SE-02/PJ/2015
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 menetapkan pedoman penafsiran hukum dan administrasi atas penentuan status Wajib Pajak Orang Pribadi, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan syarat sah pembuktian tanggungan keluarga untuk kalkulasi PPh Pasal 21 dan PPh Tahunan.
Matriks Prinsip Penentuan Status dan Tanggungan
| Parameter Kepatuhan | Ketentuan Resmi (SE-02/PJ/2015 jo. UU PPh) |
|---|---|
| Prinsip Tanggal 1 Januari | Penentuan status perkawinan dan jumlah anak tanggungan MUTLAK DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA TANGGAL 1 JANUARI tahun pajak bersangkutan (Pasal 7 ayat (2) UU PPh). Mutasi status anak lahir atau menikah setelah tanggal 2 Januari tidak mengubah klasifikasi PTKP dan Kategori TER untuk seluruh masa pembayaran tahun itu! |
| Batas Maksimal Tanggungan | Paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta anak angkat seutuhnya (Kode PTKP K/3 atau TK/3). |
| Syarat Sah Tanggungan | Anggota keluarga harus berada dalam tanggungan sepenuhnya, tidak memegang nafkah penghasilan sendiri, dan berdiam satu Kartu Keluarga dengan Wajib Pajak pemberi nafkah. |
Penggabungan Penghasilan Suami Istri
- KK dan Kategori PTKP: Suami istri yang berstatus Kepala Keluarga (KK) tanpa perjanjianpisah harta menikmati 1 (satu) identitas NPWP/NIK terintegrasi di Coretax System PMK 81/2024, di mana penghasilan istri dari satu pemberi kerja dianggap selesai terpotong Final.
- Pisah Harta / Menghendaki Terpisah (PH/MT): Apabila istri memegang akun NPWP terpisah, kewajiban SPT dihitung mengalikan total penghasilan gabungan dengan proporsi pembekuan angsuran beban masing-masing.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 (JDIH Kementerian Keuangan RI).