Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Tanggal Berlaku Terkini: 1 April 2022 (untuk penyesuaian tarif 11% sesuai Bab IV UU HPP jo. PMK 131/2024).
  • Fokus Substansi: Mengatur pajak atas konsumsi barang dan jasa di Dalam Daerah Pabean yang bersifat multi-stage tax serta mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Undang-Undang PPN dan PPnBM memiliki struktur komprehensif mulai dari pengukuhan objek, tarif, hingga administrasi faktur. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan pasal di dalamnya:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Definisi-definisi penting (Daerah Pabean, BKP, JKP, Pengusaha, PKP, Dasar Pengenaan Pajak, Harga Jual, Nilai Penggantian, Faktur Pajak).
  • Pasal 1A: Definisi penyerahan BKP (apa saja yang termasuk penyerahan BKP, dan apa saja yang dikecualikan seperti penyerahan agunan).

Bab II: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Pasal 2 (Dihapus): Ketentuan pengukuhan telah dipindahkan ke UU KUP.

Bab IIA: Kewajiban Melaporkan Usaha

  • Pasal 3A: Kewajiban pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Pengecualian bagi pengusaha kecil (omzet Rp 4,8 Miliar).

Bab III: Objek Pajak

  • Pasal 4 ayat (1): Syarat dan daftar penyerahan yang dikenakan PPN (Penyerahan BKP/JKP di Daerah Pabean, Impor, Ekspor, dan Pemanfaatan BKP Tak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean).
  • Pasal 4 ayat (2): Ketentuan dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada saat impor atau penyerahan oleh pabrikan.
  • Pasal 4A: Daftar barang dan jasa yang TIDAK dikenai PPN (sebagian telah ditarik ke dalam objek PPN dan diberikan fasilitas dibebaskan oleh UU HPP, menyisakan uang, emas batangan, jasa keagamaan, dll).
  • Pasal 5: Pengenaan PPnBM hanya dipungut 1 (satu) kali pada tingkat pabrikan/importir.
  • Pasal 5A: (Dihapus/Tidak Berlaku).

Bab IV: Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak

  • Pasal 7: Tarif umum PPN (saat ini 11%, dan menjadi 12% sesuai amanat UU HPP jo. PMK 131/2024). Tarif 0% untuk Ekspor BKP/JKP.
  • Pasal 8: Tarif PPnBM (paling rendah 10% dan paling tinggi 200%).
  • Pasal 8A: DPP (Dasar Pengenaan Pajak) menggunakan Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain.
  • Pasal 9: Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan (PM).
    • Ayat (2): PM dikreditkan dengan PK (Pajak Keluaran) pada masa pajak yang sama.
    • Ayat (4): Restitusi atau kompensasi jika PM lebih besar dari PK.
    • Ayat (8): Daftar PM yang TIDAK DAPAT dikreditkan (pengeluaran sebelum dikukuhkan jadi PKP, pengeluaran tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Faktur Pajak cacat/tidak lengkap).
  • Pasal 9A: PPN Besaran Tertentu (Kode Faktur 05) untuk kegiatan usaha tertentu (seperti kendaraan bekas, emas), di mana PKP memungut PPN lump-sum neto dan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Bab V: Saat dan Tempat Pajak Terutang dan Laporan Penghitungan Pajak

  • Pasal 11: Penentuan Saat Terutang PPN (saat penyerahan, saat pembayaran jika terjadi lebih dulu, atau saat impor/ekspor).
  • Pasal 12: Penentuan Tempat Pajak Terutang (di tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha). Opsi sentralisasi PPN.
  • Pasal 13: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak. Syarat formal dan material Faktur Pajak. Sanksi Faktur Pajak fiktif. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
  • Pasal 14: (Dihapus).
  • Pasal 15A: Setoran Pajak.

Bab VA: Ketentuan Khusus

  • Pasal 16A: Penunjukan Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah, BUMN).
  • Pasal 16B: Fasilitas PPN (Tidak Dipungut dan Dibebaskan).
    • Ayat (2): PM yang terkait penyerahan Tidak Dipungut (Kode 07) TETAP DAPAT DIKREDITKAN.
    • Ayat (3): PM yang terkait penyerahan Dibebaskan (Kode 08) TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.
  • Pasal 16C: PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
  • Pasal 16D: PPN terutang atas penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (sepanjang PM-nya dahulu dapat dikreditkan).
  • Pasal 16E: Restitusi PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists).
  • Pasal 16F: Tanggung Jawab Renteng pembeli/penerima jasa bila PPN tidak dapat ditagih ke penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bayar PPN.
  • Pasal 16G: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) - pungutan PPN oleh entitas digital luar negeri (Netflix, Google, dsb).

Bab VI: Ketentuan Peralihan

  • Pasal 17: Ketentuan masa peralihan ketika regulasi lama berubah ke aturan baru (Koreksi dari UU lama ke UU PPN).

Bab VII: Ketentuan Penutup

  • Pasal 18, 19, 20: Ketentuan pencabutan aturan lama dan mulai berlakunya UU PPN.

Dasar Hukum