Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021

Judul Asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Regulasi kepabeanan ini merupakan tulang punggung yuridis bagi skema manufaktur berorientasi ekspor yang beroperasi di dalam Tempat Penimbunan Berikat (TPB), secara spesifik entitas Kawasan Berikat.

Konsep dan Karakteristik Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah salah satu bentuk fisik dari TPB yang difungsikan untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Penyelenggaraan Kawasan Berikat memisahkan identitas antara Penyelenggara (pengelola lahan/kawasan) dan Pengusaha (PDKB - entitas produsen). Keduanya bisa entitas yang sama maupun entitas yang berbeda.

Privilese Pajak dan Kepabeanan

Untuk menekan biaya logistik dan memompa daya saing global, regulasi ini menggaransi:

  1. Pemasukan Barang Impor (Luar Negeri): Diberikan Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai, dan PPN/PPnBM Terutang Tidak Dipungut.
  2. Pemasukan Bahan Baku dari TLDDP (Domestik): Diberikan fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut (Faktur Kode 07).
  3. Syarat Mutlak: Barang yang masuk ke TPB bukanlah barang untuk dikonsumsi (seperti makanan/minuman karyawan), melainkan murni barang modal atau bahan baku pabrikasi.

Jebakan Penjualan Domestik (TLDDP)

Jika Kawasan Berikat melempar produk jadinya ke pasar dalam negeri (TLDDP) alih-alih mengekspornya, fasilitas kepabeanan tersebut gugur! Pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi PPN bahan baku (impor/lokal) yang tadinya tidak dipungut, dan wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran (Kode 01 Normal) atas penyerahan barang jadi ke TLDDP tersebut.