Cara Cek Cepat Kode Faktur Saat UTS

Di bawah sistem Coretax sesuai PER-11/PJ/2025, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berubah menjadi 17 Digit! • 2 Digit Pertama = Kode Transaksi (01 s.d. 10). • 2 Digit Berikutnya = Kode Status Faktur (misal 00 untuk Normal, 01 dst. untuk Faktur Pengganti). • 13 Digit Akhir = Nomor Identitas Sistem Coretax (termasuk 2 digit tahun dan 11 digit nomor urut otomatis, tanpa butuh jatah minta NSFP).

1. Daftar Rincian Kode Transaksi Faktur Pajak (01 s.d. 09)

Kode FakturJenis Penyerahan BKP / JKPStatus Pengkreditan Pajak Masukan (PM)Dasar Hukum Spesifik (Pasal & Peraturan)
01Penyerahan BKP/JKP kepada pihak selain Pemungut PPN yang mengenakan tarif umum normal (11% atau 12% sesuai PMK 131/2024) kepada swasta/perorangan standar.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100% (sepanjang memenuhi syarat formal & material).UU PPN Pasal 13 ayat (1) & Pasal 9 ayat (2) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 01
02Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut Bendahara Pemerintah / KPA / Satuan Kerja Negara. PPN dipungut dan disetor langsung oleh instansi pemerintah.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100%UU PPN Pasal 16A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 02
03Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut BUMN, Badan Tertentu, atau Kontraktor Migas (K3S) yang berhak memungut PPN mandiri.Pajak Masukan Dapat Dikreditkan 100%UU PPN Pasal 16A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 03
04Penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain (contoh: pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma / sampel promosi, tagihan biro wisata, jasa freight forwarding 1,1%, voucher).Tergantung jenis Nilai Lain: Untuk sampel / cuma-cuma PM dapat dikreditkan; untuk biro wisata & forwarder PM atas perolehan TIDAK Dapat Dikreditkan (karena tarif lump-sum).UU PPN Pasal 8A ayat (1) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 04
05Penyerahan BKP/JKP yang dikenai pemungutan PPN Besaran Tertentu di bawah Pasal 9A UU PPN (jual beli kendaraan motor bekas pedagang, emas perhiasan perniagaan, & jasa kiriman kurir/paket).Pajak Masukan TIDAK Dapat Dikreditkan! (Karena pajak dibayar lump-sum neto sesuai Pasal 9A ayat (2)).UU PPN Pasal 9A ayat (1) & ayat (2) jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 05
06Penyerahan BKP/JKP kepada pihak tertentu atau penyerahan kepabeanan turis asing (Tax Refund Bandara), di mana pada Coretax terintegrasi secara terpadu di sistem.Tolak Ukur Khusus (N/A untuk pengkreditan B2B domestik).PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 06
07Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) (Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Batam/Bintan/Karimun, KEK, Properti Rumah DTP sesuai PMK 7/2024).PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN! (Perbedaan sangat krusial dengan Kode 08 saat ujian Akuntansi Pajak & Tax Planning).UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf a & ayat (2) jo. PP 49/2022 Pasal 24 jo. PMK 7/2024 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 07
08Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan (Sembako kebutuhan rakyat banyak, pelayanan medis/dokter/RS, jasa pendidikan sekolah/kuliah, buku pelajaran, angkutan umum).PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN! (Harus di-expensed sebagai beban di Laba Rugi Komersial/Fiskal di PPh Badan atau dikapitalisasi ke nilai aset).UU PPN Pasal 16B ayat (1) huruf b & ayat (3) jo. PP 49/2022 Pasal 6 & 14 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 08
09Penyerahan Aktiva (Aset) yang Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan oleh PKP (Pasal 16D) (Penjualan mesin pabrik bekas, mobil operasional, komputer kantor lama).Terutang PPN Normal 11%/12%, KECUALI atas jual mobil bekas Sedan/Station Wagon (Sesuai KEP-220/2002 yang PM awalnya dilarang dikreditkan, jual kembalinya TIDAK terutang Kode 09!).UU PPN Pasal 16D & Pasal 9 ayat (8) huruf c jo. KEP-220/PJ/2002 Pasal 2 jo. PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 09
10[BARU CORETAX] Penyerahan BKP/JKP selain dari jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan 09 (Kode “Sapu Jagat” untuk transaksi yang tidak masuk kategori manapun).Bergantung Karakteristik Transaksi.PER-11/PJ/2025 Lampiran Kode 10

