PTKP dan Tarif Progresif
Dalam penegakan sistem Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, negara tidak serta merta memajaki seluruh uang penerimaan yang diusahakan warganya. Melalu kerangka keadilan sosial dan kemampuan mempekerjakan diri (Ability to Pay Principle), pemerintah memberikan kuasa atas pengurangkan kebutuhan hidup minimum berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari atas total penghasilan netto, yang kemudian disusul oleh penerapan skema Tarif Progresif Berlapis (Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh).
Buku catatan ini membedah rincian numerik regulasi terkini dari PMK 101/PMK.010/2016 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), memperjelas jebakan analisis waktu pengujian status keluarga pada ujian kasus, serta mengulik denda kenaikan tarif 20% lebih tinggi dalam arsitektur Coretax System PMK 81/2024.
1. Landasan Filosofis dan Prinsip Eksklusivitas PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur di dalam Pasal 7 UU PPh sebagai batas ambang (threshold) pendapatan yang dipandang mutlak dibutuhkan oleh manusia untuk mempersembahan kebutuhan hidup dasar minimal (papan, pangan, sandang, serta pelayanan medis dasar) bagi diriseorang Wajib Pajak dan tanggungannya.
2 Prinsip Hukum Batas Eksklusivitas Subjek PTKP
- Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (SPDN): PTKP merupakan hak hukum eksklusif yang hanya dipersembahkan kepada individu subjek pajak bertempat tinggal atau berniat domisili di Indonesia berstatus Warga Negara / SPDN!
- Larangan untuk WP Badan & SPLN:
- Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, BUMN) DILARANG KERAS DAN TIDAK BERHAK mendiskontokan pembukuan komersialnya dengan angka potongan PTKP sepeser pun!
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), sekalipun dia berpenampilan manusia individu WNA yang melalui berkerja singkat hari di RI, DILARANG MENGKREDITKAN ATAU MEMAKAI INSTRUMEN PTKP! Honorarium SPLN dipukul instan dan mutlak memotong 20% tarif final atas Penghasilan Bruto dari kas rupiah awal tanpa potongan apapun!
2. Rincian Baku PTKP Tahunan dan Bulanan (PMK 101/2016 jo. UU HPP)
Angka patokan rupiah PTKP yang diselaraskan dalam database portal Coretax dan panduan simulasi angka dalam seluruh ujian perpajakan RI masa kini mengacu kepada ketetapan baku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:
| Kode Status Kawin & Tanggungan | Nominal PTKP Tahunan | Nominal PTKP Bulanan (Kesetaraan 1/12) | Penjelasan Konseptual dan Aturan Penarikan Angka |
|---|---|---|---|
| TK/0 (Tidak Kawin / Bujangan) | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 | Angka batas dasar minimum untuk diri satu orang Wajib Pajak Orang Pribadi tunggal mandiri. |
| TK/1 atau K/0 (Kawin Tanpa Tanggungan) | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 | +Rp4.500.000 atas penambahan 1 orang tanggungan keluarga sah ATAUPUN atas tambahan pengakuan status kawin pria suami. |
| TK/2 atau K/1 | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 | +Rp4.500.000 atas tanggungan kedua yang sah di mata perdata dan administrasi Dukcapil. |
| TK/3 atau K/2 | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 | +Rp4.500.000 atas penarikan tanggungan anak ketiga (ingat batas klaim tanggungan diakui adalah 3 orang per keluarga). |
| K/3 (Batas Maksimal Kepala Keluarga) | Rp72.000.000 | Rp6.000.000 | Angka PTKP puncak tertinggi untuk satu kepala keluarga suami berstatus menikah sah meraup mengklaim 3 tanggungan. |
