Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020
Judul Asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021).
Berdasarkan payung PP Nomor 40 Tahun 2021, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian hibrida (manufaktur dan non-manufaktur) guna memperoleh fasilitas perlakuan perpajakan khusus.
Hakikat KEK Berdasarkan Karakteristik
Berbeda dengan Kawasan Berikat yang murni manufaktur dan berorientasi ekspor mutlak, entitas KEK memiliki fleksibilitas universal:
- Kegiatan Usaha: KEK mencakup produksi, pengolahan (manufaktur), logistik, riset, pengembangan teknologi (ekonomi digital), pariwisata, pendidikan, hingga kesehatan.
- Orientasi Pemasaran: Dapat sepenuhnya berorientasi ekspor maupun fokus melayani pasar domestik (Non-Ekspor), tanpa kehilangan status proteksi pabean Bonded di dalam kawasan batas tertentu.
Eksekusi Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Sebagai lokomotif investasi padat modal dan teknologi, KEK dikawal oleh fasilitas PPN/PPnBM Terutang Tidak Dipungut (Kode 07). Katalog objek yang dilindungi meliputi:
- Pemasukan Barang Modal (tanah, bangunan, mesin, suku cadang manufaktur/KEK).
- Pemasukan Bahan Baku dan Peralatan (baik untuk memproduksi BKP maupun JKP pengembangan teknologi).
- Barang Konsumsi untuk KEK Pariwisata: Makanan/minuman atau barang sekali pakai dilindungi pembebasan PPN, asalkan semata-mata dihabiskan untuk memproduksi jasa wisata dan tidak dikeluarkan ke luar wilayah KEK.
- Perdagangan dan pemanfaatan ragam Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu di dalam KEK (misalnya: Jasa Maklon, MRO Kapal/Pesawat, Riset, Konsultansi, IT, Konstruksi, dan Jasa Antar-Koneksi).