Jurnal Akuntansi PPh Potong Pungut (Withholding)
Pajak Penghasilan dengan sistem pemotongan dan pemungutan (Withholding Tax System) meletakkan tanggung jawab pelunasan pajak bukan pada sang penerima penghasilan secara utuh, melainkan menitipkan penarikannya kepada pihak pembayar. Dalam membedah pencatatannya, Anda wajib menentukan posisinya dengan jernih: apakah entitas bertindak sebagai Pihak yang Dipotong (Menerima Uang) atau sebagai Pemotong Pajak (Membayar Uang).
1. Perlakuan menurut PSAK (Komersial)
Bagi standar akuntansi keuangan, potongan pajak hanyalah sekadar lalu-lintas uang titipan negara atau tabungan cicilan kewajiban tahunan entitas.
- Sebagai Pihak Pemotong (Membayar): Pajak Potput tidak boleh mencemari perhitungan Cost layanan atau aset itu sendiri. Beban sewa atau tagihan honor wajib dicatat penuh pada posisi Gross (Kotor), sementara potongan pajaknya diakui terpisah sebagai saldo kewajiban hutang.
- Sebagai Pihak Terpotong (Menerima): Pendapatan tetap diakui penuh secara bruto, sedangkan potongan uang tunai yang ditelan klien diakui sebagai kas tabungan awal yang diberi nama Piutang Pajak (Prepaid Tax / Pajak Dibayar di Muka).
2. Perlakuan menurut Ketentuan Pajak (Fiskal)
Di dalam hukum pajak, rezim Withholding Tax (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 4 ayat 2) mensyaratkan perlakuan pencatatan yang berbeda tajam berdasar sifat finalitas pajaknya:
A. Pajak Non-Final (Uang Muka)
Berlaku untuk setoran PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Bagi perusahaan yang dipotong atas penyerahan jasanya ke klien, angka pajaknya diakui sebagai Aset (Prepaid Tax). Pada akhir periode perhitungan PPh Badan (SPT Tahunan 1771), seluruh saldo Pajak Dibayar di Muka ini akan digabungkan menjadi cicilan penangkal (pengurang) beban pokok utang Pajak Kini (Kurang Bayar Pasal 29).
B. Pajak Final (Putus)
Kasus khusus berlaku pada PPh Pasal 4 ayat (2). Bila perusahaan dipotong atas penghasilan sewa gedung atau jasa konstruksinya, potongan PPh Final tersebut dilarang direkam sebagai Piutang (Prepaid Tax), melainkan wajib dan mutlak diakui sebagai Beban Pajak Kini PPh Final yang kedudukan pajaknya telah usai dan tuntas pada saat itu juga.
3. Strategi Gross-Up PPh 21 (Rezim TER PMK 168/2023)
Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasar PMK 168/2023 menyederhanakan perhitungan PPh 21 dari yang sebelumnya kompleks menebak PTKP bulanan menjadi sekadar perkalian tarif flat (Kategori A/B/C) berbanding penghasilan bruto.
Namun, kebijakan kompensasi yang dianut direksi perusahaan atas PPh 21 ini memiliki implikasi maut terhadap Laba Fiskal:
- Jika Perusahaan Menanggung Pajak Pegawai (Tax Borne by Employer): Pajak memandang “beban tanggungan pajak” sebagai sumbangan probono dari majikan. Beban pajak yang dibayarkan perusahaan ini tidak boleh dikurangkan dari laba kotor (Non-Deductible Expense / Beda Tetap Positif). Laba kena pajak perusahaan melonjak.
- Taktik Gross-Up (Tunjangan Pajak): Untuk menyelamatkan beban tersebut agar diakui fiskal, akuntan menggunakan rumus Gross-Up. Perusahaan memberikan “Tunjangan Pajak” sebesar nilai pajak TER yang terutang pada bulan bersangkutan. Secara kasatmata take-home pay karyawan tetap sama, namun secara fiskal, Tunjangan Pajak tersebut kini legal dibebankan sebagai Deductible Expense (Koreksi Negatif) yang mereduksi PPh Badan secara legal.
