PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Judul Asli: Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021) merupakan instrumen aturan pelaksana turunan berskala masif (sering disebut Omnibus Law level Kementerian Keuangan). Salah satu sumbangsih terbesar PMK ini dalam arsitektur Perencanaan Pajak Lapis Entitas adalah kepastian hukum bagi pengecualian pajak atas Sisa Lebih (Surplus) yang dicetak oleh Yayasan atau Lembaga Nirlaba di bidang Sosial dan Keagamaan, yang posisinya dipersamakan dengan Yayasan Pendidikan (PMK 68/2020).
Pengecualian Sisa Lebih Lembaga Sosial dan Keagamaan
Berdasarkan rezim pajak Indonesia, entitas berbadan hukum dalam bentuk Yayasan atau Perkumpulan Nirlaba tetap berstatus sebagai Subjek Pajak Badan. Apabila total penerimaan mereka (dari donasi, amal, atau usaha sampingan seperti sewa) melebihi pengeluaran operasional di akhir tahun buku, maka selisih positif tersebut dikenal sebagai Sisa Lebih. Secara normatif, Sisa Lebih ini adalah Penghasilan Kena Pajak yang harus dikenakan Tarif Umum PPh Badan (22%).
Namun, demi melindungi arus perputaran uang di sektor amal, PMK 18/2021 (sebagai penegas Pasal 4 ayat (3) UU PPh) memberikan Pengecualian Mutlak agar Sisa Lebih tersebut Bukan Objek PPh, asalkan memenuhi kriteria perlindungan berikut:
Syarat 1: Bentuk Penggunaan (Reinvestasi)
Sisa lebih yang diraup lembaga sosial/keagamaan sah dikecualikan dari PPh apabila digunakan untuk salah satu dari dua tindakan berikut:
- Pembangunan atau Pengadaan Sarana dan Prasarana: Menanamkan kembali sisa uang tersebut untuk membeli, membangun, atau memperbaiki fasilitas fisik. Porsi minimal untuk pembangunan fisik ini adalah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total Sisa Lebih.
- Pembentukan Dana Abadi (Endowment Fund): Apabila masih terdapat sisa dana setelah dikurangi porsi 25% untuk prasarana fisik di atas, sisa uang tersebut dialokasikan dan dikunci sebagai Dana Abadi yang tak boleh dipakai operasional rutin.
Syarat 2: Batas Waktu Reinvestasi (4 Tahun)
Seluruh penanaman kembali (baik berupa pembangunan prasarana 25% maupun peletakan ke Dana Abadi) wajib direalisasikan paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut sejak tahun perolehan sisa lebih tersebut.
Risiko Sanksi Batal (Tax Evasion Risk)
Apabila setelah melintasi tahun ke-4 masih terdapat saldo Sisa Lebih yang gagal terserap atau sengaja dicairkan untuk keperluan di luar pengadaan sarana sosial keagamaan/dana abadi, maka pada tahun pajak ke-5, nominal sisa tersebut gugur perlindungannya dan langsung ditetapkan secara otomatis sebagai Penghasilan Kena Pajak di tahun bersangkutan yang wajib dijatuhi potongan Tarif Umum PPh Badan 22%.
Administrasi dan Kepatuhan Lapor (Coretax)
- Agar mendapat pembebasan, lembaga sosial atau keagamaan wajib merilis dan melampirkan Laporan Penggunaan Sisa Lebih secara berkala setiap tahun di dalam sistem lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
- Setiap lembaga juga diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan Terpisah antara rekening dana sisa lebih yang diproteksi berbanding dengan uang kas operasional harian, agar mempermudah pemeriksaan (Tax Review).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU HPP Pasal 4 ayat (3) huruf p.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai penjabaran turunan UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan.