PP Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 menjabarkan pedoman pembentukan, pengoperasian, dan pemberian insentif perpajakan super bagi badan usaha penyelenggara dan pelaku usaha yang beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bertumpu pada ketentuan Pasal 31A UU PPh jo. Pasal 16B UU PPN.
Matriks Insentif Fiskal dan Fasilitas KEK
| Rumpun Pajak & Insentif | Keterangan dan Manfaat Fasilitas KEK (PP 40/2021) | Sifat & Syarat Kepatuhan |
|---|---|---|
| Tax Holiday PPh Badan | Pengurangan Pajak Penghasilan Badan hingga 100% (seratus persen) selama jangka waktu 10 sampai dengan 20 tahun berturut-turut tergantung besaran komitmen investasi (min. Rp100 Miliar s.d. > Rp2 Triliun). | Wajib berstatus Badan Hukum Indonesia (PT) yang menjalankan Kegiatan Usaha Utama (KUU) di KEK. |
| Tax Allowance (Pasal 31A) | Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya investasi Harta Berwujud (5% per tahun selama 6 tahun) serta perpanjangan kompensasi kerugian hingga 10 tahun. | Diperuntukkan bagi investasi di kawasan KEK yang tidak memanfaatkan fasilitas pemotongan Tax Holiday. |
| Fasilitas PPN & PPnBM (Kode 07) | Fasilitas PPN Tidak Dipungut (Kode Faktur Pajak 07) atas impor barang modal, perolehan barang dari Daerah Pabean ke KEK, dan transaksi penyerahan antar-pelaku usaha KEK. | PKP Penjual di Daerah Pabean dapat mengkreditkan utuh seluruh Pajak Masukan bahan baku saat menyuplai barang ke KEK. |
| Pembebasan Kepabeanan | Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan mesin, bahan baku proses produksi, dan barang konstruksi pembangunan gudang KEK. | Melindungi likuiditas kas modal perseroan sejak masa konstruksi hingga tahap operasi komersial penuh. |
Strategi Evaluasi Lokasi pada Praktikum Perencanaan Pajak
Dalam pemikiran Lapis 1 (Struktur Entitas & Pemilihan Tempat Kedudukan), melacak perbedaan efisiensi antara mendirikan pabrik di Kawasan Industri biasa (hanya kena tarif umum 22% atau diskon Pasal 31E) berbanding menempatkannya di KEK (bebas PPh Badan 100% Tax Holiday dan PPN Kode 07) merupakan langkah terdepan mengamankan penghematan arus kas jangka panjang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 31A.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 16B.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (JDIH Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan RI).