4. Jurnal Penyeimbang (Simulasi Akuntansi)
Saat Perusahaan Bertindak sebagai Pemotong (Klien)
| Skenario | Pencatatan Sisi Debet (D) | Pencatatan Sisi Kredit (K) |
|---|---|---|
| Membayar Gaji (Gross-Up Tunjangan Pajak) (Objek PPh 21 TER PMK 168) | Beban Gaji & Upah [Pokok] Beban Tunjangan Pajak [Nilai Pajak] | Kas/Bank [Sisa yang diterima Pegawai] Utang PPh Pasal 21 [Nilai Pajak] |
| Membayar Sewa Gedung Pihak Ketiga (Objek PPh 4 ayat 2 Final 10%) | Beban Sewa / Aset Sewa [100% Gross] | Kas/Bank [90% Neto yang dikirim] Utang PPh Pasal 4 ayat (2) [10%] |
Saat Perusahaan Dipotong / Dipungut (Suplaiyer)
| Skenario | Pencatatan Sisi Debet (D) | Pencatatan Sisi Kredit (K) |
|---|---|---|
| Menerima Pembayaran Jasa Teknik (Objek PPh 23 Non-Final 2%) | Kas/Bank [98%] Pajak Dibayar di Muka (Prepaid) PPh 23 [2%] | Pendapatan Jasa Teknik [100%] |
| Menerima Uang Kontrak Konstruksi (Objek PPh 4 ayat 2 Final 1,75%) | Kas/Bank [98,25%] Beban Pajak PPh Final [1,75%] | Pendapatan Konstruksi [100%] |
Catatan: Jurnal final melarang pencatuman atribut “Dibayar di Muka” pada nama akunnya.
5. Simulasi Kasus Praktikum (Taktik Gross-Up TER PMK 168)
Skenario: Manajer operasional berpenghasilan Rp30.000.000/bulan (Kategori TER A = 10%). Beban PPh 21 adalah Rp3.000.000. Kebijakan direksi: “Karyawan terima bersih Rp30.000.000”.
Opsi 1: PPh 21 Ditanggung Perusahaan (Tanpa Gross-Up) Perusahaan hanya membayarkan beban tersebut sebagai Company Expense.
- (D) Beban Gaji Pegawai … Rp30.000.000
- (D) Beban PPh 21 Ditanggung … Rp3.000.000
- (K) Kas / Bank … Rp30.000.000
- (K) Utang PPh 21 … Rp3.000.000 Dampak Fiskal: Beban PPh 21 Rp3.000.000 diharamkan oleh UU PPh. Wajib Koreksi Positif Beda Tetap Rp3 Juta (menambah PPh Badan 22%).
Opsi 2: Taktik Gross-Up (Tunjangan Pajak) Perusahaan mensiasati dengan memberi Tunjangan Pajak agar PPh 21 menjadi Deductible. Rumus batas bawah iterasi Tunjangan Pajak menghasilkan taksiran Rp3.333.333.
- (D) Beban Gaji Pegawai … Rp30.000.000
- (D) Tunjangan PPh 21 … Rp3.333.333
- (K) Kas / Bank … Rp30.000.000
- (K) Utang PPh 21 … Rp3.333.333 Dampak Fiskal: Seluruh beban gaji dan tunjangan kini 100% Deductible. Tidak ada Koreksi Positif. PPh Badan aman.
6. Dasar Hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 21, 22, 23/26, dan Pasal 4 ayat (2).
- PMK 168/2023 (Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan dengan Pekerjaan melalui sistem Tarif Efektif Rata-Rata / TER).
- PP 55/2022 mengatur kepastian pembebasan pemotongan atas Dividen pemegang saham.