2. Alur & Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi (Jika Terjadi Tumpang Tindih)

Sering kali satu transaksi penyerahan memenuhi lebih dari satu kriteria kode (misalnya: Jual sembako bebas PPN kepada instansi BUMN, atau tagihan jasa freight forwarding yang bertarif Nilai Lain kepada Bendahara Pemerintah).

Sesuai PER-11/PJ/2025 jo. PER-03/PJ/2022 Pasal 5, berlaku Hierarki Prioritas Mutlak dari Lapis 1 (Tertinggi) hingga Lapis 5 (Default):

Tabel Hierarki Prioritas Penggunaan Kode Faktur

Prioritas / LapisKode FakturKriteria PenyetaraanAturan Overlap (Tumpang Tindih)Dasar Hukum
Prioritas 1 (Tertinggi)07 (Tidak Dipungut/DTP)
08 (Dibebaskan)
Transaksi mendapat Fasilitas PPN atau Ditanggung PemerintahMengalahkan KODE APAPUN! Walaupun pembeli adalah Bendahara Pemerintah (02), BUMN (03), atau menggunakan Nilai Lain/Besaran Tertentu (04/05), jika penyerahan mendapat fasilitas 07 atau 08, maka wajib diterbitkan dengan kode 07 atau 08.PER-11/PJ/2025 Pasal 5 jo. PP 49/2022 Pasal 6 & 24
Prioritas 2 (Aktiva Pasal 16D)09 (Aktiva Tidak Untuk Jual)Penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak diperjualbelikan (Pasal 16D UU PPN)Mengesampingkan status pihak pemungut! Apabila barang yang dijual adalah aktiva bekas kantor/pabrik (kecuali sedan/station wagon yang dikecualikan KEP-220/2002), gunakan kode 09 (walaupun pembelinya Bendahara Pemerintah atau BUMN, selama barang tersebut tidak dibebaskan/tidak dipungut PPN).UU PPN Pasal 16D jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 5
Prioritas 3 (Mekanisme DPP Khusus)04 (DPP Nilai Lain)
05 (Besaran Tertentu)
Transaksi menggunakan penghitungan Nilai Lain (Pasal 8A) & Besaran Tertentu (Pasal 9A)Mengungguli status pembeli Pemungut (02/03)! Jika menyerahkan jasa ekspedisi/biro wisata (04) atau kendaraan bekas/emas (05) kepada Bendahara Negara (02) atau BUMN (03), faktur pajak TETAP MEMAKAI KODE 04 ATAU 05, bukan 02/03!UU PPN Pasal 8A & 9A jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 5
Prioritas 4 (Pemungut Negara/BUMN)02 (Bendahara Pemerintah)
03 (BUMN / Migas / Lainnya)
Pembeli adalah instansi pemerintah atau BUMN/K3S yang ditunjuk sebagai Pemungut PPNDipakai HANYA JIKA penyerahan bersifat tarif umum normal (tidak bernilai lain/besaran tertentu 04/05, bukan aktiva bekas 09, dan tidak berfasilitas bebas/tidak dipungut 07/08).UU PPN Pasal 16A jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 5
Prioritas 5 (Default / Standar)01 (Penyerahan Umum)Penyerahan standar BKP/JKP kepada pihak swasta/badan/perorangan umumLapis Dasar (Default). Dipakai ketika transaksi sama sekali tidak memenuhi kaidah di Prioritas 1 sampai 4.UU PPN Pasal 13 jo. PER-11/PJ/2025 Pasal 5