| K/I/0 s.d. K/I/3 (Gabungan Suami + Istri) | Rp112.500.000 s.d. Rp126.000.000 | Rp9.375.000 s.d. Rp10.500.000 | Jika penghasilan Istri dari usaha atau lebih dari satu pemberi kerja DIGABUNG mengikat dalam SPT suami ber-NIK tunggal, ditambahkan uang muka PTKP Diri Istri sebesar Rp54.000.000 setahun. |
3. Bedah Syarat Sah Tanggungan & Jebakan Asas Waktu 1 Januari
Dalam menghadapi soal kasus ujian under-pressure, pembuat soal sering memasukkan informasi latar belakang keluarga Wajib Pajak yang dirancang sebagai jebakan fatal jika tidak dicek secara seksama:
graph TD Start["Anjurkan Identifikasi Calon Tanggungan PTKP"] --> C1{"Apakah Sedarah/Semenda Garis Keturunan LURUS SATU DERAJAT?"} C1 -->|"YA (Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Mertua, Anak Tiri)"| C2{"Apakah menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak miliki penghasilan?"} C1 -->|"TIDAK (Saudara Kandung, Kakak, Adik, Keponakan, Paman)"| REJ["DILARANG DIKLAIM SEBAGAI TANGGUNGAN (Coret dari perhitungan PTKP!)"] C2 -->|"YA"| C3{"Periksa tanggal peristiwa perubahan (Lahir/Wafat/Nikah)"} C2 -->|"TIDAK (Mertua sudah menerima pensiun bulanan melampaui KHM)"| REJ C3 -->|"Terjadi SEBELUM atau TEPAT pada 1 JANUARI awal tahun"| ACC["SAH DIKLAIM DI DALAM PTKP TAHUN TERSEBUT (Maksimal 3 Orang)"] C3 -->|"Terjadi DI TENGAH TAHUN (Lahir Februari s.d. Desember)"| DELAY["TIDAK BERAKHIR DIKLAIM TAHUN INI! (Ditundah Berlaku Pada PTKP 1 Januari Tahun Depannya)"]
1. Batasan Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Tanggungan yang Sah Diklaim:
- Sedarah lurus satu derajat ke bawah: Anak kandung sah.
- Sedarah lurus satu derajat ke atas: Orang tua kandung ayah atau ibu.
- Semenda lurus satu derajat ke bawah: Anak tiri yang sah per akta pernikahan.
- Semenda lurus satu derajat ke atas: Mertua (Ayah atau Ibu kandung dari istri/suami).
- Anak Angkat Sah: Anak yang diserahkan pemeliharaan sepenuhnya kepada WP berdasarkan keputusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri / Agama, dan nyata-nyata dibiayai 100% tanpa menerima honor atau gaji.
- Larangan Tanggungan Garis Ke Samping:
- Saudara kandung (Abang, Kakak, Adik sulung/bungsu), Ipar, Keponakan, Paman, Tante, Sepupu, hingga Cucu atau Kakek/Nenek berada pada garis keturunan ke samping atau melampaui satu derajat!
- Sekalipun abang atau keponakan tersebut sejati diasuh dibiayai tunjuk kuliah oleh rekening WP, mereka MUTLAK DILARANG DIKLAIM MENGURANGI PTKP DI DALAM KERTAS KERJA ATAU SISTEM CORETAX!
2. Jebakan Asas Kondisi Awal Tahun (Per 1 Januari)
- Sesuai instruksi ketat Pasal 7 ayat (2) UU PPh, penentuan besarnya penghasilan tidak kena pajak dihitung murni berdasarkan KONDISI DAN STATUS WAKTU YANG NYATA-NYATA BERLAKU PADA AGAR PESAT AWAL TAHUN PAJAK (TEPAT ATAS TANGGAL 1 JANUARI TAHUN BERSANGKUTAN).
- Larangan Penghitungan Prorata Bulanan: Hukum perpajakan RI menolak dan tidak mengenal metode penghitungan PTKP yang di-pecah prorata di tengah jalan masa bulan (misal ) jika terjadi pergerakan hidup di tengah tahun!
- Kasus Simulasi Ujian Tahan Banting:
- Kasus 1 (Anak Lahir): Tuan Tax menikah ber-1 anak (status K/1 per 1 Jan 2026). Pada tanggal 5 Februari 2026, istri melahirkan anak kedua kandung ke dunia. Maka untuk seluruh pelaporan masa dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026, STATUS PTKP TUAN TAX TETAP HARUS DIKUNCI MENGGUNAKAN K/1 (Rp63.000.000)! Status bergeser naik menjadi K/2 (Rp67,5 Juta) baru dinonjolkan diaktifkan pada perhitungan pajak per 1 Januari 2027!
- Kasus 2 (Anak Wafat atau Menikah): Per 1 Januari 2026, Tuan Tax memiliki status K/2. Pada bulan April 2026, anak ke-2 mendapati pekerjaan tetap dan menikah berpisah rumah, serta anak pertama meninggal dunia karena sakit. Maka untuk keseluruhan perlakuan SPT Tahun Pajak 2026, STATUS PTKP TUAN TAX TEGAR SAH BERTARUH DI ATAS K/2 (penyerahan pencoretan anak wafat dan kawin baru diberhentikan pada tes kondisi 1 Januari 2027).
4. Evolusi 5 Lapisan Tarif Progresif WPOP (Pasal 17 Ayat 1 Huruf A UU HPP)
Setelah seluruh pendapatan Penghasilan Netto tahunan dari gaji, kegiatan usaha non-final, serta investasi non-final dijadi satu dan dikurangi oleh angka PTKP yang sah dan valid, nilai kas sisanya diresmikan bernama Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Demi menuntun kesetaraan beban, penyeratan keadilan penyebaran kesejahteraan, serta mengenakan beban progresivitas bagi golongan kaya raya, reformasi UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) mentransformasi tarif PPh Orang Pribadi dari 4 lapisan klasik menjadi 5 (Lima) Lapisan Tarif Progresif:
| Lapisan Ke- | Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan | Tarif PPh Pasal 17 | Evolusi Aturan dan Tujuan Kebijakan Fiskal |
|---|---|---|---|
| 1 | Sampai dengan Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) | 5% | Perluasan Batas Atas: Diangkat naik dari yang dahulu hanya diikat sampai Rp50.000.000 (bertaruh menggerakan penghematan beban kas hingga Rp500.000/tahun untuk kaum pekerja menengah-bawah). |
| 2 | Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% | Rentang batas bawah terangkat menampung imbas pelebaran lapisan pertama, meringankan pajak kas bulanan. |
| 3 | Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% | Rentang serta besaran persentase tarif konsisten dipertahankan utuh dari undang-undang terdahulu. |
| 4 | Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) | 30% | Pengereman Batas Atas: Lapisan 30% kini diberhentikan atapnya tepat menyentuh batas batas atas angka Rp5 Milyar (sebelumnya diikat tak terhingga untuk setiap rupiah di atas Rp500 Juta). |
| 5 | Di atas Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah ke atas) | 35% | Lapisan Baru (Ultra High-Net-Worth Individuals): Pengenaan tarif puncak 35% bagi para konglomerat, direktur berpenghasilan fantastis, atau crazy rich Indonesia perolehan PKP melebihi Rp5 Milyar setahun! |
Prosedur Kerja Perhitungan Lapis Progresif
- Perhatikan selalu: Tarif 5 lapisan ini adalah tarif PROGRESIF BERESELON (Berundak Bertingkat), BUKAN merupakan tarif flat tunggal langsung dikalikan omzet atas!
- Contoh Soal Pembuktian Kas: Jika Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun tepat bernilai Rp150.000.000, perhitungannya:
- Lapisan I (Rp60.000.000 pertama): Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Lapisan II (Sisa kas melampauinya): Rp90.000.000 x 15% = Rp13.500.000
- Total PPh Terutang Setahun = Rp3.000.000 + Rp13.500.000 = Rp16.500.000! (Sangat keliru dan salah fatal jika dihantam langsung: Rp150 Juta x 15%).
