Identitas Regulasi

  • Nomor Resmi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Tanggal Disahkan: 29 Oktober 2021.
  • Fokus Substansi: Reformasi struktural hukum perpajakan yang mengamandemen beberapa undang-undang pajak primer (UU KUP, UU PPh, UU PPN) secara simultan melalui skema Omnibus Law.

Struktur & Seluruh Ketentuan Pasal (Komprehensif Omnibus Law)

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disusun menggunakan skema Omnibus Law yang mengubah sekaligus beberapa UU pajak. Berikut adalah struktur lengkap seluruh Bab dan ketentuan di dalamnya:

Bab I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Menetapkan asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan HPP (mengubah UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon).

Bab II: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  • Pasal 2: Daftar amandemen atas UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP):
    • Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
    • Penyesuaian tarif sanksi bunga administrasi (Pasal 13 dan 14 KUP) menjadi berbasis suku bunga acuan pasar ditambah uplift factor (tingkat kesalahan WP).
    • Skema Penagihan Global (Global Assistance in Recovery of Tax Claims).
    • Pengangkatan kembali penyidik PPNS, wewenang pembekuan harta saat penyidikan, dan opsi penghentian penyidikan pidana pajak dengan membayar sanksi 300% (Pasal 44B KUP).
    • Penetapan penunjukan pihak ketiga (marketplace/platform) sebagai pemotong/pemungut pajak.

Bab III: Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pasal 3: Daftar amandemen atas UU Nomor 7 Tahun 1983 (UU PPh):
    • Natura & Kenikmatan (Fringe Benefits): Mengubah Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Natura/kenikmatan resmi diakui sebagai Objek PPh yang Boleh Dikurangkan (Deductible), kecuali pengecualian tertentu yang diatur dalam instrumen turunan (PMK 66/2023).
    • Fasilitas Omzet Rp 500 Juta: Menambah Pasal 7 ayat (2a) UU PPh. WP Orang Pribadi UMKM dibebaskan dari pajak atas porsi omzet perdana hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
    • Tarif PPh OP Progresif (Pasal 17 ayat 1 huruf a): Direvisi menjadi 5 (lima) lapisan. Lapisan bawah diperlebar dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta (tarif 5%). Lapisan puncak (Super Rich) ditambah menjadi tarif 35% untuk porsi PKP di atas Rp 5 Miliar.
    • Tarif PPh Badan (Pasal 17 ayat 1 huruf b): Mengunci permanen tarif tunggal PPh Badan pada angka 22%.

Bab IV: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pasal 4: Daftar amandemen atas UU Nomor 8 Tahun 1983 (UU PPN):
    • Kenaikan Tarif (Pasal 7): PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% (per 1 April 2022) dan akan menjadi 12% (paling lambat 1 Januari 2025).
    • Perluasan Objek (Pasal 4A & Pasal 16B): Sembako, jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa sosial, dan emas batangan dihapus dari daftar Barang/Jasa Tidak Kena Pajak (Pasal 4A) dan dipindahkan ke rezim Objek Kena Pajak. Sebagai jaring pengaman keadilan, objek-objek strategis ini diberikan status PPN Dibebaskan (Kode 08) sesuai Pasal 16B.
    • PPN Final / Besaran Tertentu (Pasal 9A): Memberikan payung hukum bagi PKP tertentu untuk memungut PPN menggunakan besaran nilai tertentu (lump sum persentase final, seperti untuk kendaraan bekas, emas, paket pos), di mana Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Bab V: Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

  • Pasal 5 - Pasal 12: Mengatur dua kebijakan pengungkapan harta tersembunyi.
    • Kebijakan 1: Untuk peserta Tax Amnesty 2015 yang masih memiliki harta tersembunyi s.d. 2015. Tarif PPh Final 6% s.d. 11%.
    • Kebijakan 2: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atas perolehan harta tahun 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan. Tarif PPh Final 12% s.d. 18%.
    • Disertai insentif pengurangan tarif bila WP menginvestasikan hartanya ke Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi SDA.

Bab VI: Pajak Karbon

  • Pasal 13: Pengenalan pungutan Pajak Karbon bagi orang pribadi/badan yang membeli barang mengandung karbon atau melakukan aktivitas emisi karbon, dengan skema Cap and Tax. Ditetapkan tarif minimal Rp 30,00 per kilogram CO2 ekuivalen (diberlakukan secara bertahap).

Bab VII: Cukai

  • Pasal 14: Daftar amandemen atas UU Nomor 11 Tahun 1995 (UU Cukai).
    • Modifikasi mekanisme penindakan, denda administrasi (Pasal 14), dan penyidikan pidana cukai rokok ilegal, MMEA (miras) tanpa pita cukai, dsb.
    • Adanya wewenang Ultimum Remedium untuk tindak pidana cukai.

Bab VIII: Ketentuan Peralihan

  • Pasal 15 - 16: Ketentuan masa transisi berlakunya peraturan.

Bab IX: Ketentuan Penutup

  • Pasal 17 - 19: Ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya setiap bab (berbeda-beda. PPh berlaku 2022, PPN berlaku April 2022, KUP berlaku sejak UU disahkan, PPS berlaku Semester I 2022).

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246).