Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Intisari Ketentuan

Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi serta tenaga kerja konstruksi.

Dalam kaitannya dengan aspek perpajakan, UU Jasa Konstruksi memberikan landasan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang berdampak pada penentuan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (seperti PP Nomor 9 Tahun 2022). Klasifikasi mencakup:

  1. Usaha jasa konsultansi konstruksi.
  2. Usaha pekerjaan konstruksi.
  3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(Dokumen ini merupakan intisari berdasarkan ekstraksi, untuk ketentuan lengkap harap merujuk pada lembaran negara resmi)