5. Sanksi Tanpa NIK Valid / NPWP pada System Coretax (PMK 81/2024)
Seiring implementasi arsitektur digital terpusat Coretax System PMK 81/2024 jo. Pasal 21 ayat (5a) dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, kewajiban menyetorkan nomor identitas resmi kependudukan yang sah tidak lagi dapat diabaikan oleh para pekerja maupun vendor independen:
- Sanksi Lonjakan Tarif Potong 20% dan 100% Lebih Tinggi:
-
Apabila pada masa pemotongan arus gaji rutin (Januari s.d. November), seorang Warga Negara Orang Pribadi melalaikan menyetorkan identitas NIK 16 Digit yang sinkron berstatus aktif dengan database Coretax/Dukcapil, maka tarif pemotongan PPh Pasal 21 maupun tabel cicilan TER PPh 21 (Kategori A, B, C) yang dieksekusi pemberi kerja didorong naik secara pakasa menjadi 20% (dua puluh persen) LEBIH TINGGI dari tarif normal yang sah!
-
Rumus Denda PPh 21 Tanpa NIK:
(Contoh pada honor non-pegawai lapisan pertama: 5% x 120% = 6%).
-
Denda Dobel pada PPh Pasal 23: Bagi penggarap vendor penyedia jasa teknis profesional (PPh 23) yang absen membawa nomor identitas NPWP 16 Digit atau NIK valid ke dalam nota e-Bupot Unifikasi, pemotongan dijatuhkan hukuman melambung tajam sebesar 100% lebih tinggi (dua kali lipat tajam dari normal 2% berlipat ke angka tarif potong 4%)!
-
Rujukan Integrasi Potong Cicilan Gaji Rutin TER
5 (lima) Lapisan Tarif Progresif Pasal 17 di atas wajib dieksekusi penuh sebagai rumatan pada masa perhitungan pelaporan SPT Tahunan 1770 / 1770 S, ATAUPUN pada eksekusi potong perakitan rekonsiliasi akhir tahun (Masa Terakhir / Bulan Desember) oleh departemen SDM Kantor. Untuk pengamanan kas cicilan angsuran rutin gaji pada Bulan Januari sampai dengan November, hukum perpajakan kini mengunci pemotongan langsung menggunakan instrumen ringkas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PP 58/2023 jo. PMK 168/2023.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang PTKP dan Asas Kondisi 1 Januari, Pasal 17 ayat (1) huruf a tentang 5 Lapisan Tarif Progresif, serta Pasal 21 ayat (5a) dan Pasal 23 ayat (1a) mengenai Denda Kenaikan Tarif Non-NPWP/NIK.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Coretax Administration System, Otentikasi NIK 16 Digit, dan Keharusan Bukti e-Bupot Bulanan.
6. Tabel Rujukan Cepat: PTKP, Tarif Progresif & Tarif PPh Badan
Rujukan Cepat Penghitungan PPh Orang Pribadi & Badan
Tabel-tabel di bawah ini merangkum seluruh angka dasar pajak modern RI Pasca-UU HPP & PP 58/2023. Kunci ujian: untuk masa pajak Januari s.d. November, hitung potput gaji menggunakan TER Bulanan (PP 58/2023). Khusus Masa Pajak Desember, hitung penghasilan neto setahun dipukul Tarif Progresif Pasal 17, dikurangi akumulasi potongan TER Jan-Nov!
