Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022
Judul Asli: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (KITE Pembebasan).
Regulasi kepabeanan ini merupakan fondasi operasional bagi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Konsep dan Privilese KITE Pembebasan
Berbeda dengan entitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang mengharuskan pabrik berada di dalam kawasan batas tertentu (Bonded Zone), fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan manufaktur yang berada di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau Non-Bonded.
Fasilitas proteksi pajak yang diberikan meliputi:
- Pembebasan Bea Masuk.
- PPN dan PPnBM Terutang Tidak Dipungut (Faktur Kode 07) atas impor barang dan/atau bahan baku.
Syarat Mutlak Penggunaan Fasilitas
Fasilitas KITE Pembebasan mengikat perusahaan pada kewajiban absolut:
- Orientasi Ekspor Murni: Barang jadi hasil produksi olahan bahan baku tersebut diwajibkan untuk diekspor sepenuhnya ke luar Daerah Pabean.
- Pertanggungjawaban Ekspor: Realisasi penyelesaian ekspor wajib dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Apabila gagal diekspor (dijual ke pasar domestik), fasilitas batal dan pajak-pajak terkait wajib dilunasi beserta sanksi administrasi kepabeanannya.