Alur Keputusan 4 Langkah Menjawab Kasus UTS (Decision Tree)

Kunci menyelesaikan soal faktur ganda (misal: “Jual Sembako ke Kantor BUMN” atau “Jasa Forwarding ke Bendahara Pemerintah”) dengan cepat dan akurat:

  1. Cek Fasilitas (07 / 08): Apakah transaksi mendapat fasilitas Tidak Dipungut (07) atau Dibebaskan (08)?
  • Ya Stop! Pakai Kode 07 atau 08 (Abaikan siapa pembeli dan bagaimana mekanismenya).
  • Tidak Lanjut ke Langkah 2.
  1. Cek Aktiva Pasal 16D (09): Apakah yang dijual adalah bekas mesin / komputer / kendaraan operasional pabrik (bukan barang dagangan niaga)?
  • Ya Stop! Pakai Kode 09 (Kecuali mobil Sedan/Station Wagon sesuai KEP-220/2002 yang bebas/tidak terutang PPN).
  • Tidak Lanjut ke Langkah 3.
  1. Cek DPP Nilai Lain (04) & Besaran Tertentu (05): Apakah transaksi termasuk pemberian cuma-cuma, sampel, biro wisata, ekspedisi/forwarder (04), emas perhiasan, atau kendaraan motor bekas pedagang (05)?
  • Ya Stop! Pakai Kode 04 atau 05 (Walaupun klienmu adalah Bendahara Negara atau BUMN, jangan pernah pakai 02/03!).
  • Tidak Lanjut ke Langkah 4.
  1. Cek Identitas Pembeli (02 / 03 / 01):
  • Apakah pembeli Bendahara Pemerintah / KPA? Pakai Kode 02.
  • Apakah pembeli BUMN / K3S Migas / Badan Tertentu? Pakai Kode 03.
  • Apakah pembeli swasta umum / perorangan / PT biasa? Pakai Kode 01 (Default Normal).
  • Lainnya (tidak termasuk kategori 01 s.d. 09)? Pakai Kode 10.
graph TD
    Start([Mulai Penentuan Kode Faktur]) --> Q1{"Cek Fasilitas PPN?"}
    
    Q1 -- "DTP (Tidak Dipungut)" --> C07["Pakai Kode 07"]
    Q1 -- "Dibebaskan" --> C08["Pakai Kode 08"]
    Q1 -- "Tidak Ada Fasilitas" --> Q2{"Cek Aktiva Bekas?"}
    
    Q2 -- "Ya (Pasal 16D)" --> C09["Pakai Kode 09"]
    Q2 -- "Bukan Aktiva Bekas" --> Q3{"Cek DPP Khusus?"}
    
    Q3 -- "Ya (Nilai Lain)" --> C04["Pakai Kode 04"]
    Q3 -- "Ya (Besaran Tertentu)" --> C05["Pakai Kode 05"]
    Q3 -- "Tidak (Normal)" --> Q4{"Identitas Pembeli?"}
    
    Q4 -- "Bendahara Pemerintah" --> C02["Pakai Kode 02"]
    Q4 -- "BUMN / K3S Migas" --> C03["Pakai Kode 03"]
    Q4 -- "Swasta / Umum" --> C01["Pakai Kode 01"]
    Q4 -- "Lainnya" --> C10["Pakai Kode 10"]

3. Ilustrasi Struktur 17 Digit e-Faktur Coretax

  01 . 00 . 2512345678901
  ──   ──   ─────────────
  (1)  (2)       (3)
 
(1) 2 Digit : Kode Transaksi (Contoh: `01` = Normal, `07` = PPN DTP, `10` = Lainnya).
(2) 2 Digit : Kode Status Faktur (`00` = Faktur Pajak Normal, `01` = Faktur Pajak Pengganti pertama, dst.).
(3) 13 Digit : Nomor Identitas Faktur Pajak Otomatis (2 Digit Tahun + 11 Digit Nomor Urut yang di-generate real-time oleh Engine Coretax DJP).

Dasar Hukum