Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Konteks PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah dasar berupa nilai uang yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penentuan DPP sangat esensial karena berimplikasi langsung terhadap besaran PPN yang harus dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta status pengkreditan Pajak Masukannya.

Dasar Hukum Utama


1. Konsep Dasar dan Penentuan DPP PPN

Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP itu sendiri diatur meliputi lima jenis nilai, yaitu:

  1. Harga Jual: Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Penggantian: Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
  3. Nilai Impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean dan cukai untuk impor BKP.
  4. Nilai Ekspor: Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  5. Nilai Lain: Suatu nilai khusus yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan. Mekanisme ini digunakan untuk mengakomodasi transaksi yang sulit diukur dengan Harga Jual atau Penggantian secara normal (misalnya pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma).

2. PPN dengan “Besaran Tertentu”

Selain kelima instrumen DPP di atas, UU HPP memperkenalkan skema baru melalui Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yaitu PPN Besaran Tertentu (sering disebut Final VAT). Skema ini diatur lebih lanjut secara operasional melalui PP Nomor 44 Tahun 2022.

Besaran Tertentu bukanlah nama lain dari DPP; ini adalah metode perhitungan di mana PPN yang dipungut tidak dikalikan utuh dengan tarif umum (11% atau 12%), melainkan dipungut dengan mengalikan suatu persentase tarif spesifik/efektif (misalnya 1,1%, 1,2%, 2,4%) secara langsung ke total nilai tagihan atau nilai yang ditentukan. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi bagi pengusaha dengan margin tipis atau kesulitan administratif dalam mengkreditkan Pajak Masukan (PM).

Kriteria PKP Pengguna PPN Besaran Tertentu

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya pada PP Nomor 44 Tahun 2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu adalah PKP yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  2. Melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain PKP yang:
    1. Mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan;
    2. Melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP/JKP maupun pembayarannya; atau
    3. Memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
  3. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

3. Cara Menghitung: Umum vs Besaran Tertentu

Metode Umum (Normal)

Pada metode umum, PPN dihitung murni dengan mengalikan tarif umum dengan DPP.

  • Formula: PPN Terutang = Tarif Umum (e.g. 12%) x Harga Jual / Penggantian / Nilai Lain
  • Pajak Masukan (PM): Pengusaha dapat mengkreditkan PM (menerapkan mekanisme PK-PM). PPN yang disetor = PK (Keluaran) dikurangi PM.

Metode Besaran Tertentu

Pada metode besaran tertentu, PPN dipungut menggunakan tarif efektif (tarif final) tanpa peduli selisih laba bersih secara rinci dari sisi Pajak Masukan.

  • Formula: PPN Dipungut = Tarif Efektif Tertentu (e.g. 1,2%) x Nilai Transaksi / Penggantian
  • Pajak Masukan (PM): Pengusaha memungut PPN secara langsung sebesar tarif efektif, dan tidak dapat mengurangkannya dengan PM yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

4. Perlakuan Terhadap Pajak Masukan (PM)

Status pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang berkaitan dengan perolehan BKP/JKP sangat bergantung pada mekanisme yang dipilih atau diwajibkan:

  • Penyerahan dengan DPP Harga Jual / Penggantian / Nilai Ekspor / Nilai Impor: Pajak Masukan dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi syarat material dan formal Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
  • Penyerahan dengan DPP Nilai Lain: Pada prinsipnya, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan menggunakan DPP Nilai Lain dapat dikreditkan, kecuali ditetapkan lain dalam PMK terkait.
  • Penyerahan dengan PPN Besaran Tertentu: Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2022, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dengan Besaran Tertentu secara tegas TIDAK DAPAT DIKREDITKAN. Hal ini merupakan trade-off (konsekuensi logis) dari penyederhanaan tarif yang sudah ditekan sangat rendah (misalnya 1,2%).

5. Daftar Jenis Penyerahan dengan DPP Nilai Lain

Berikut adalah daftar jenis penyerahan BKP/JKP yang dasar perhitungan PPN-nya menggunakan mekanisme Nilai Lain, diatur secara konsisten (dan disesuaikan) melalui berbagai ketentuan yang bermuara pada regulasi terbaru seperti PMK Nomor 11 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 53 Tahun 2025:

