Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Tanggal Berlaku Terkini: 1 April 2022 (untuk penyesuaian tarif 11% sesuai Bab IV UU HPP jo. PMK 131/2024).
- Fokus Substansi: Mengatur pajak atas konsumsi barang dan jasa di Dalam Daerah Pabean yang bersifat multi-stage tax serta mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM).
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Undang-Undang PPN dan PPnBM memiliki struktur komprehensif mulai dari pengukuhan objek, tarif, hingga administrasi faktur. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan pasal di dalamnya:
Bab I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Definisi-definisi penting (Daerah Pabean, BKP, JKP, Pengusaha, PKP, Dasar Pengenaan Pajak, Harga Jual, Nilai Penggantian, Faktur Pajak).
- Pasal 1A: Definisi penyerahan BKP (apa saja yang termasuk penyerahan BKP, dan apa saja yang dikecualikan seperti penyerahan agunan).
Bab II: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Pasal 2 (Dihapus): Ketentuan pengukuhan telah dipindahkan ke UU KUP.
Bab IIA: Kewajiban Melaporkan Usaha
- Pasal 3A: Kewajiban pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. Pengecualian bagi pengusaha kecil (omzet Rp 4,8 Miliar).
Bab III: Objek Pajak
- Pasal 4 ayat (1): Syarat dan daftar penyerahan yang dikenakan PPN (Penyerahan BKP/JKP di Daerah Pabean, Impor, Ekspor, dan Pemanfaatan BKP Tak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean).
- Pasal 4 ayat (2): Ketentuan dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada saat impor atau penyerahan oleh pabrikan.
- Pasal 4A: Daftar barang dan jasa yang TIDAK dikenai PPN (sebagian telah ditarik ke dalam objek PPN dan diberikan fasilitas dibebaskan oleh UU HPP, menyisakan uang, emas batangan, jasa keagamaan, dll).
- Pasal 5: Pengenaan PPnBM hanya dipungut 1 (satu) kali pada tingkat pabrikan/importir.
- Pasal 5A: (Dihapus/Tidak Berlaku).
Bab IV: Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak
- Pasal 7: Tarif umum PPN (saat ini 11%, dan menjadi 12% sesuai amanat UU HPP jo. PMK 131/2024). Tarif 0% untuk Ekspor BKP/JKP.
- Pasal 8: Tarif PPnBM (paling rendah 10% dan paling tinggi 200%).
- Pasal 8A: DPP (Dasar Pengenaan Pajak) menggunakan Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain.
- Pasal 9: Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan (PM).
- Ayat (2): PM dikreditkan dengan PK (Pajak Keluaran) pada masa pajak yang sama.
- Ayat (4): Restitusi atau kompensasi jika PM lebih besar dari PK.
- Ayat (8): Daftar PM yang TIDAK DAPAT dikreditkan (pengeluaran sebelum dikukuhkan jadi PKP, pengeluaran tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Faktur Pajak cacat/tidak lengkap).
- Pasal 9A: PPN Besaran Tertentu (Kode Faktur 05) untuk kegiatan usaha tertentu (seperti kendaraan bekas, emas), di mana PKP memungut PPN lump-sum neto dan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
Bab V: Saat dan Tempat Pajak Terutang dan Laporan Penghitungan Pajak
- Pasal 11: Penentuan Saat Terutang PPN (saat penyerahan, saat pembayaran jika terjadi lebih dulu, atau saat impor/ekspor).
- Pasal 12: Penentuan Tempat Pajak Terutang (di tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha). Opsi sentralisasi PPN.
- Pasal 13: Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak. Syarat formal dan material Faktur Pajak. Sanksi Faktur Pajak fiktif. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
- Pasal 14: (Dihapus).
- Pasal 15A: Setoran Pajak.
Bab VA: Ketentuan Khusus
- Pasal 16A: Penunjukan Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah, BUMN).
- Pasal 16B: Fasilitas PPN (Tidak Dipungut dan Dibebaskan).
- Ayat (2): PM yang terkait penyerahan Tidak Dipungut (Kode 07) TETAP DAPAT DIKREDITKAN.
- Ayat (3): PM yang terkait penyerahan Dibebaskan (Kode 08) TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.
- Pasal 16C: PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
- Pasal 16D: PPN terutang atas penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (sepanjang PM-nya dahulu dapat dikreditkan).
- Pasal 16E: Restitusi PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists).
- Pasal 16F: Tanggung Jawab Renteng pembeli/penerima jasa bila PPN tidak dapat ditagih ke penjual dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bayar PPN.
- Pasal 16G: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) - pungutan PPN oleh entitas digital luar negeri (Netflix, Google, dsb).
Bab VI: Ketentuan Peralihan
- Pasal 17: Ketentuan masa peralihan ketika regulasi lama berubah ke aturan baru (Koreksi dari UU lama ke UU PPN).
Bab VII: Ketentuan Penutup
- Pasal 18, 19, 20: Ketentuan pencabutan aturan lama dan mulai berlakunya UU PPN.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Pembaruan mutakhir atas aturan PPN didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).