PP 44 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sebagaimana PP 55/2022 mengatur ekosistem PPh pasca-UU HPP, PP 44 Tahun 2022 lahir sebagai landasan eksekusi untuk Klaster PPN dan PPnBM dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kehadirannya secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (beserta PP 9 Tahun 2021) yang telah usang.

Berikut adalah rincian elaborasi pasal-pasal kunci di dalam PP 44/2022 yang berdampak signifikan pada penjurnalan dan ekualisasi PPN.


BAB I: Ketentuan Umum (Pasal 1)

Pasal ini memperbarui definisi berbagai terminologi perpajakan agar sejalan dengan UU HPP, termasuk memperluas definisi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE.

BAB II: Pengukuhan PKP & Pihak Lain (Pasal 2 - Pasal 5)

  • Pasal 2: Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil.
  • Pasal 3: Mengatur bahwa bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation wajib dikukuhkan sebagai PKP secara terpisah jika melakukan penyerahan BKP/JKP atas nama KSO tersebut.
  • Pasal 4: Mengatur Tanggung Jawab Renteng. Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN/PPnBM jika pajak tidak dapat ditagih ke penjual dan pembeli gagal menunjukkan bukti telah membayar pajak ke penjual.
  • Pasal 5: Menteri menunjuk pihak lain (termasuk marketplace / Penyelenggara PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang difasilitasinya.

BAB III: Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak (Pasal 6 - Pasal 13)

1. Penghapusan Dikotomi Pemakaian Sendiri “Produktif” (Pasal 6)

Dalam rezim kelam PP 1/2012 (Pasal 5), Pengusaha Kena Pajak (PKP) selalu diajarkan bahwa “Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Produktif” tidak terutang PPN (sehingga tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak maupun dipungut pajaknya). Contoh usang: Pabrik pembuatan truk mengambil truk buatannya sendiri khusus untuk mengangkut sparepart di dalam area kawasan industrinya.

Ketentuan Baru Pasal 6 PP 44/2022: Pemerintah menghapus total terminologi pemakaian sendiri untuk “tujuan produktif” dan “tujuan konsumtif”. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2), semua pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP kini absolut merupakan penyerahan yang dikenai PPN atau PPnBM. Tidak peduli apakah barang itu dipakai untuk operasional pabrik atau disumbangkan, PKP wajib melaporkannya dalam koridor penyerahan terutang PPN.

2. Penyerahan Lainnya (Pasal 8 - Pasal 12)

  • Pasal 8: Menegaskan PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional (contoh: penjualan mesin bekas pakai).
  • Pasal 9: Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang dikenai PPN.
  • Pasal 10: Penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli dikenai PPN.
  • Pasal 12: Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang (termasuk skema pembiayaan syariah) tidak termasuk penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN.

BAB IV: Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kini dipertegas meliputi: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain.

  • Untuk transaksi-transaksi yang secara keekonomian sulit ditentukan harga wajar jual beli konvensionalnya (seperti pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma), PP 44/2022 memberikan ruang penetapan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu (seperti menggunakan formulasi Nilai HPP, harga perolehan, atau nilai Rp0).

BAB V: Penghitungan PPN & Besaran Tertentu (Pasal 15 - Pasal 21)

1. Penggunaan DPP “Besaran Tertentu” (Pasal 15 & 16)

  • Pasal 15: PKP dengan peredaran usaha tertentu, atau melakukan kegiatan usaha tertentu (misal: jasa pengiriman paket, biro perjalanan), diizinkan memungut PPN dengan Besaran Tertentu (misalnya 1% atau 2% dari Harga Jual).
  • Namun, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan menggunakan Besaran Tertentu ini TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (Pasal 15 ayat 3).
  • Pasal 16: Jika PKP yang menggunakan Besaran Tertentu melakukan penyerahan BKP antar cabang, DPP yang digunakan adalah nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

2. Rumus Inklusif PPN & PPnBM (Pasal 17)

Jika Harga Jual sudah include PPN dan PPnBM, rumus pemecahannya diatur secara matematis:

  • PPN = [T / (100% + T + t)] x Harga Inklusif
  • PPnBM = [t / (100% + T + t)] x Harga Inklusif (T = Tarif PPN, t = Tarif PPnBM)

3. Syarat Kontrak/Perjanjian (Pasal 18)

Kontrak kerja wajib mencantumkan pemisahan Nilai Kontrak, DPP, dan PPN. Jika tidak disebutkan secara tegas bahwa nilai kontrak sudah include PPN, maka nilai kontrak tersebut dianggap sebagai DPP, dan PPN akan ditagihkan di luar nilai kontrak tersebut.

BAB VI - VIII: Faktur Pajak & Saat Terutang (Pasal 22 - Pasal 28)

  • Pasal 23 & 24: Mengatur secara sangat rinci “Saat Terutang PPN” (point-of-no-return), yakni mana yang lebih dulu antara saat penyerahan barang/jasa atau saat pembayaran/uang muka diterima. Ketentuan khusus untuk barang konsinyasi juga diatur (saat konsinyasi diakui sebagai piutang).
  • Pasal 26: Ketegasan pembatasan waktu. Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat seharusnya dibuat, dianggap tidak membuat Faktur Pajak, dan PPN yang tercantum di dalamnya menjadi Pajak Masukan yang cacat / tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli.
  • Pasal 27 ayat (3): NIK (Nomor Induk Kependudukan) memiliki kedudukan yang sepenuhnya setara dengan NPWP dalam hal pembuatan Faktur Pajak kepada pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP. Pajak Masukan pada Faktur ber-NIK ini tetap dapat dikreditkan.