Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Tanggal Berlaku Terkini: 1 Januari 2022 (untuk amandemen pasal porsi Pajak Penghasilan dalam UU HPP).
- Fokus Substansi: Mengatur subjek pajak, objek pajak, tarif, pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, dan pengurangkan biaya perniagaan bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan di Indonesia.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memiliki struktur yang komprehensif mulai dari subjek, objek, hingga tata cara pelunasan. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan pasal di dalamnya:
Bab I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Penegasan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak.
Bab II: Subjek Pajak
- Pasal 2: Definisi Subjek Pajak (Orang Pribadi, Warisan Belum Terbagi, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap/BUT). Pemisahan antara Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
- Pasal 2A: Kewajiban pajak subjektif (kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak bagi SPDN dan SPLN).
- Pasal 3: Pengecualian Subjek Pajak (Badan perwakilan negara asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, dan unit tertentu dari badan pemerintah).
Bab III: Objek Pajak
- Pasal 4 ayat (1): Definisi Objek Pajak (Setiap tambahan kemampuan ekonomis). Rincian objek umum seperti gaji, laba usaha, keuntungan pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, dll.
- Pasal 4 ayat (2): Penghasilan yang dikenai PPh Bersifat Final (Bunga deposito, saham, properti, jasa konstruksi, UMKM).
- Pasal 4 ayat (3): Pengecualian Objek Pajak (Bantuan/sumbangan, warisan, klaim asuransi kesehatan/jiwa OP, beasiswa, natura tertentu, dividen yang direinvestasikan).
- Pasal 5: Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Pasal 6: Biaya-biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expenses / 3M: Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan), termasuk penyusutan, iuran pensiun, kerugian selisih kurs, dan sumbangan tertentu.
- Pasal 7: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Orang Pribadi Dalam Negeri.
- Pasal 8: Penggabungan penghasilan suami-istri dan anak belum dewasa.
- Pasal 9: Biaya-biaya yang TIDAK DAPAT dikurangkan (Non-Deductible Expenses), seperti pembagian laba/dividen, biaya untuk kepentingan pribadi, pembentukan dana cadangan, natura (diubah UU HPP), dan pajak penghasilan itu sendiri.
- Pasal 10: Dasar penilaian harta bagi persediaan (Average / FIFO) dan penilaian atas jual beli harta.
- Pasal 11: Ketentuan Penyusutan harta berwujud (Garis Lurus / Saldo Menurun).
- Pasal 11A: Ketentuan Amortisasi harta tak berwujud.
- Pasal 14: Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi OP dengan omzet tertentu.
- Pasal 15: Norma Penghitungan Khusus (Pelayaran, penerbangan internasional, asuransi luar negeri).
Bab IV: Cara Menghitung Pajak
- Pasal 16: Dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP (untuk OP).
- Pasal 17: Tarif Umum Progresif:
- Pasal 17 ayat (1) huruf a: Tarif OP (5%, 15%, 25%, 30%, 35%).
- Pasal 17 ayat (1) huruf b: Tarif Badan (22%).
- Pasal 18: Ketentuan Pencegahan Penghindaran Pajak (Transfer Pricing, Thin Capitalization, CFC Rules, Treaty Shopping).
- Pasal 19: Revaluasi (Penilaian Kembali) Aktiva Tetap.
Bab V: Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan (Potput)
- Pasal 20: Prinsip pelunasan pajak di muka (kredit pajak) pada tahun berjalan.
- Pasal 21: Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium sehubungan dengan pekerjaan/jasa OP.
- Pasal 22: Pemungutan PPh atas impor, bendahara pemerintah, dan industri tertentu.
- Pasal 23: Pemotongan PPh atas dividen, bunga, royalti, sewa (selain properti), dan jasa (Badan).
- Pasal 24: Kredit Pajak Luar Negeri (menghindari pajak berganda internasional).
- Pasal 25: Angsuran pajak bulanan yang harus dibayar sendiri oleh WP.
- Pasal 26: Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (Tarif umum 20% atau sesuai P3B/Tax Treaty).
Bab VI: Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun
- Pasal 28: Tata cara pengkreditan pajak yang telah dipotong di Pasal 21, 22, 23, 24.
- Pasal 28A: Hak Restitusi (Bila kredit pajak lebih besar dari pajak terutang).
- Pasal 29: Kewajiban melunasi Kekurangan Pajak (PPh Kurang Bayar) sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
- Pasal 31A - 31E: Fasilitas Pajak (termasuk Diskon 50% Tarif Badan bagi PT dengan omzet s.d. 50 Miliar di Pasal 31E).
Dasar Hukum
- Diundangkan sejak 1983, telah mengalami berbagai perubahan melalui UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2008, dan terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).