PMK 41 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Peraturan ini dirilis sebagai pedoman teknis turunan dari UU HPP untuk mengatur tata cara pemungutan PPh Pasal 22, khususnya atas kegiatan impor dan penyerahan barang tertentu.
Ketentuan Pengenaan PPh 22 Impor
Dalam kaitannya dengan akuntansi perpajakan (sebagaimana diajarkan dalam modul Penjurnalan PPh Potput), PMK ini mengikat ketetapan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bagi PPh Pasal 22 atas impor barang adalah Nilai Impor.
Formulasi Nilai Impor
Nilai Impor dihitung dengan rumus:
Tarif PPh 22 Impor
Berdasarkan PMK terkait:
- Untuk Importir dengan Angka Pengenal Impor (API): Umumnya dikenakan tarif 2,5% dari Nilai Impor.
- Untuk Importir tanpa Angka Pengenal Impor (Non-API): Dikenakan tarif pungut 7,5% dari Nilai Impor.
- Barang Tertentu / Mewah: Terdapat komoditas tertentu yang memiliki tarif PPh 22 Impor lebih agresif, yakni 10% dari Nilai Impor.
Pada saat penyetoran pungutan impor tersebut, pajak yang telah dibayar ke kas negara akan diakui oleh entitas sebagai aset prabayar dengan nama akun Pajak Dibayar di Muka - PPh Pasal 22 yang kelak dapat dikreditkan di akhir tahun SPT Tahunan.