Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015
Detail Peraturan
Nomor: SE-02/PJ/2015 Tentang: Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tanggal Penetapan: 09 Januari 2015
Surat Edaran ini ditetapkan untuk memberikan acuan operasional dan keseragaman dalam penerapan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Regulasi ini secara spesifik mencabut aturan sebelumnya (SE-66/PJ/2010).
Pokok-Pokok Ketentuan
Berdasarkan Surat Edaran ini, penegasan krusial terkait Pasal 31E adalah sebagai berikut:
- Mekanisme Penerapan Otomatis (Self Assessment): Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dilaksanakan secara self assessment saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan khusus kepada DJP untuk mendapatkan fasilitas ini.
- Kewajiban Penggunaan Fasilitas (Bukan Pilihan): Fasilitas pengurangan tarif ini bukan merupakan pilihan. Artinya, apabila peredaran bruto WP Badan dalam negeri tidak melebihi Rp 50 Miliar, mereka wajib menggunakan tarif Pasal 31E ini. Mereka tidak diperkenankan memilih tarif umum 22% secara penuh pada PKP-nya.
- Pengecualian Bentuk Usaha Tetap (BUT): Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipersamakan dengan Subjek Pajak Luar Negeri, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E (hanya berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri).
- Penegasan Batasan Peredaran Bruto: Batasan omzet maksimal Rp 50 Miliar digunakan murni sebagai kriteria masuk tidaknya WP Badan tersebut ke dalam skema fasilitas Pasal 31E.
- Definisi Mutlak “Peredaran Bruto”:
Peredaran bruto yang menjadi dasar tolok ukur (termasuk sebagai pembagi dalam formula) adalah semua penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya-biaya (secara komersial). Komponen tersebut meliputi:
- Penghasilan yang dikenai PPh Final.
- Penghasilan yang dikenai PPh Tidak Final.
- Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak (Bukan Objek Pajak).
- Batasan Alokasi PKP yang Mendapat Diskon: Fasilitas diskon 50% hanya berlaku untuk menghitung PPh Terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final. Penghasilan yang sudah final tidak dihitung lagi PPh-nya di SPT Tahunan Induk.