Identitas Regulasi


Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memuat landasan hukum formal dan administrasi. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan pasal di dalamnya:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Definisi-definisi penting (Wajib Pajak, Badan, Pengusaha, Pajak, NPWP, Masa Pajak, Tahun Pajak, SPT, SSP, SKP, Pemeriksaan).

Bab II: NPWP, Pengukuhan PKP, SPT, & Tata Cara Pembayaran

  • Pasal 2: Kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP. Integrasi NIK menjadi NPWP bagi OP (UU HPP). Sanksi jika sengaja tidak mendaftar.
  • Pasal 3: Kewajiban pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas waktu pelaporan (SPT Masa: 20 hari; SPT Tahunan OP: 3 bulan; SPT Tahunan Badan: 4 bulan).
  • Pasal 4: Kewajiban menandatangani dan melampirkan dokumen kelengkapan SPT (termasuk neraca dan laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan).
  • Pasal 5 & 6: Ketentuan perpanjangan batas waktu lapor SPT dan bentuk form SPT.
  • Pasal 7: Sanksi Denda administrasi keterlambatan lapor SPT (Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Tahunan OP, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan).
  • Pasal 8: Ketentuan Pembetulan SPT secara sukarela dan sanksi denda jika pembetulan menyebabkan kurang bayar.
  • Pasal 9 & 10: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Batas waktu bayar (tanggal 15 untuk masa, sebelum lapor untuk tahunan). Sanksi bunga keterlambatan setor.
  • Pasal 11: Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi).

Bab III: Penetapan dan Ketetapan Pajak

  • Pasal 12: Prinsip Self Assessment System (pajak terutang dihitung sendiri oleh WP).
  • Pasal 13: Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Syarat daluwarsa 5 tahun. Tambahan sanksi denda administrasi atas SKPKB.
  • Pasal 13A: Sanksi denda kealpaan pertama kali (tidak lapor SPT/lapor isinya tidak benar).
  • Pasal 14: Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih sanksi administrasi (bunga/denda) atau PPh tahun berjalan yang kurang bayar.
  • Pasal 15: Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) jika ditemukan novum (data baru).
  • Pasal 16: Kewenangan pembetulan ketetapan yang salah tulis / salah hitung (Koreksi Administratif).
  • Pasal 17: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Pasal 17A: Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Pasal 17B & 17C & 17D: Prosedur restitusi dan pengembalian pendahuluan (WP Patuh / WP Risiko Rendah).

Bab IV: Penagihan Pajak

  • Pasal 18 - 24: Mekanisme penagihan aktif dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Lelang. Hak mendahulu bagi kas negara atas aset WP yang pailit.

Bab V: Keberatan dan Banding

  • Pasal 25: Hak mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak. Kewajiban melunasi minimal jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir.
  • Pasal 26: Proses penyelesaian Keberatan (maksimal 12 bulan). Sanksi denda 30% jika keberatan ditolak/dikabulkan sebagian.
  • Pasal 27: Hak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Sanksi denda 60% jika banding ditolak/dikabulkan sebagian.
  • Pasal 27C: Mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk sengketa pajak internasional.

Bab VI: Pembukuan dan Pemeriksaan

  • Pasal 28: Kewajiban Pembukuan. Asas taat asas, stelsel akrual/kas modifikasi (PSAK), menggunakan bahasa Indonesia & Rupiah, serta wajib mencatat neraca/laba rugi. Pencatatan diizinkan bagi OP omzet < Rp 4,8M. Masa simpan dokumen minimal 10 tahun.
  • Pasal 29: Wewenang Pemeriksaan Pajak. Kewajiban WP meminjamkan dokumen, memberi akses, dan kooperatif.
  • Pasal 30 & 31: Rahasia jabatan (kewajiban fiskus untuk merahasiakan data WP, kecuali untuk penyidikan/pengadilan/perjanjian internasional).

Bab VII: Ketentuan Khusus

  • Pasal 32: Wakil Wajib Pajak (pengurus untuk Badan, kurator untuk pailit) dan tanggung jawab renteng wakil. Penggunaan Kuasa WP.
  • Pasal 33: (Dihapus).
  • Pasal 34: Rahasia Pajak.

Bab VIII: Ketentuan Pidana

  • Pasal 38: Pidana karena kealpaan (tidak sampaikan SPT atau isi tidak benar) yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.
  • Pasal 39: Pidana kejahatan kesengajaan (tidak mendaftar, salah SPT, tidak setor pajak, tunjukkan dokumen palsu). Sanksi kurungan penjara dan denda berlapis.
  • Pasal 39A: Pidana pembuatan Faktur Pajak fiktif / tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
  • Pasal 40 & 41: Daluwarsa penuntutan pidana pajak (10 tahun) dan ancaman pidana bagi fiskus yang membocorkan rahasia.

Bab IX: Penyidikan

  • Pasal 43A - 44B: Wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJP. Penghentian penyidikan (Pasal 44B) apabila WP melunasi pajak kurang bayar ditambah denda 300%.

Dasar Hukum