Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Telah diterbitkan perppu pengganti menjadi UU 6/2023).

Di dalam konsep perpajakan, Omnibus Law ini mengubah secara masif rezim PPh, PPN, dan KUP untuk mendorong kemudahan berusaha. Salah satu sorotan yang krusial bagi pelaporan akuntansi dan praktikum adalah perubahan pada rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Konsinyasi.

Penghapusan Konsinyasi dari Definisi Penyerahan BKP

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN berbunyi bahwa “penyerahan BKP secara konsinyasi” dianggap secara mutlak sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Dampaknya sangat memberatkan dunia usaha: Pengamanat wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran di awal saat fisik barang baru dititipkan di etalase toko pihak komisioner (consignee), meskipun secara kas/pendapatan, barang tersebut belum tentu laku terjual. Bila barang diretur (tidak laku), wajib memakai administrasi Nota Retur yang rumit.

Melalui Pasal 112 UU Cipta Kerja, konsinyasi DIHAPUS dan dicoret dari pengertian penyerahan BKP tersebut.

Dampak Akuntansi Pajak

Harmonisasi yang manis antara PSAK (Komersial) dan Fiskal: Saat pengamanat menitipkan/mendistribusikan barang ke komisioner, ini hanya dicatat sebagai perpindahan lokasi fisik (bukan perpindahan hak milik atau kontrol). PPN Keluaran belum terutang.

PPN baru resmi terutang (Faktur Pajak Wajib dibuat) pada saat:

  1. Barang tersebut telah laku dijual oleh komisioner/agen kepada konsumen akhir.
  2. Kas telah diterima.

Dengan demikian, tidak perlu lagi repot-repot menerbitkan “Nota Retur Coretax” jika komisioner sekadar mengembalikan stok dead inventory (barang tak laku) ke gudang pengamanat.