10% (sepuluh persen) atau sesuai tarif Tax Treaty | Diatur beriringan mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang HPP. |
Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Obligasi dengan Kupon: Dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi (holding period).
- Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond): Dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan (diskonto mutlak).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 (JDIH Kementerian Keuangan RI).