Identitas Regulasi
- Nomor Resmi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Fokus Substansi: Aturan hukum formal dan prosedur administrasi perpajakan: NPWP, Pengukuhan PKP, Pembukuan, SPT Unifikasi Coretax sesuai PMK 81/2024, pemeriksaan, ketetapan pajak, serta sanksi bunga dan denda.
Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memuat landasan hukum formal dan administrasi. Berikut adalah rincian seluruh ketentuan pasal di dalamnya:
Bab I: Ketentuan Umum
- Pasal 1: Definisi-definisi penting (Wajib Pajak, Badan, Pengusaha, Pajak, NPWP, Masa Pajak, Tahun Pajak, SPT, SSP, SKP, Pemeriksaan).
Bab II: NPWP, Pengukuhan PKP, SPT, & Tata Cara Pembayaran
- Pasal 2: Kewajiban pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP. Integrasi NIK menjadi NPWP bagi OP (UU HPP). Sanksi jika sengaja tidak mendaftar.
- Pasal 3: Kewajiban pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas waktu pelaporan (SPT Masa: 20 hari; SPT Tahunan OP: 3 bulan; SPT Tahunan Badan: 4 bulan).
- Pasal 4: Kewajiban menandatangani dan melampirkan dokumen kelengkapan SPT (termasuk neraca dan laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan).
- Pasal 5 & 6: Ketentuan perpanjangan batas waktu lapor SPT dan bentuk form SPT.
- Pasal 7: Sanksi Denda administrasi keterlambatan lapor SPT (Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Tahunan OP, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan).
- Pasal 8: Ketentuan Pembetulan SPT secara sukarela dan sanksi denda jika pembetulan menyebabkan kurang bayar.
- Pasal 9 & 10: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Batas waktu bayar (tanggal 15 untuk masa, sebelum lapor untuk tahunan). Sanksi bunga keterlambatan setor.
- Pasal 11: Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi).
Bab III: Penetapan dan Ketetapan Pajak
- Pasal 12: Prinsip Self Assessment System (pajak terutang dihitung sendiri oleh WP).
- Pasal 13: Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Syarat daluwarsa 5 tahun. Tambahan sanksi denda administrasi atas SKPKB.
- Pasal 13A: Sanksi denda kealpaan pertama kali (tidak lapor SPT/lapor isinya tidak benar).
- Pasal 14: Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih sanksi administrasi (bunga/denda) atau PPh tahun berjalan yang kurang bayar.
- Pasal 15: Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) jika ditemukan novum (data baru).
- Pasal 16: Kewenangan pembetulan ketetapan yang salah tulis / salah hitung (Koreksi Administratif).
- Pasal 17: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Pasal 17A: Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Pasal 17B & 17C & 17D: Prosedur restitusi dan pengembalian pendahuluan (WP Patuh / WP Risiko Rendah).
Bab IV: Penagihan Pajak
- Pasal 18 - 24: Mekanisme penagihan aktif dengan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Lelang. Hak mendahulu bagi kas negara atas aset WP yang pailit.
Bab V: Keberatan dan Banding
- Pasal 25: Hak mengajukan Keberatan ke Dirjen Pajak. Kewajiban melunasi minimal jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir.
- Pasal 26: Proses penyelesaian Keberatan (maksimal 12 bulan). Sanksi denda 30% jika keberatan ditolak/dikabulkan sebagian.
- Pasal 27: Hak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Sanksi denda 60% jika banding ditolak/dikabulkan sebagian.
- Pasal 27C: Mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk sengketa pajak internasional.
Bab VI: Pembukuan dan Pemeriksaan
- Pasal 28: Kewajiban Pembukuan. Asas taat asas, stelsel akrual/kas modifikasi (PSAK), menggunakan bahasa Indonesia & Rupiah, serta wajib mencatat neraca/laba rugi. Pencatatan diizinkan bagi OP omzet < Rp 4,8M. Masa simpan dokumen minimal 10 tahun.
- Pasal 29: Wewenang Pemeriksaan Pajak. Kewajiban WP meminjamkan dokumen, memberi akses, dan kooperatif.
- Pasal 30 & 31: Rahasia jabatan (kewajiban fiskus untuk merahasiakan data WP, kecuali untuk penyidikan/pengadilan/perjanjian internasional).
Bab VII: Ketentuan Khusus
- Pasal 32: Wakil Wajib Pajak (pengurus untuk Badan, kurator untuk pailit) dan tanggung jawab renteng wakil. Penggunaan Kuasa WP.
- Pasal 33: (Dihapus).
- Pasal 34: Rahasia Pajak.
Bab VIII: Ketentuan Pidana
- Pasal 38: Pidana karena kealpaan (tidak sampaikan SPT atau isi tidak benar) yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.
- Pasal 39: Pidana kejahatan kesengajaan (tidak mendaftar, salah SPT, tidak setor pajak, tunjukkan dokumen palsu). Sanksi kurungan penjara dan denda berlapis.
- Pasal 39A: Pidana pembuatan Faktur Pajak fiktif / tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
- Pasal 40 & 41: Daluwarsa penuntutan pidana pajak (10 tahun) dan ancaman pidana bagi fiskus yang membocorkan rahasia.
Bab IX: Penyidikan
- Pasal 43A - 44B: Wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJP. Penghentian penyidikan (Pasal 44B) apabila WP melunasi pajak kurang bayar ditambah denda 300%.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Pembaruan mutakhir atas aturan KUP didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).