Tabel PTKP Tahunan & Bulanan (PMK 101/2016)
Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi RI Dalam Negeri (Sesuai PMK 101/PMK.010/2016 jo. UU HPP):
| Status Kode PTKP | Keterangan Tanggung Keluarga | Besaran PTKP Per Tahun | Besaran PTKP Per Bulan | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan | Rp 54.000.000,00 | Rp 4.500.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf a jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| TK/1 | Tidak Kawin, 1 Tanggungan | Rp 58.500.000,00 | Rp 4.875.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| TK/2 | Tidak Kawin, 2 Tanggungan | Rp 63.000.000,00 | Rp 5.250.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| TK/3 | Tidak Kawin, 3 Tanggungan (Maksimal) | Rp 67.500.000,00 | Rp 5.625.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| K/0 | Kawin, Tanpa Tanggungan | Rp 58.500.000,00 | Rp 4.875.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| K/1 | Kawin, 1 Tanggungan | Rp 63.000.000,00 | Rp 5.250.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf d jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| K/2 | Kawin, 2 Tanggungan | Rp 67.500.000,00 | Rp 5.625.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf d jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| K/3 | Kawin, 3 Tanggungan (Maksimal) | Rp 72.000.000,00 | Rp 6.000.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf d jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
| K/I/0 s.d. K/I/3 | Kawin + Gaji Istri Digabung (K/I/0 = Rp 112.500.000) | + Rp 54.000.000,00 | + Rp 4.500.000,00 | UU PPh Pasal 7 ayat (1) huruf c jo. PMK 101/2016 Pasal 1 |
Tarif Progresif PPh WP Orang Pribadi (5 Lapis UU HPP)
Diaplikasikan untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi serta penghitungan masa pajak Desember (Masa Terakhir) pada PPh Pasal 21 Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP Pasal 3 angka 9:
| Lapis | Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP per Tahun) | Tarif Progresif | Perubahan Dibanding UU Lama (Sebelum UU HPP) | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|---|---|
| Lapis 1 | s.d. Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) | 5% | Batas atas dinaikkan dari sebelumnya Rp 50 Juta menjadi Rp 60 Juta. | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
| Lapis 2 | Di atas Rp 60.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 | 15% | Penyesuaian rentang atas kenaikan Lapis 1. | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
| Lapis 3 | Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 | 25% | Tetap (Tidak ada perubahan tarif dan batas bawah/atas). | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
| Lapis 4 | Di atas Rp 500.000.000,00 s.d. Rp 5.000.000.000,00 | 30% | Batas atas direntang jauh s.d. Rp 5 Milyar (Sebelumnya tak terbatas di atas Rp 500 Jt). | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
| Lapis 5 | Di atas Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) | 35% | Bracket Baru: Ditambahkan khusus untuk kelompok kaya ultra (ultra-rich / high net worth). | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
Tabel Ringkasan Kategori TER Bulanan (PP 58/2023)
Dipotong oleh pemberi kerja setiap masa pajak Januari s.d. November berdasarkan total Penghasilan Bruto Sebulan. Lihat tabel lengkap per lapisan bruto di TER PPh Pasal 21 - Tabel Lengkap Kategori A, B, C:
| Kategori | Status PTKP | Rentang Tarif Efektif | Batas Bebas Potong | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| TER Kategori A | TK/0, TK/1, K/0 | 0% s.d. 34% (44 lapisan interval bruto bulanan) | Bruto Rp 5.400.000,00/bln | PP 58/2023 Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. PMK 168/2023 Lampiran A |
| TER Kategori B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | 0% s.d. 34% (40 lapisan interval bruto bulanan) | Bruto Rp 6.200.000,00/bln | PP 58/2023 Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. PMK 168/2023 Lampiran A |
| TER Kategori C | K/3 | 0% s.d. 34% (41 lapisan interval bruto bulanan) | Bruto Rp 6.600.000,00/bln | PP 58/2023 Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. PMK 168/2023 Lampiran A |
Tarif PPh WP Badan & Rumus Diskon Pasal 31E
| Skema Tarif PPh Badan RI | Besaran Tarif Berlaku | Kriteria WP & Rumus Penghitungan PKP | Dasar Hukum Spesifik |
|---|---|---|---|
| Tarif Umum PPh Badan | 22% permanen | Berlaku untuk PT, CV, Firma, dan BUMN dengan Omzet Peredaran Bruto pertahun Rp 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah). | UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. UU HPP Pasal 3 angka 9 |
| Fasilitas Diskon 50% (Pasal 31E) | 11% (Diskon 50% dari 22%) atas porsi PKP dari omzet s.d Rp 4,8M | Berlaku untuk WP Badan RI yang memiliki Omzet Tahunan Rp 50.000.000.000,00. Rumus Eksekusi Ujian: - Porsi PKP 11%: - Porsi PKP 22% (Jika omzet Rp 4,8 Miliar): | UU PPh Pasal 31E ayat (1) dan ayat (2) jo. SE-02/PJ/2015 |
| Fasilitas Emiten Saham Publik (-2%) | 20% (Lebih rendah 2% dari 22%) | Syarat mutlak: Saham diperdagangkan di bursa saham RI (IDX) minimal 40% dipegang masyarakat publik, dimiliki oleh sedikitnya 300 pihak masing-masing , dan dipenuhi minimal 183 hari dalam 1 tahun pajak. | [[uu-pph |
Pendalaman Fasilitas Diskon 50% (Pasal 31E)
Fasilitas diskon tarif sebesar 50% yang tertuang dalam Pasal 31E ayat (1) memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.