  • Pemakaian Sendiri BKP/JKP:
    • DPP: Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN jo. PMK terkait Nilai Lain.
  • Pemberian Cuma-cuma BKP/JKP:
    • DPP: Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan Media Rekaman Suara atau Gambar:
    • DPP: Perkiraan hasil jual rata-rata.
    • Dasar Hukum: PMK terkait (dulu PMK 75/2010 s.t.d.t.d. PMK 121/2015, tereskalasi dalam penyesuaian regulasi baru).
  • Penyerahan Film Cerita:
    • DPP: Perkiraan hasil jual rata-rata per judul film.
    • Dasar Hukum: PMK terkait.
  • Persediaan BKP (dan Aset yang Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan):
    • Kondisi: Masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan/berhentinya usaha.
    • DPP: Harga pasar wajar.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan BKP Antar Cabang (Pusat ke Cabang atau Sebaliknya):
    • DPP: Harga pokok penjualan (HPP) atau harga perolehan.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara:
    • DPP: Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan BKP melalui Juru Lelang:
    • DPP: Harga lelang.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan Barang Titipan (Konsinyasi):
    • DPP: Nilai jual atau harga yang disepakati oleh penitip.
    • Dasar Hukum: Pasal 8A (1) UU PPN.
  • Penyerahan Produk Hasil Tembakau (Rokok):
    • DPP Nilai Lain: 100 / (100 + t) dikali Harga Jual Eceran (t merupakan angka tarif PPN).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 63/PMK.03/2022.
  • Penyerahan LPG Tertentu (Titik Serah Badan Usaha):
    • DPP Nilai Lain: 100 / (100 + t) dikali Harga Jual Eceran (t merupakan angka tarif PPN) untuk bagian harga yang tidak disubsidi.
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 62/PMK.03/2022.
  • Penyerahan Pupuk Bersubsidi:
    • DPP Nilai Lain: 100 / (100 + t) dikali jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN (untuk bagian yang disubsidi); dan 100 / (100 + t) dikali harga eceran tertinggi (untuk bagian yang tidak disubsidi).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 66/PMK.03/2022.

NOTE

Pada rezim sebelum UU HPP (misal PMK 75/2010), jasa biro perjalanan, pengiriman paket, dan kendaraan bekas dikategorikan sebagai DPP Nilai Lain. Sejak UU HPP, transaksi tersebut dikeluarkan dari klasifikasi Nilai Lain dan dipindahkan ke dalam rezim PPN Besaran Tertentu.


6. Daftar Jenis Penyerahan dengan PPN Besaran Tertentu

Berikut adalah daftar jenis penyerahan BKP/JKP yang dipungut menggunakan mekanisme Besaran Tertentu (Tarif Efektif Final) di mana Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan:

  • Kegiatan Membangun Sendiri (KMS):
  • Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas:
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% saat PPN 11%; menjadi 1,2% saat PPN 12%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 65/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Jasa Pengiriman Paket:
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 71/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Jasa Biro Perjalanan Wisata / Agen Perjalanan:
    • Termasuk penyerahan paket wisata, pemesanan sarana akomodasi/tiket yang tagihannya tidak didasarkan pada pemberian komisi/imbalan.
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 71/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding):
    • Sepanjang di dalam tagihannya memuat unsur biaya freight.
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 71/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan:
    • Dalam hal menyertakan perjalanan wisata dan tagihannya dirinci.
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dalam hal tagihannya tidak dirinci: 5% dikali Tarif Umum (Efektif 0,55% atau 0,6%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 71/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu:
    • Titik serah dari Agen ke Pangkalan dan Pangkalan ke Konsumen.
    • Besaran Tertentu: Persentase spesifik (rumusan perhitungan 10/111 untuk tarif 11%) atas selisih harga jual dengan harga eceran.
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 62/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT):
    • Jika PKP memberitahukan ke DJP untuk menggunakan metode ini (kopi, kelapa sawit, kakao, dll).
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 64/PMK.03/2022 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Penyerahan Emas Perhiasan:
    • Penyerahan oleh Pabrikan atau Pedagang Emas Perhiasan.
    • Besaran Tertentu: Bergantung pada ketersediaan Faktur Pajak lengkap dari perolehan (efektif beragam, seperti 1,1%, 1,65%, atau 1,2%, 1,8% seiring kenaikan tarif umum).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 48 Tahun 2023 jo. PMK terkait penyesuaian tarif umum.
  • Jasa Pemasaran Media Voucer / Penyelenggara Layanan Transaksi Voucer:
  • Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi:
    • Jasa agen asuransi: 10% dikali Tarif Umum PPN dikali komisi/imbalan (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Jasa pialang asuransi & pialang reasuransi: 20% dikali Tarif Umum PPN dikali komisi/imbalan (Efektif 2,2% atau 2,4%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 67/PMK.03/2022.
  • Penyerahan Aset Kripto:
    • Pedagang fisik aset kripto terdaftar: 1% dikali Tarif Umum PPN dikali nilai transaksi (Efektif 0,11% atau 0,12%).
    • Bukan pedagang fisik aset kripto: 2% dikali Tarif Umum PPN dikali nilai transaksi (Efektif 0,22% atau 0,24%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
  • Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto / Manajemen Kelompok Penambang (Mining Pool):
    • Besaran Tertentu: 10% dikali Tarif Umum PPN dikali nilai uang atas aset kripto yang diterima (Efektif 1,1% atau 1,2%).
    • Dasar Hukum: PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

7. Pengaruh Hubungan Istimewa terhadap DPP

Dalam ekosistem penentuan Harga Jual atau Penggantian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai wewenang khusus untuk melakukan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Apabila ditemukan adanya transaksi yang dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, DJP berhak menghitung kembali DPP berdasarkan Harga Pasar Wajar (Pasal 2 ayat (1) UU PPN).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, Hubungan Istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

  1. Kepemilikan/Penyertaan Modal: Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain.
  2. Penguasaan Manajemen: Pengusaha menguasai pengusaha lainnya, atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Hubungan Keluarga: Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.