PP Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 merupakan regulasi pokok penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB / Free Trade Zone atau FTZ) yang beroperasi di wilayah Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang, bersandarkan pada ketentuan Pasal 16B UU PPN jo. UU HPP.
Matriks Fasilitas dan Perlakuan PPN di KPBPB (FTZ)
| Jenis Arus Barang / Transaksi | Perlakuan PPN, PPnBM, dan Bea Masuk | Konsekuensi Pengkreditan Pajak Masukan |
|---|---|---|
| Pemasukan dari Luar Negeri ke FTZ | Bebas dari Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Tidak dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai. | Pengusaha di kawasan FTZ berdaya saing logistik tinggi tanpa penahanan likuiditas modal di depan (zero prepayment). |
| Penyerahan dari Daerah Pabean (Lokal) ke FTZ | Mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut (Kode Faktur Pajak 07) berdasar endorsan dokumen resmi bea cukai (PP-03/PP-01). | PKP Produsen di Daerah Pabean yang menjual barang ke FTZ berhak penuh mengkreditkan atau merestitusi Pajak Masukannya. |
| Penyerahan Antar-Pengusaha di dalam Wilayah FTZ | Dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPnBM, meniadakan kewajiban pemungutan faktur konsumsi domestik kawasan pabean bebas. | Mencegah akumulasi biaya pajak konsumsi di ekosistem manufaktur terintegrasi. |
| Pengeluaran Barang dari FTZ ke Daerah Pabean | Diperlakukan sama seperti Impor Barang Kena Pajak, terikat pelampiran Bea Masuk, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 via e-Faktur Coretax. | Pembeli lokal di Daerah Pabean dapat mengkreditkan PPN yang dipungut atas Surat Setoran Pabean Cukai (SSPCP). |
Relevansi dalam Kerangka Tiga Lapis Perencanaan Pajak
Dalam strategi penyusunan kasus UTS pada Lapis 1 (Struktur Entitas & Lokasi Usaha), pemilihan mendirikan unit produksi manufaktur ekspor di dalam kawasan KPBPB memotong habis beban kebutuhan modal kerja bulanan untuk membayar pungutan PPh Pasal 22 Impor serta PPN Masukan atas pembelian mesin berskala besar.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 16B.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 (JDIH Kementerian Keuangan dan Dewan KEK RI).