1. Keterangan Formula
Berdasarkan rumus ekseskusi ujian:
- Rp 4,8 Miliar: Batas proporsi peredaran bruto yang berhak mendapatkan fasilitas diskon tarif.
- : Merupakan Omzet Total atau keseluruhan Peredaran Bruto dalam satu tahun pajak.
- : Penghasilan Kena Pajak (setelah dilakukan koreksi fiskal dan dikurangi kompensasi kerugian).
- 11%: Adalah tarif diskon (50% dari tarif normal 22%).
Apabila PKP masih tersisa dari proporsi perhitungan di atas, maka sisa PKP tersebut akan dikalikan dengan tarif normal (22%).
2. Penentuan Omzet Total (Peredaran Bruto)
Menurut penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, penentuan besaran Omzet Total (Peredaran Bruto) yang menjadi dasar penentuan apakah WP Badan berhak atas fasilitas ini didasarkan pada Perhitungan Komersial (sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengurangkan penghasilan final maupun bukan objek).
Komponen Laporan Keuangan (Laba Rugi Komersial) yang dilibatkan dalam akumulasi Peredaran Bruto meliputi:
- Pendapatan Usaha (seluruh jenis penjualan barang/jasa setelah dikurangi retur dan diskon).
- Pendapatan Luar Usaha (sewa, bunga, dividen, dan lain sebagainya).
Kedua komponen tersebut digabungkan, baik yang sifat pajaknya Tidak Final, Final, maupun Bukan Objek Pajak (BOP).
3. Contoh Simulasi Perhitungan (Dengan Kompensasi Kerugian)
Sebagai contoh kasus komprehensif, mari kita asumsikan PT C memiliki peredaran bruto (komersial) sebesar Rp 12.000.000.000 dan saldo kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya sebesar Rp 100.000.000.
A. Rincian Laporan Komersial
- Peredaran Bruto Komersial: Rp 12.000.000.000
- Pendapatan Final (PP 55): Rp 4.800.000.000
- Pendapatan Final (Sewa): Rp 1.200.000.000
- Pendapatan Tidak Final: Rp 6.000.000.000
- Biaya Komersial Total: Rp 10.000.000.000
- Biaya terkait PP 55: Rp 4.000.000.000
- Biaya terkait Sewa: Rp 1.000.000.000
- Biaya terkait Tidak Final: Rp 5.000.000.000
- Laba Neto Komersial: Rp 2.000.000.000
B. Rekonsiliasi Fiskal & Penentuan PKP Seluruh penghasilan dan biaya yang bersifat final harus dikeluarkan dari perhitungan basis PKP melalui koreksi fiskal.
- Koreksi Negatif atas Pendapatan Final: (Rp 6.000.000.000)
- Koreksi Positif atas Biaya Final: Rp 5.000.000.000
- Koreksi Fiskal Neto: (Rp 1.000.000.000)
- Penghasilan Neto Fiskal: Rp 1.000.000.000 (Laba Neto Komersial dikurangi Koreksi Fiskal Neto)
- Kompensasi Kerugian: (Rp 100.000.000)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 900.000.000
C. Perhitungan PPh Badan Terutang (Pasal 31E) Karena peredaran bruto total melebihi Rp 4,8 Miliar namun tidak melebihi Rp 50 Miliar, PT C wajib memecah perhitungan tarifnya:
- Porsi PKP yang Mendapat Fasilitas (11%): PPh Terutang = Rp 360.000.000 11% = Rp 39.600.000
- Porsi PKP yang Tidak Mendapat Fasilitas (22%): Sisa PKP = Rp 900.000.000 - Rp 360.000.000 = Rp 540.000.000 PPh Terutang = Rp 540.000.000 22% = Rp 118.800.000
- Total PPh Badan Terutang: Total = Rp 39.600.000 + Rp 118.800.000 = Rp 158.400.000